Kemendikdasmen Tegaskan Guru Honorer Tidak Diberhentikan pada 2027

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Polemik terkait masa depan guru non-ASN atau guru honorer pada 2027 menjadi perhatian publik setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026. Hal itu memunculkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik mengenai kemungkinan penghentian tugas guru honorer mulai tahun 2027.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan tidak ada pernyataan dalam surat edaran yang menyebut guru non-ASN berhenti mengajar pada 2027.

“Tidak ada sama sekali pernyataan itu. Pemerintah saat ini sedang melakukan penataan tenaga non-ASN secara bertahap sesuai amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 agar tata kelola kepegawaian lebih tertib dan berkelanjutan,” ujar Nunuk melalui unggahan resmi Ditjen GTK, Senin (11/5/2026).

Baca Juga :  Korban Tewas di Gaza Melampaui 70 Ribu Jiwa, Proses Evakuasi Masih Terhambat

Nunuk menjelaskan bahwa pemerintah saat ini fokus menata status kepegawaian tenaga non-ASN, bukan menghentikan penugasan guru di sekolah.

Menurutnya, batas waktu 31 Desember 2026 merupakan bagian dari masa transisi penataan tenaga non-ASN dan penyesuaian administrasi kepegawaian pemerintah.

Ia juga mengatakan Kemendikdasmen bersama kementerian dan lembaga terkait masih terus melakukan pemetaan kebutuhan guru untuk beberapa tahun ke depan.

“Saat ini Kemendikdasmen bersama kementerian dan lembaga terkait terus memetakan kebutuhan guru dan merumuskan mekanisme pemenuhan tenaga pendidik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Nunuk mengakui masih banyak sekolah negeri di berbagai daerah yang membutuhkan dukungan guru non-ASN untuk kegiatan belajar mengajar.

Baca Juga :  LSP Pariwisata Maestro Indonesia Buka Uji Kompetensi Chef Dapur MBG Bersertifikat BNSP

Karena itu, Kemendikdasmen terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar guru non-ASN yang masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugasnya selama masa transisi berlangsung.

Ia menegaskan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah terkait penugasan guru non-ASN.

“Surat edaran ini memberikan kepastian dan landasan bagi pemerintah daerah agar guru non-ASN yang terdata di Dapodik sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugasnya selama masa transisi penataan tenaga non-ASN,” jelas Nunuk.

Pemerintah berharap proses penataan tenaga non-ASN dapat berjalan bertahap tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah negeri.

Berita Terkait

Kemensos Perbarui Data Bansos 2026, Ini Aturan Baru dan Cara Cek PKH-BPNT Tahap 2
Kapolri Mutasi 9 Kapolda, Polda Sumbar hingga Kaltara Berganti Pimpinan
Menkeu Purbaya Belum Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Meski Nama Terseret Kasus Suap Impor
Bappenas Ungkap 8 Klaster Prioritas Nasional RKP 2027, Target Ekonomi Tumbuh 8 Persen
OJK Tegaskan Aturan Penagihan Utang: Debt Collector Hanya Boleh Beroperasi Pukul 08.00–20.00 WIB
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61% di Kuartal I-2026, Ditopang Belanja Pemerintah dan Konsumsi Rumah Tangga
Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Staf Ahli Menhub Terkait Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
Pejabat Ini Tinggalkan Mobil Dinas Demi Krisis BBM, Pilih Bersepeda ke Kantor

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:00 WIB

Kemensos Perbarui Data Bansos 2026, Ini Aturan Baru dan Cara Cek PKH-BPNT Tahap 2

Senin, 11 Mei 2026 - 23:00 WIB

Kemendikdasmen Tegaskan Guru Honorer Tidak Diberhentikan pada 2027

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:00 WIB

Kapolri Mutasi 9 Kapolda, Polda Sumbar hingga Kaltara Berganti Pimpinan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:00 WIB

Menkeu Purbaya Belum Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Meski Nama Terseret Kasus Suap Impor

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:00 WIB

Bappenas Ungkap 8 Klaster Prioritas Nasional RKP 2027, Target Ekonomi Tumbuh 8 Persen

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Infotainment

Pernikahan Mewah Viral, Mahar Rp 2 Miliar hingga BMW Jadi Sorotan

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:00 WIB