Mantan Kades Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa Rp 362 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Pribhumi.com – Mantan Kepala Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, Suhendratno, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Rabu (6/5/2026), dengan ketua majelis Kristanto Sahat Sianipar.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Perbuatannya dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kumpulan Doa Agar Hutang Cepat Lunas dan Rezeki Dilapangkan, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendratno dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 50 hari,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Selain pidana pokok, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 362 juta sesuai nilai kerugian negara. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Mahasiswi Jadi Korban Jambret di Ciomas

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Lahat menuntut terdakwa dengan hukuman lebih berat, yakni 3 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 362 juta, dengan ancaman pidana pengganti selama 1 tahun 6 bulan jika tidak dibayarkan.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa tindakan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau pihak lain dan menyebabkan kerugian keuangan negara yang bersumber dari Dana Desa. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit resmi yang tertuang dalam laporan Inspektorat Kabupaten Lahat tertanggal 19 November 2025.

 

Berita Terkait

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU
Dua Pelaku Penipuan Emas Palsu di Jambi Ditangkap, Korban Rugi Jutaan Rupiah
KUHAP Baru dan Dana Abadi Korban, Langkah Besar Reformasi Hukum Pidana Indonesia
KUHAP Baru Atur Ganti Rugi hingga Kompensasi Korban, Ini Rincian Lengkapnya
Polisi Bongkar Mafia Solar Subsidi di Lampung, Lima Truk Modifikasi Diamankan
Hindari Rekening Jebol, Ini Cara Aman Menggunakan Mobile Banking
OJK Tegaskan Aturan Penagihan Utang: Debt Collector Hanya Boleh Beroperasi Pukul 08.00–20.00 WIB

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:00 WIB

Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:00 WIB

Dua Pelaku Penipuan Emas Palsu di Jambi Ditangkap, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:00 WIB

KUHAP Baru dan Dana Abadi Korban, Langkah Besar Reformasi Hukum Pidana Indonesia

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:00 WIB

KUHAP Baru Atur Ganti Rugi hingga Kompensasi Korban, Ini Rincian Lengkapnya

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Infotainment

Pernikahan Mewah Viral, Mahar Rp 2 Miliar hingga BMW Jadi Sorotan

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:00 WIB