Harga Emas Antam Stabil di Rp 2,54 Juta per Gram, Simak Daftar Harga Terbarunya

- Jurnalis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tidak mengalami perubahan pada Selasa, 27 Oktober 2026. Harga emas ukuran 1 gram tercatat sebesar Rp 2.540.000, sedangkan harga pembelian kembali atau buyback berada di level Rp 2.335.000 per gram.

Berdasarkan informasi harga yang dipublikasikan pada 27 Oktober 2026, harga emas Antam masih bertahan di level yang sama dengan perdagangan sebelumnya. Kondisi ini menjadi perhatian masyarakat yang berencana membeli logam mulia maupun menjual kembali emas yang telah dimiliki.

Harga emas batangan tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Setiap ukuran memiliki harga berbeda sehingga calon pembeli dapat menyesuaikannya dengan anggaran dan kebutuhan investasi.

Baca Juga :  Respons Tegas Menteri Kebudayaan Soal Pacu Jalur Diklaim Malaysia

Berikut rincian harga emas Antam pada Senin, 27 Oktober 2026 berdasarkan data yang dipublikasikan:

  • Emas 0,5 gram: Rp 1.320.000
  • Emas 1 gram: Rp 2.540.000
  • Emas 2 gram: Rp 5.020.000
  • Emas 3 gram: Rp 7.505.000
  • Emas 5 gram: Rp 12.475.000
  • Emas 10 gram: Rp 24.895.000
  • Emas 25 gram: Rp 62.112.000
  • Emas 50 gram: Rp 124.145.000
  • Emas 100 gram: Rp 248.212.000
  • Emas 250 gram: Rp 620.265.000
  • Emas 500 gram: Rp 1.240.320.000
  • Emas 1.000 gram atau 1 kilogram: Rp 2.480.600.000
Baca Juga :  Berikut 17+8 tuntutan rakyat!

Sementara itu, harga buyback emas Antam tercatat sebesar Rp 2.335.000 per gram. Buyback merupakan harga yang digunakan sebagai acuan ketika pemilik emas menjual kembali logam mulia kepada Antam.

Harga jual dan buyback perlu diperhatikan secara bersamaan karena keduanya memiliki nilai berbeda. Selisih harga tersebut dapat memengaruhi hasil yang diperoleh ketika emas dijual kembali.

Selain memantau pergerakan harga, masyarakat juga perlu memperhitungkan ketentuan pajak dan biaya transaksi yang berlaku. Informasi mengenai harga serta ketentuan terbaru sebaiknya diperiksa melalui situs resmi Logam Mulia sebelum melakukan pembelian atau penjualan. (Dta)

Berita Terkait

Siklon ARNAB Menjauh, BMKG Waspadai Potensi Hujan Lebat Akibat Sistem Siklonik Baru di Laut Andaman
Isu BPJS Kesehatan Dihapus dan Diganti Klinik Koperasi Merah Putih Ramai di Media Sosial
Magang Nasional 2026 Batch 3 Segera Dibuka, Simak Jadwal Pendaftaran hingga Pengumuman Seleksi
IHSG Anjlok 1,22%, MBSS Dapat Kontrak Rp6 Triliun dan BUMI Ekspansi ke Australia
BMKG Petakan Wilayah Berisiko Kekeringan hingga Akhir Oktober 2026, Ini Daftar Daerahnya
Pemerintah Garap 500 Ribu Hektare Rawa Mineral untuk Perluasan Sawah Nasional
Megaproyek IKN Berlanjut, Kompleks Legislatif dan Yudikatif Masih Dibangun
PDIP Buka Peluang Diskusi dengan PKS soal Polemik Ijazah Gibran

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:05 WIB

Siklon ARNAB Menjauh, BMKG Waspadai Potensi Hujan Lebat Akibat Sistem Siklonik Baru di Laut Andaman

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Harga Emas Antam Stabil di Rp 2,54 Juta per Gram, Simak Daftar Harga Terbarunya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 04:41 WIB

Isu BPJS Kesehatan Dihapus dan Diganti Klinik Koperasi Merah Putih Ramai di Media Sosial

Kamis, 29 Oktober 2026 - 02:36 WIB

Magang Nasional 2026 Batch 3 Segera Dibuka, Simak Jadwal Pendaftaran hingga Pengumuman Seleksi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 00:25 WIB

IHSG Anjlok 1,22%, MBSS Dapat Kontrak Rp6 Triliun dan BUMI Ekspansi ke Australia

Berita Terbaru