Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com — PT Pertamina (Persero) dijadwalkan mengumumkan penyesuaian harga baru Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Selasa malam (31/03). Harga terbaru tersebut akan mulai berlaku pada Rabu, 1 April 2026.

Sebagai penyedia utama BBM nasional, Pertamina secara rutin melakukan evaluasi dan penyesuaian harga pada akhir setiap bulan, yang kemudian diberlakukan pada periode bulan berikutnya. Kebijakan ini mengikuti dinamika harga energi global serta mekanisme yang telah diatur pemerintah.

Pada penyesuaian sebelumnya di awal Maret 2026, Pertamina tercatat menaikkan sejumlah jenis BBM nonsubsidi. Beberapa di antaranya yakni Pertamax (RON 92), Pertamax Turbo (RON 98), Pertamax Green 95, Dexlite (CN 51), serta Pertamina Dex (CN 53).

Baca Juga :  Prancis Perketat Dunia Digital: Anak di Bawah 15 Tahun Dilarang Gunakan Media Sosial

Di wilayah Jabodetabek, harga Pertamax (RON 92) mengalami kenaikan sebesar Rp500 per liter, dari Rp11.800 menjadi Rp12.300 per liter. Sementara Pertamax Turbo (RON 98) naik Rp400 per liter menjadi Rp13.100 per liter dari sebelumnya Rp12.700 per liter.

Kemudian, Pertamax Green 95 turut mengalami kenaikan Rp450 per liter menjadi Rp12.900 per liter. Adapun Dexlite (CN 51) meningkat cukup signifikan sebesar Rp950 per liter menjadi Rp14.200 per liter. Sedangkan Pertamina Dex (CN 53) naik Rp1.000 per liter menjadi Rp14.500 per liter.

Baca Juga :  Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran

Berbeda dengan BBM nonsubsidi, harga BBM subsidi pada Maret 2026 tidak mengalami perubahan. Pertalite (RON 90) tetap berada di angka Rp10.000 per liter, sementara solar subsidi dipatok Rp6.800 per liter.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa penetapan harga BBM nonsubsidi mengacu pada regulasi pemerintah serta mengikuti fluktuasi harga energi di pasar global.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil usai menghadiri Forum Bisnis Indonesia-Jepang di Tokyo, Senin, menanggapi isu kenaikan harga BBM nonsubsidi hingga 10 persen yang disebut-sebut akan berlaku mulai 1 April 2026.

Berita Terkait

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan
Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI
Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031
Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan
Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:51 WIB

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Berita Terbaru