OJK Tegaskan Aturan Penagihan Utang: Debt Collector Hanya Boleh Beroperasi Pukul 08.00–20.00 WIB

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan batasan waktu yang diperbolehkan bagi petugas penagihan atau debt collector dalam menjalankan tugasnya. Penagihan utang dinyatakan hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 WIB, berlaku dari hari Senin sampai Sabtu.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa aturan tersebut wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

Selain membatasi waktu, regulasi juga menekankan bahwa penagihan hanya boleh ditujukan langsung kepada debitur. Petugas dilarang menghubungi pihak lain seperti keluarga, kontak darurat, atau rekan kerja yang dicantumkan oleh debitur.

Baca Juga :  4 Drama Korea Baru Tayang Juni 2026, Ada Romansa Kantoran hingga Aksi Balas Dendam

OJK juga mengingatkan bahwa proses penagihan harus dilakukan secara beretika. Segala bentuk ancaman, kekerasan, hingga tindakan yang berpotensi mempermalukan konsumen tidak diperbolehkan dalam kondisi apa pun.

Untuk memastikan kepatuhan, OJK terus melakukan pengawasan melalui berbagai langkah. Di antaranya adalah verifikasi terhadap laporan dan pemeriksaan kepada PUJK maupun petugas penagihan guna mendeteksi adanya pelanggaran.

Selain itu, setiap perusahaan jasa keuangan diwajibkan melakukan pembinaan terhadap petugas penagihan, baik yang berasal dari internal maupun pihak ketiga (outsourcing), agar mengikuti standar penagihan yang benar.

OJK juga meminta perusahaan secara aktif memantau pengaduan masyarakat melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran.

Baca Juga :  Selaras KUHP Nasional, Hulu Balang Sakti Alam Kerinci Perkuat Hukum Adat

Di sisi lain, lembaga ini mendorong perbaikan berkelanjutan terhadap standar operasional prosedur (SOP) penagihan. Apabila terbukti melanggar, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari denda hingga peringatan tertulis kepada pengurus perusahaan.

Tak hanya itu, OJK juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik penagihan yang mengarah pada tindakan kasar atau melanggar hukum.

Sepanjang periode 2024 hingga 2026, OJK tercatat telah menjatuhkan 63 sanksi administratif kepada 58 pelaku usaha jasa keuangan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia.

 

Berita Terkait

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Bank Jambi Upayakan M-Banking Kembali Aktif, Gubernur Al Haris Minta Sistem Keamanan Diperkuat
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:33 WIB

Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:00 WIB

Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB