Mantan Kades Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa Rp 362 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Pribhumi.com – Mantan Kepala Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, Suhendratno, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Rabu (6/5/2026), dengan ketua majelis Kristanto Sahat Sianipar.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Perbuatannya dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendratno dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 50 hari,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Selain pidana pokok, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 362 juta sesuai nilai kerugian negara. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Empat Oknum Ngaku Pegawai KPK Ditangkap

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Lahat menuntut terdakwa dengan hukuman lebih berat, yakni 3 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 362 juta, dengan ancaman pidana pengganti selama 1 tahun 6 bulan jika tidak dibayarkan.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa tindakan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau pihak lain dan menyebabkan kerugian keuangan negara yang bersumber dari Dana Desa. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit resmi yang tertuang dalam laporan Inspektorat Kabupaten Lahat tertanggal 19 November 2025.

 

Berita Terkait

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”
Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus
Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Berita Terbaru