Jakarta, Pribhumi.com – Polemik terkait masa depan guru non-ASN atau guru honorer pada 2027 menjadi perhatian publik setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026. Hal itu memunculkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik mengenai kemungkinan penghentian tugas guru honorer mulai tahun 2027.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan tidak ada pernyataan dalam surat edaran yang menyebut guru non-ASN berhenti mengajar pada 2027.
“Tidak ada sama sekali pernyataan itu. Pemerintah saat ini sedang melakukan penataan tenaga non-ASN secara bertahap sesuai amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 agar tata kelola kepegawaian lebih tertib dan berkelanjutan,” ujar Nunuk melalui unggahan resmi Ditjen GTK, Senin (11/5/2026).
Nunuk menjelaskan bahwa pemerintah saat ini fokus menata status kepegawaian tenaga non-ASN, bukan menghentikan penugasan guru di sekolah.
Menurutnya, batas waktu 31 Desember 2026 merupakan bagian dari masa transisi penataan tenaga non-ASN dan penyesuaian administrasi kepegawaian pemerintah.
Ia juga mengatakan Kemendikdasmen bersama kementerian dan lembaga terkait masih terus melakukan pemetaan kebutuhan guru untuk beberapa tahun ke depan.
“Saat ini Kemendikdasmen bersama kementerian dan lembaga terkait terus memetakan kebutuhan guru dan merumuskan mekanisme pemenuhan tenaga pendidik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Nunuk mengakui masih banyak sekolah negeri di berbagai daerah yang membutuhkan dukungan guru non-ASN untuk kegiatan belajar mengajar.
Karena itu, Kemendikdasmen terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar guru non-ASN yang masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugasnya selama masa transisi berlangsung.
Ia menegaskan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah terkait penugasan guru non-ASN.
“Surat edaran ini memberikan kepastian dan landasan bagi pemerintah daerah agar guru non-ASN yang terdata di Dapodik sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugasnya selama masa transisi penataan tenaga non-ASN,” jelas Nunuk.
Pemerintah berharap proses penataan tenaga non-ASN dapat berjalan bertahap tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah negeri.






