Pribhumi.com, Jakarta — Pemerintah terus melanjutkan pembahasan terkait penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat dengan mempertimbangkan berbagai kondisi ekonomi terbaru, termasuk penurunan harga minyak dunia serta penguatan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa perubahan kondisi ekonomi saat ini membuat kajian mengenai tarif penerbangan dapat dilakukan secara lebih menyeluruh. Menurutnya, faktor biaya operasional maskapai menjadi salah satu aspek utama yang diperhitungkan dalam penyusunan kebijakan tarif.
“Dengan adanya penurunan nilai kurs dan harga minyak, pembahasan TBA menjadi lebih komprehensif dan dilakukan secara menyeluruh,” ujar Dudy saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Sebelumnya, kenaikan biaya penerbangan sempat dipengaruhi oleh tingginya harga bahan bakar avtur serta tekanan nilai tukar. Pemerintah kemudian menerapkan mekanisme penyesuaian melalui komponen biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge sebagai salah satu instrumen pengendalian tarif.
Dudy menjelaskan, pembahasan tarif batas atas tetap berjalan karena aturan yang menjadi acuan saat ini sudah cukup lama digunakan. Regulasi tersebut terakhir mengalami perubahan pada 2019, sementara kondisi industri penerbangan terus mengalami perkembangan.
“Pembahasan tetap berjalan karena aturan terakhir dibuat pada 2019. Kondisi operasional saat ini sudah banyak berubah sehingga perlu dilakukan evaluasi,” katanya.
Menurutnya, kebijakan terkait tarif tiket pesawat harus mampu menciptakan keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan kemampuan masyarakat dalam mendapatkan layanan transportasi udara.
Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami proses evaluasi tersebut sebagai upaya mencari formula tarif yang lebih sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini, sekaligus menjaga stabilitas sektor penerbangan nasional.






