Terungkap di Tipikor Jambi, Proyek PJU Kerinci Diduga Dibagi Dua Antara Guru Honorer dan ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI, Pribhumi.com – Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci terus mengungkap fakta baru. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (3/2/2026), terungkap adanya pembagian proyek antara seorang guru honorer dan aparatur sipil negara (ASN).

Terdakwa Reki Eka Fictoni, yang saat proyek berlangsung masih berstatus guru honorer di salah satu SMP di Sungai Penuh, disebut ikut terlibat dalam pengerjaan proyek PJU pada enam ruas jalan. Sementara enam ruas lainnya dikerjakan oleh Helfi Apriadi, ASN yang bertugas di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kerinci.

Baca Juga :  Selaras KUHP Nasional, Hulu Balang Sakti Alam Kerinci Perkuat Hukum Adat

Dalam persidangan, keduanya hadir sebagai saksi mahkota dan saling memberikan keterangan terkait peran masing-masing dalam proyek tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi mengungkapkan bahwa awalnya kedua terdakwa berencana mengerjakan proyek secara bersama-sama, namun kemudian membagi pekerjaan menjadi dua bagian.

“Awalnya sama Helfi, kemudian pisah?” tanya jaksa yang dibenarkan oleh terdakwa Reki di hadapan majelis hakim.

Jaksa menjelaskan, total terdapat 12 ruas jalan dalam proyek PJU tersebut yang kemudian dibagi rata antara Reki dan Helfi. Untuk melaksanakan pekerjaan, para terdakwa disebut menggunakan atau meminjam perusahaan milik pihak lain, yakni perusahaan milik terdakwa Jefron, Gunawan, dan Amri Nurman.

Baca Juga :  OJK Cabut Izin Usaha BPR Koperindo Jaya, Bank Resmi Ditutup dan Masuk Proses Likuidasi

Fakta persidangan juga mengungkap adanya dugaan aliran dana berupa fee dari proyek tersebut. Jaksa menyebut terdapat dua paket pekerjaan PJU yang disinyalir memberikan pembayaran kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Kerinci, Jondri Ali.

Dari keterangan terdakwa Reki, disebutkan adanya pemberian fee sebesar 15 persen yang disalurkan melalui terdakwa Nael Edwin. Selain itu, jaksa juga menyoroti praktik saling meminjam perusahaan yang dilakukan para terdakwa guna memenuhi persyaratan administrasi proyek.

Sidang perkara korupsi PJU ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman sejumlah fakta persidangan. Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah pihak dari berbagai latar belakang profesi.

Berita Terkait

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji
Penyelundupan 375 Gram Emas Ilegal Digagalkan di Bandara Sultan Thaha Jambi
Warga Muaro Jambi Gagal Umrah Diduga Tertipu Travel
Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023
Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU
Dua Pelaku Penipuan Emas Palsu di Jambi Ditangkap, Korban Rugi Jutaan Rupiah
KUHAP Baru dan Dana Abadi Korban, Langkah Besar Reformasi Hukum Pidana Indonesia

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:00 WIB

Penyelundupan 375 Gram Emas Ilegal Digagalkan di Bandara Sultan Thaha Jambi

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:00 WIB

Warga Muaro Jambi Gagal Umrah Diduga Tertipu Travel

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:00 WIB

Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Berita Terbaru

Kesehatan

WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB

Tips dan informasi

Perbedaan Kopi Arabika dan Robusta, dari Rasa hingga Kandungan Kafein

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

Infotainment

Aktris China Qi Wei Jadi Sorotan di Cannes 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00 WIB