Jambi, Pribhumi.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan batasan waktu yang diperbolehkan bagi petugas penagihan atau debt collector dalam menjalankan tugasnya. Penagihan utang dinyatakan hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 WIB, berlaku dari hari Senin sampai Sabtu.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa aturan tersebut wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Selain membatasi waktu, regulasi juga menekankan bahwa penagihan hanya boleh ditujukan langsung kepada debitur. Petugas dilarang menghubungi pihak lain seperti keluarga, kontak darurat, atau rekan kerja yang dicantumkan oleh debitur.
OJK juga mengingatkan bahwa proses penagihan harus dilakukan secara beretika. Segala bentuk ancaman, kekerasan, hingga tindakan yang berpotensi mempermalukan konsumen tidak diperbolehkan dalam kondisi apa pun.
Untuk memastikan kepatuhan, OJK terus melakukan pengawasan melalui berbagai langkah. Di antaranya adalah verifikasi terhadap laporan dan pemeriksaan kepada PUJK maupun petugas penagihan guna mendeteksi adanya pelanggaran.
Selain itu, setiap perusahaan jasa keuangan diwajibkan melakukan pembinaan terhadap petugas penagihan, baik yang berasal dari internal maupun pihak ketiga (outsourcing), agar mengikuti standar penagihan yang benar.
OJK juga meminta perusahaan secara aktif memantau pengaduan masyarakat melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran.
Di sisi lain, lembaga ini mendorong perbaikan berkelanjutan terhadap standar operasional prosedur (SOP) penagihan. Apabila terbukti melanggar, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari denda hingga peringatan tertulis kepada pengurus perusahaan.
Tak hanya itu, OJK juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik penagihan yang mengarah pada tindakan kasar atau melanggar hukum.
Sepanjang periode 2024 hingga 2026, OJK tercatat telah menjatuhkan 63 sanksi administratif kepada 58 pelaku usaha jasa keuangan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia.






