OJK Tegaskan Aturan Penagihan Utang: Debt Collector Hanya Boleh Beroperasi Pukul 08.00–20.00 WIB

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan batasan waktu yang diperbolehkan bagi petugas penagihan atau debt collector dalam menjalankan tugasnya. Penagihan utang dinyatakan hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 WIB, berlaku dari hari Senin sampai Sabtu.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa aturan tersebut wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

Selain membatasi waktu, regulasi juga menekankan bahwa penagihan hanya boleh ditujukan langsung kepada debitur. Petugas dilarang menghubungi pihak lain seperti keluarga, kontak darurat, atau rekan kerja yang dicantumkan oleh debitur.

Baca Juga :  Bawaslu Kerinci Buka Rekrutmen Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) untuk Pemilu 2029

OJK juga mengingatkan bahwa proses penagihan harus dilakukan secara beretika. Segala bentuk ancaman, kekerasan, hingga tindakan yang berpotensi mempermalukan konsumen tidak diperbolehkan dalam kondisi apa pun.

Untuk memastikan kepatuhan, OJK terus melakukan pengawasan melalui berbagai langkah. Di antaranya adalah verifikasi terhadap laporan dan pemeriksaan kepada PUJK maupun petugas penagihan guna mendeteksi adanya pelanggaran.

Selain itu, setiap perusahaan jasa keuangan diwajibkan melakukan pembinaan terhadap petugas penagihan, baik yang berasal dari internal maupun pihak ketiga (outsourcing), agar mengikuti standar penagihan yang benar.

OJK juga meminta perusahaan secara aktif memantau pengaduan masyarakat melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran.

Baca Juga :  Kecelakaan di KM 2 Tol Jagorawi Arah Cibubur, Arus Kendaraan Padat Sejak Pagi

Di sisi lain, lembaga ini mendorong perbaikan berkelanjutan terhadap standar operasional prosedur (SOP) penagihan. Apabila terbukti melanggar, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari denda hingga peringatan tertulis kepada pengurus perusahaan.

Tak hanya itu, OJK juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik penagihan yang mengarah pada tindakan kasar atau melanggar hukum.

Sepanjang periode 2024 hingga 2026, OJK tercatat telah menjatuhkan 63 sanksi administratif kepada 58 pelaku usaha jasa keuangan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia.

 

Berita Terkait

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan
Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”
Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI
Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus
Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031
Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim
Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:51 WIB

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus

Berita Terbaru