PPPK Bisa Jadi PNS? Ini Penjelasan MenPAN-RB soal Peluang, Regulasi, dan Syaratnya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 23 November 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Tegaskan Peluang PPPK Jadi PNS Tidak Otomatis

Jakarta, Pribhumi.com Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Rini Widyantini, menanggapi dorongan Komisi II DPR RI yang membuka wacana pengalihan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Rini menjelaskan bahwa perbedaan status PPPK dan PNS sudah bersifat struktural, mulai dari proses rekrutmen, pola karier, hingga mekanisme kerja. Meski sama-sama bagian dari ASN, kedua skema kepegawaian itu dibangun dengan fungsi dan karakteristik berbeda.

Karena itu, ia menegaskan bahwa perubahan status tidak bisa diputuskan hanya karena dorongan politik, sebab berdampak langsung pada beban fiskal negara dan harus mengikuti aturan yang berlaku.

Pengaruh Struktur Pemerintahan dan Formasi ASN

Rini juga mengungkapkan bahwa kementerian/lembaga perlu melakukan penataan ulang formasi, terutama setelah jumlah kementerian bertambah dari 34 menjadi 48 pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kondisi tersebut menuntut rekonstruksi organisasi dan kebutuhan SDM sebelum membuka formasi CPNS baru.

Baca Juga :  Rekrutmen Kopdes Merah Putih 2026 Dibuka, Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya

“Penyesuaian kebijakan apa pun, termasuk kemungkinan perpindahan status PPPK ke PNS, harus tetap berada dalam koridor hukum dan melalui mekanisme seleksi,” katanya.

Ia menambahkan bahwa fokus pemerintah saat ini bukan sekadar status, melainkan penyetaraan sistem kesejahteraan ASN agar PNS dan PPPK mendapatkan hak yang lebih seimbang.

Lalu, Apakah PPPK Bisa Jadi PNS?

Secara regulasi, PPPK memang memiliki peluang menjadi PNS, tetapi tidak ada pengangkatan otomatis.

Peraturan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 pasal 99 ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa PPPK tidak dapat langsung diangkat menjadi calon PNS dan harus mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS sebagaimana pelamar umum.

Ketentuan tersebut dipertegas kembali melalui PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.

Artinya, meski PPPK bekerja untuk pemerintah, mereka tetap harus bersaing terbuka melalui seleksi nasional. Tidak ada jalur khusus maupun mekanisme konversi otomatis.

Baca Juga :  ​"Mau Keluar Rumah? Cek Dulu Prediksi Cuaca Kerinci dan Sungai Penuh Hari Ini"

Jika PPPK memenuhi persyaratan dan lulus seleksi CPNS, barulah yang bersangkutan dapat diangkat menjadi PNS secara resmi.

Syarat PPPK untuk Mengikuti Seleksi PNS

Syarat mengikuti seleksi CPNS mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, antara lain:

Berusia 18–35 tahun saat melamar

Tidak pernah dipidana dengan hukuman 2 tahun atau lebih

Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat

Tidak sedang berstatus PNS atau PPPK aktif

Tidak terlibat politik praktis

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar

Sehat jasmani dan rohani

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

Memenuhi syarat tambahan sesuai kebutuhan instansi

Dengan demikian, peluang PPPK menjadi PNS tetap terbuka, namun harus melalui proses seleksi dan kompetisi yang sama seperti masyarakat umum.

 

Berita Terkait

Bank Jambi Upayakan M-Banking Kembali Aktif, Gubernur Al Haris Minta Sistem Keamanan Diperkuat
Pemerintah Lanjutkan Kajian Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Penurunan Harga Minyak dan Penguatan Rupiah Jadi Pertimbangan
Pemerintah Pastikan Biodiesel B50 Mulai Berlaku Juli 2026, Uji Coba Capai Hasil Positif
39 Pemda Terancam Kesulitan Bayar Gaji PPPK
Pramono Anung Umumkan Ribuan Lowongan Kerja Padat Karya Bergaji UMP
Ekspor SDA Satu Pintu Resmi Berlaku, Pengusaha Ajukan Enam Masukan untuk Pemerintah
Pasar Mobil China Mulai Jenuh, Penjualan Melambat dan Produsen Beralih ke Ekspor
Prabowo: Indonesia Kaya SDA dan Sudah Swasembada Pangan, Saatnya Nilai Tambah Dinikmati Rakyat

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 15:00 WIB

Bank Jambi Upayakan M-Banking Kembali Aktif, Gubernur Al Haris Minta Sistem Keamanan Diperkuat

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:00 WIB

Pemerintah Lanjutkan Kajian Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Penurunan Harga Minyak dan Penguatan Rupiah Jadi Pertimbangan

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:00 WIB

Pemerintah Pastikan Biodiesel B50 Mulai Berlaku Juli 2026, Uji Coba Capai Hasil Positif

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:00 WIB

39 Pemda Terancam Kesulitan Bayar Gaji PPPK

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:02 WIB

Pramono Anung Umumkan Ribuan Lowongan Kerja Padat Karya Bergaji UMP

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB