Prancis Perketat Dunia Digital: Anak di Bawah 15 Tahun Dilarang Gunakan Media Sosial

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com — Pemerintah Prancis bersiap menerapkan aturan ketat di ruang digital. Parlemen negara itu meloloskan rancangan undang-undang yang membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun, sebagai upaya melindungi kesehatan mental dan perkembangan generasi muda.

Berdasarkan laporan AFP, Selasa (27/1/2026), rancangan aturan tersebut disetujui mayoritas anggota parlemen dalam sidang yang digelar Senin (26/1) waktu setempat. Dari total suara, 120 anggota menyatakan setuju, sementara 21 lainnya menolak.

Setelah disetujui di majelis rendah, rancangan undang-undang ini akan dibahas lebih lanjut di Senat Prancis sebelum resmi diberlakukan sebagai undang-undang nasional.

Aturan baru itu tidak hanya membatasi penggunaan media sosial, tetapi juga mempertegas larangan penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah menengah. Jika disahkan, Prancis akan menjadi negara kedua di dunia setelah Australia yang memberlakukan pembatasan usia ketat terhadap media sosial, menyusul kebijakan serupa di Negeri Kanguru yang melarang anak di bawah 16 tahun mengakses platform digital sejak Desember lalu.

Baca Juga :  TNI Siap Kirim Pasukan ke Gaza, Tunggu Arahan Presiden Prabowo

Presiden Prancis Emmanuel Macron menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan melindungi anak-anak dari dampak negatif algoritma digital dan eksploitasi emosional.

“Perasaan dan emosi anak-anak serta remaja tidak boleh diperdagangkan atau dimanipulasi, baik oleh perusahaan teknologi asing maupun oleh algoritma yang tidak terkendali,” ujar Macron dalam pernyataan video.

Pemerintah menargetkan kebijakan ini mulai berlaku pada awal tahun ajaran baru 2026, khusus untuk pembuatan akun media sosial baru. Sementara itu, platform digital akan diberi tenggat waktu hingga akhir Desember 2026 untuk menonaktifkan akun lama yang tidak memenuhi syarat usia.

Baca Juga :  AI Mulai Diarahkan Untuk Mendukung Konservasi Budaya

Mantan Perdana Menteri Prancis Gabriel Attal, yang kini memimpin partai penguasa di parlemen, berharap Senat dapat mengesahkan aturan ini pada pertengahan Februari agar kebijakan dapat diterapkan mulai 1 September.

Ia menyebut Prancis berpeluang menjadi pelopor di Eropa dalam pengendalian dampak media sosial terhadap generasi muda.

Langkah ini turut diperkuat oleh temuan lembaga kesehatan masyarakat Prancis, ANSES, yang menyatakan bahwa platform seperti TikTok, Instagram, dan Snapchat berpotensi menimbulkan dampak negatif pada remaja, terutama perempuan. Risiko yang disorot meliputi perundungan siber, kecanduan layar, hingga paparan konten kekerasan.

Meski demikian, undang-undang tersebut memberikan pengecualian bagi platform edukasi dan ensiklopedia daring yang dinilai memiliki nilai pembelajaran.

Berita Terkait

Toyota Innova Crysta 2026 Resmi Meluncur
Pasar Mobil China Mulai Jenuh, Penjualan Melambat dan Produsen Beralih ke Ekspor
Mitsubishi Pajero Cross-Country Siap Comeback 2026
Meta Resmi Luncurkan Facebook, Instagram, dan WhatsApp Berbayar
Tata Tiago 2026 Meluncur, Hatchback Murah Seharga Rp87 Jutaan
Pemerintah Matangkan Implementasi B50 Lewat Uji Teknis di Berbagai Sektor Industri
YellowKey Ancam BitLocker Windows 11, Peneliti Klaim Bisa Bobol Enkripsi Tanpa Password
VinFast Buka Pemesanan Tiga Motor Listrik di Indonesia, Harga Mulai Rp18 Jutaan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:00 WIB

Toyota Innova Crysta 2026 Resmi Meluncur

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:00 WIB

Pasar Mobil China Mulai Jenuh, Penjualan Melambat dan Produsen Beralih ke Ekspor

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:00 WIB

Mitsubishi Pajero Cross-Country Siap Comeback 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:00 WIB

Meta Resmi Luncurkan Facebook, Instagram, dan WhatsApp Berbayar

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:00 WIB

Tata Tiago 2026 Meluncur, Hatchback Murah Seharga Rp87 Jutaan

Berita Terbaru