Topik Pasal Santet

Hukum dan Kriminal

Mengaku Dukun dan Tawarkan Santet Kini Bisa Dipenjara, Ini Ketentuan Pasal 252 KUHP Baru

Hukum dan Kriminal | Selasa, 20 Januari 2026 - 18:27 WIB

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:27 WIB

Jakarta, Pribhumi.com — Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan pidana terhadap praktik santet dan pengakuan kekuatan gaib melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang…