Kemensos Perbarui Data Bansos 2026, Ini Aturan Baru dan Cara Cek PKH-BPNT Tahap 2

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com – Pemerintah melalui terus melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) secara berkala setiap triwulan sepanjang 2026.

Program bantuan yang disalurkan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kedua bantuan tersebut dicairkan setiap tiga bulan sekali berdasarkan data terbaru penerima manfaat.

Masyarakat juga diminta memahami aturan terbaru penyaluran bansos tahun 2026 yang kini menggunakan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menteri Sosial atau yang akrab disapa Gus Ipul menyebutkan sebanyak 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru mulai menerima bantuan pada triwulan kedua tahun 2026.

Menurutnya, penambahan penerima terjadi setelah proses pemutakhiran DTSEN yang dilakukan oleh . Data baru tersebut mencakup masyarakat yang sebelumnya belum memperoleh bantuan pada tahap pertama.

Gus Ipul menjelaskan penyaluran bansos kini sepenuhnya mengacu pada DTSEN yang diperbarui secara rutin. Karena itu, perubahan data penerima bantuan dinilai sebagai hal yang wajar.

Baca Juga :  Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya

Kemensos bersama BPS dan pemerintah daerah juga terus memperkuat sistem pendataan melalui keterlibatan lebih dari 70 ribu Operator Data Desa di seluruh Indonesia.

Dengan adanya operator tersebut, proses pembaruan data masyarakat dinilai menjadi lebih cepat, termasuk pengajuan aktivasi maupun reaktivasi penerima bantuan sosial.

Seluruh data hasil pembaruan kemudian dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kemensos. Sistem tersebut terhubung langsung dengan dinas sosial kabupaten/kota, pemerintah provinsi, hingga basis data DTSEN yang dikelola BPS.

“Lewat aplikasi ini kami dapat memantau usulan pembaruan data dari daerah sekaligus melihat perkembangan sosial ekonomi keluarga penerima manfaat,” ujar Gus Ipul.

Masyarakat yang ingin memastikan status penerimaan bansos PKH maupun BPNT dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Kemensos dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Baca Juga :  Prabowo Gelar Pertemuan dengan Para Mantan Presiden dan Wakil Presiden

Pengecekan dapat dilakukan melalui laman Cek Bansos Kemensos menggunakan ponsel maupun komputer.

Berikut langkah-langkah pengecekan bansos melalui website:

Buka situs resmi cek bansos Kemensos

Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa

Masukkan nama lengkap sesuai KTP

Isi kode captcha yang muncul

Klik menu “Cari Data”

Setelah itu, sistem akan menampilkan status penerima bantuan sesuai data yang dimasukkan. Jika terdaftar, akan muncul jenis bantuan yang diterima beserta status pencairannya.

Selain website, masyarakat juga dapat mengecek bansos melalui aplikasi resmi Cek Bansos yang tersedia di Play Store.

Pengguna baru diwajibkan membuat akun dengan mengisi data diri lengkap, mengunggah foto KTP dan swafoto, lalu melakukan verifikasi akun sebelum dapat mengakses informasi bantuan sosial.

Berita Terkait

Internsip Dokter Dinilai Bermasalah, Kemenkes Janji Lakukan Pembenahan
Kemendikdasmen Tegaskan Guru Honorer Tidak Diberhentikan pada 2027
Kapolri Mutasi 9 Kapolda, Polda Sumbar hingga Kaltara Berganti Pimpinan
Menkeu Purbaya Belum Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Meski Nama Terseret Kasus Suap Impor
Bappenas Ungkap 8 Klaster Prioritas Nasional RKP 2027, Target Ekonomi Tumbuh 8 Persen
OJK Tegaskan Aturan Penagihan Utang: Debt Collector Hanya Boleh Beroperasi Pukul 08.00–20.00 WIB
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61% di Kuartal I-2026, Ditopang Belanja Pemerintah dan Konsumsi Rumah Tangga
Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Staf Ahli Menhub Terkait Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:00 WIB

Kemensos Perbarui Data Bansos 2026, Ini Aturan Baru dan Cara Cek PKH-BPNT Tahap 2

Senin, 11 Mei 2026 - 23:00 WIB

Kemendikdasmen Tegaskan Guru Honorer Tidak Diberhentikan pada 2027

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:00 WIB

Kapolri Mutasi 9 Kapolda, Polda Sumbar hingga Kaltara Berganti Pimpinan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:00 WIB

Menkeu Purbaya Belum Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Meski Nama Terseret Kasus Suap Impor

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:00 WIB

Bappenas Ungkap 8 Klaster Prioritas Nasional RKP 2027, Target Ekonomi Tumbuh 8 Persen

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Infotainment

Pernikahan Mewah Viral, Mahar Rp 2 Miliar hingga BMW Jadi Sorotan

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:00 WIB