Menkeu Purbaya Belum Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Meski Nama Terseret Kasus Suap Impor

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terkait munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam dakwaan kasus dugaan suap pengurusan importasi barang. Pemerintah, kata dia, masih menunggu perkembangan proses hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Purbaya menegaskan pihaknya belum memiliki dasar untuk menonaktifkan Djaka dari jabatannya karena proses persidangan baru dimulai dan belum ada putusan hukum tetap.

“Semua masih dalam proses. Kita akan melihat terlebih dahulu bagaimana perkembangan persidangannya,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, kemunculan nama seseorang dalam surat dakwaan tidak serta-merta menjadi alasan pemberhentian. Kementerian Keuangan memilih menunggu fakta-fakta persidangan terungkap secara jelas sebelum menentukan sikap.

Ia menilai kasus tersebut masih berada pada tahap awal sehingga terlalu cepat untuk mengambil keputusan administratif terhadap pejabat yang bersangkutan.

Nama Djaka Budhi Utama sendiri disebut dalam surat dakwaan perkara dugaan suap terkait layanan impor barang yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam dokumen dakwaan, Djaka disebut hadir dalam sebuah pertemuan dengan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pengusaha jasa kargo di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Juli 2025.

Baca Juga :  Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil Pimpin Apel Perdana, Tegaskan Disiplin dan Zero Pelanggaran

Salah satu peserta pertemuan itu adalah John Field, pimpinan perusahaan Blueray Cargo yang kini menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Selain Djaka, sejumlah nama pejabat DJBC lain juga tercantum dalam dakwaan, di antaranya Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar.

Jaksa mengungkap, komunikasi antara pihak perusahaan dan sejumlah pejabat Bea Cukai terus berlanjut setelah pertemuan tersebut. Pada Agustus 2025, John Field bersama dua pihak lain kembali bertemu dengan Orlando Hamonangan dan Fillar Marindra yang bertugas di Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Dalam pertemuan itu, pihak Blueray Cargo mengeluhkan meningkatnya pemeriksaan jalur merah terhadap barang impor mereka yang berdampak pada lamanya dwelling time di pelabuhan.

Baca Juga :  Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031

Setelah adanya koordinasi internal antara sejumlah pejabat DJBC, barang-barang impor milik perusahaan disebut dapat keluar lebih cepat meski berada di jalur merah. Jaksa menduga kemudahan tersebut berkaitan dengan pemberian uang dan fasilitas kepada sejumlah pejabat.

Nilai pemberian yang diungkap dalam dakwaan mencapai puluhan miliar rupiah. Pada Juli 2025, terdakwa disebut menyerahkan uang senilai Rp8,2 miliar dalam dolar Singapura kepada Orlando. Penyerahan serupa kembali terjadi pada Agustus dan September 2025 dengan total miliaran rupiah.

Secara keseluruhan, hingga Januari 2026, nilai uang yang diduga diberikan mencapai sekitar Rp61,3 miliar ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Berita Terkait

Menkomdigi Ingatkan Indonesia dan Singapura Saling Bergantung dalam Konektivitas Internet
Demo di DPR hingga Bundaran HI Hari Ini, Polisi Imbau Pengendara Hindari Sejumlah Ruas Jalan
Siklon ARNAB Menjauh, BMKG Waspadai Potensi Hujan Lebat Akibat Sistem Siklonik Baru di Laut Andaman
Harga Emas Antam Stabil di Rp 2,54 Juta per Gram, Simak Daftar Harga Terbarunya
Isu BPJS Kesehatan Dihapus dan Diganti Klinik Koperasi Merah Putih Ramai di Media Sosial
Magang Nasional 2026 Batch 3 Segera Dibuka, Simak Jadwal Pendaftaran hingga Pengumuman Seleksi
IHSG Anjlok 1,22%, MBSS Dapat Kontrak Rp6 Triliun dan BUMI Ekspansi ke Australia
BMKG Petakan Wilayah Berisiko Kekeringan hingga Akhir Oktober 2026, Ini Daftar Daerahnya

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Menkomdigi Ingatkan Indonesia dan Singapura Saling Bergantung dalam Konektivitas Internet

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:10 WIB

Demo di DPR hingga Bundaran HI Hari Ini, Polisi Imbau Pengendara Hindari Sejumlah Ruas Jalan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:05 WIB

Siklon ARNAB Menjauh, BMKG Waspadai Potensi Hujan Lebat Akibat Sistem Siklonik Baru di Laut Andaman

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Harga Emas Antam Stabil di Rp 2,54 Juta per Gram, Simak Daftar Harga Terbarunya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 04:41 WIB

Isu BPJS Kesehatan Dihapus dan Diganti Klinik Koperasi Merah Putih Ramai di Media Sosial

Berita Terbaru

Tips dan informasi

Audit Rumah Tasya Farasya Ungkap Besi dan Mutu Beton Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 29 Okt 2026 - 11:03 WIB