OJK Cabut Izin Usaha BPR Koperindo Jaya, Bank Resmi Ditutup dan Masuk Proses Likuidasi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya, yang beroperasi di Jakarta Pusat. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 yang mulai berlaku sejak 9 Maret 2026.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, seluruh aktivitas operasional bank dihentikan dan kantor BPR Koperindo Jaya yang berlokasi di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, resmi ditutup untuk umum.

Kepala Kantor OJK Jabodebek, Edwin Nurhadi, menyampaikan bahwa seluruh proses penyelesaian hak dan kewajiban nasabah maupun pihak terkait akan ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca Juga :  Pemerintah Lanjutkan Kajian Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Penurunan Harga Minyak dan Penguatan Rupiah Jadi Pertimbangan

Ia juga menegaskan bahwa pihak manajemen bank, termasuk direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham, tidak diperkenankan melakukan tindakan hukum apa pun terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Pencabutan izin ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK dalam menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi kepercayaan masyarakat. Sebelumnya, sejak 22 Januari 2025, BPR Koperindo Jaya telah berada dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) akibat rasio permodalan yang berada jauh di bawah ketentuan, yakni minus 35,49 persen, serta tingkat kesehatan bank yang dinilai tidak sehat.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Kerinci Limpahkan Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal ke Kejari Sungai Penuh

Memasuki 21 Januari 2026, status pengawasan bank meningkat menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR), setelah upaya penyehatan yang dilakukan manajemen dan pemegang saham dinilai tidak berhasil memperbaiki kondisi keuangan bank.

Akhirnya, LPS memutuskan untuk melakukan likuidasi terhadap bank tersebut dan mengajukan permintaan pencabutan izin usaha kepada OJK.

Meski demikian, OJK mengimbau masyarakat, khususnya nasabah BPR Koperindo Jaya, untuk tetap tenang. Dana nasabah dipastikan tetap aman karena dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Bank Jambi Upayakan M-Banking Kembali Aktif, Gubernur Al Haris Minta Sistem Keamanan Diperkuat
Pemerintah Lanjutkan Kajian Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Penurunan Harga Minyak dan Penguatan Rupiah Jadi Pertimbangan
Pemerintah Pastikan Biodiesel B50 Mulai Berlaku Juli 2026, Uji Coba Capai Hasil Positif
39 Pemda Terancam Kesulitan Bayar Gaji PPPK
Pramono Anung Umumkan Ribuan Lowongan Kerja Padat Karya Bergaji UMP
Ekspor SDA Satu Pintu Resmi Berlaku, Pengusaha Ajukan Enam Masukan untuk Pemerintah
Pasar Mobil China Mulai Jenuh, Penjualan Melambat dan Produsen Beralih ke Ekspor
Prabowo: Indonesia Kaya SDA dan Sudah Swasembada Pangan, Saatnya Nilai Tambah Dinikmati Rakyat

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 15:00 WIB

Bank Jambi Upayakan M-Banking Kembali Aktif, Gubernur Al Haris Minta Sistem Keamanan Diperkuat

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:00 WIB

Pemerintah Lanjutkan Kajian Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Penurunan Harga Minyak dan Penguatan Rupiah Jadi Pertimbangan

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:00 WIB

Pemerintah Pastikan Biodiesel B50 Mulai Berlaku Juli 2026, Uji Coba Capai Hasil Positif

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:00 WIB

39 Pemda Terancam Kesulitan Bayar Gaji PPPK

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:02 WIB

Pramono Anung Umumkan Ribuan Lowongan Kerja Padat Karya Bergaji UMP

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB