Terungkap di Tipikor Jambi, Proyek PJU Kerinci Diduga Dibagi Dua Antara Guru Honorer dan ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI, Pribhumi.com – Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci terus mengungkap fakta baru. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (3/2/2026), terungkap adanya pembagian proyek antara seorang guru honorer dan aparatur sipil negara (ASN).

Terdakwa Reki Eka Fictoni, yang saat proyek berlangsung masih berstatus guru honorer di salah satu SMP di Sungai Penuh, disebut ikut terlibat dalam pengerjaan proyek PJU pada enam ruas jalan. Sementara enam ruas lainnya dikerjakan oleh Helfi Apriadi, ASN yang bertugas di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kerinci.

Baca Juga :  Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur'an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART

Dalam persidangan, keduanya hadir sebagai saksi mahkota dan saling memberikan keterangan terkait peran masing-masing dalam proyek tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi mengungkapkan bahwa awalnya kedua terdakwa berencana mengerjakan proyek secara bersama-sama, namun kemudian membagi pekerjaan menjadi dua bagian.

“Awalnya sama Helfi, kemudian pisah?” tanya jaksa yang dibenarkan oleh terdakwa Reki di hadapan majelis hakim.

Jaksa menjelaskan, total terdapat 12 ruas jalan dalam proyek PJU tersebut yang kemudian dibagi rata antara Reki dan Helfi. Untuk melaksanakan pekerjaan, para terdakwa disebut menggunakan atau meminjam perusahaan milik pihak lain, yakni perusahaan milik terdakwa Jefron, Gunawan, dan Amri Nurman.

Baca Juga :  Prediksi Prof Jiang Xueqin: Jika Perang AS dan Iran Berlanjut, Dunia Akan Berubah Total

Fakta persidangan juga mengungkap adanya dugaan aliran dana berupa fee dari proyek tersebut. Jaksa menyebut terdapat dua paket pekerjaan PJU yang disinyalir memberikan pembayaran kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Kerinci, Jondri Ali.

Dari keterangan terdakwa Reki, disebutkan adanya pemberian fee sebesar 15 persen yang disalurkan melalui terdakwa Nael Edwin. Selain itu, jaksa juga menyoroti praktik saling meminjam perusahaan yang dilakukan para terdakwa guna memenuhi persyaratan administrasi proyek.

Sidang perkara korupsi PJU ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman sejumlah fakta persidangan. Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah pihak dari berbagai latar belakang profesi.

Berita Terkait

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”
Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus
Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Berita Terbaru