Mengaku Dukun dan Tawarkan Santet Kini Bisa Dipenjara, Ini Ketentuan Pasal 252 KUHP Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com — Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan pidana terhadap praktik santet dan pengakuan kekuatan gaib melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai efektif sejak 2 Januari 2026.

Aturan tersebut menyasar individu yang mengaku sebagai dukun atau memiliki kekuatan supranatural, kemudian menawarkan jasa yang diklaim mampu menyebabkan penyakit, penderitaan fisik maupun mental, hingga kematian seseorang. Praktik semacam ini kini tidak lagi sekadar dianggap sebagai kepercayaan masyarakat, melainkan telah masuk ranah tindak pidana.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 252 KUHP baru. Menurutnya, pasal ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Pemerintah Kaji Efisiensi Energi 2026, Skema WFH ASN dan PJJ Masih Dipertimbangkan

“Orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa yang dapat mencelakai orang lain bisa dipidana. Ancaman hukumannya penjara maksimal satu tahun enam bulan atau denda kategori IV,” kata Abdul.

Denda kategori IV dalam KUHP baru diketahui bernilai maksimal Rp200 juta. Bahkan, apabila praktik tersebut dilakukan untuk mencari keuntungan atau dijadikan mata pencaharian, ancaman pidana dapat diperberat hingga sepertiga dari hukuman pokok.

Pasal 252 KUHP juga menegaskan bahwa tindak pidana santet termasuk delik biasa. Artinya, aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan tanpa harus menunggu laporan dari korban. Meski demikian, dalam praktiknya, laporan masyarakat tetap dibutuhkan guna memperkuat pembuktian.

Baca Juga :  Tambang Ilegal Cemari Sungai Kerinci–Merangin, Akademisi UGM Desak Penegakan Hukum Tegas

Abdul menambahkan, proses pembuktian perkara santet merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru. Dalam aturan tersebut, alat bukti mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, bukti elektronik, keterangan terdakwa, hingga pengamatan hakim.

“Tidak semua alat bukti harus ada. Minimal dua alat bukti sudah cukup agar laporan bisa diproses secara hukum,” jelasnya.

Ketentuan pidana ini diharapkan mampu mencegah praktik penipuan berkedok kekuatan gaib sekaligus menghindari tindakan main hakim sendiri yang kerap terjadi di tengah masyarakat terhadap orang yang dituduh melakukan santet.

Jika ingin gaya bahasa lebih singkat, lebih tajam, atau disesuaikan dengan media online tertentu, silakan beri tahu.

Berita Terkait

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji
Penyelundupan 375 Gram Emas Ilegal Digagalkan di Bandara Sultan Thaha Jambi
Warga Muaro Jambi Gagal Umrah Diduga Tertipu Travel
Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023
Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU
Dua Pelaku Penipuan Emas Palsu di Jambi Ditangkap, Korban Rugi Jutaan Rupiah
KUHAP Baru dan Dana Abadi Korban, Langkah Besar Reformasi Hukum Pidana Indonesia

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:00 WIB

Penyelundupan 375 Gram Emas Ilegal Digagalkan di Bandara Sultan Thaha Jambi

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:00 WIB

Warga Muaro Jambi Gagal Umrah Diduga Tertipu Travel

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:00 WIB

Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Berita Terbaru

Kesehatan

WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB

Tips dan informasi

Perbedaan Kopi Arabika dan Robusta, dari Rasa hingga Kandungan Kafein

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

Infotainment

Aktris China Qi Wei Jadi Sorotan di Cannes 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00 WIB