OJK Cabut Izin Usaha BPR Koperindo Jaya, Bank Resmi Ditutup dan Masuk Proses Likuidasi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya, yang beroperasi di Jakarta Pusat. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 yang mulai berlaku sejak 9 Maret 2026.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, seluruh aktivitas operasional bank dihentikan dan kantor BPR Koperindo Jaya yang berlokasi di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, resmi ditutup untuk umum.

Kepala Kantor OJK Jabodebek, Edwin Nurhadi, menyampaikan bahwa seluruh proses penyelesaian hak dan kewajiban nasabah maupun pihak terkait akan ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca Juga :  Kedutaan Besar AS di Baghdad Diserang Drone, Ledakan Guncang Ibu Kota Irak

Ia juga menegaskan bahwa pihak manajemen bank, termasuk direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham, tidak diperkenankan melakukan tindakan hukum apa pun terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Pencabutan izin ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK dalam menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi kepercayaan masyarakat. Sebelumnya, sejak 22 Januari 2025, BPR Koperindo Jaya telah berada dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) akibat rasio permodalan yang berada jauh di bawah ketentuan, yakni minus 35,49 persen, serta tingkat kesehatan bank yang dinilai tidak sehat.

Baca Juga :  Pejabat Ini Tinggalkan Mobil Dinas Demi Krisis BBM, Pilih Bersepeda ke Kantor

Memasuki 21 Januari 2026, status pengawasan bank meningkat menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR), setelah upaya penyehatan yang dilakukan manajemen dan pemegang saham dinilai tidak berhasil memperbaiki kondisi keuangan bank.

Akhirnya, LPS memutuskan untuk melakukan likuidasi terhadap bank tersebut dan mengajukan permintaan pencabutan izin usaha kepada OJK.

Meski demikian, OJK mengimbau masyarakat, khususnya nasabah BPR Koperindo Jaya, untuk tetap tenang. Dana nasabah dipastikan tetap aman karena dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Rupiah Melemah ke Rp17.460, Begini Strategi BJ Habibie Pernah Jinakkan Dolar Saat Krisis 1998
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Menkeu Minta Masyarakat Tidak Panik
Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, Harga Kebutuhan Diprediksi Naik dalam Beberapa Bulan
Harga TBS Sawit dan CPO Turun, Kini Tembus Rp3.870 per Kg
Penjualan Mobil April 2026 Melonjak, BYD Tembus Tiga Besar dan Geser Suzuki
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
Program TKM Pemula 2026 Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Utang Pemerintah Tembus Rp 9.920 Triliun pada Maret 2026, Rasio terhadap PDB Capai 40,75 Persen

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 03:00 WIB

Rupiah Melemah ke Rp17.460, Begini Strategi BJ Habibie Pernah Jinakkan Dolar Saat Krisis 1998

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:00 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Menkeu Minta Masyarakat Tidak Panik

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:00 WIB

Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, Harga Kebutuhan Diprediksi Naik dalam Beberapa Bulan

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:00 WIB

Harga TBS Sawit dan CPO Turun, Kini Tembus Rp3.870 per Kg

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:00 WIB

Penjualan Mobil April 2026 Melonjak, BYD Tembus Tiga Besar dan Geser Suzuki

Berita Terbaru

Kesehatan

WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB

Tips dan informasi

Perbedaan Kopi Arabika dan Robusta, dari Rasa hingga Kandungan Kafein

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

Infotainment

Aktris China Qi Wei Jadi Sorotan di Cannes 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00 WIB