Jakarta, Pribhumi.com — Pemerintah pusat menyoroti kondisi keuangan sejumlah daerah yang dinilai menghadapi tekanan anggaran akibat tingginya beban belanja pegawai. Salah satu persoalan yang muncul adalah kemampuan beberapa pemerintah daerah dalam memenuhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya akan membahas persoalan tersebut bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari langkah penyelesaian.
“Ini nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan Kemendagri,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan terdapat sekitar 39 pemerintah daerah yang mengalami kendala dalam membiayai gaji PPPK. Kondisi tersebut terjadi karena porsi belanja pegawai di sejumlah daerah telah mengambil lebih dari separuh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Menurut Tito, daerah-daerah tersebut membutuhkan perhatian khusus, termasuk kemungkinan mendapatkan dukungan tambahan melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) dari anggaran pemerintah pusat.
“Ada sekitar 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Kalau mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD) akan cukup berat, sehingga kemungkinan perlu ada dukungan melalui TKD,” kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.
Beberapa wilayah yang disebut memiliki tekanan belanja pegawai cukup tinggi antara lain Provinsi Sulawesi Tengah dengan porsi belanja pegawai mencapai sekitar 56,65 persen dari APBD. Selain itu, Kabupaten Donggala tercatat sekitar 53,1 persen, sementara Kabupaten Sigi mencapai sekitar 60 persen.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan aturan mengenai batas maksimal belanja pegawai daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD mulai diberlakukan pada tahun anggaran 2027.
Data Kemendagri menunjukkan masih terdapat ratusan kabupaten yang memiliki rasio belanja pegawai di atas ketentuan tersebut. Dari data yang ada, sekitar 367 kabupaten masih mencatat belanja pegawai melebihi 30 persen, sementara hanya 48 kabupaten yang sudah berada di bawah batas tersebut.
Tito meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur anggaran. Program atau kegiatan yang dinilai kurang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat diminta untuk dikurangi, ditunda, atau diefisienkan.
Pemerintah berharap penataan ulang belanja daerah dapat memperkuat kemampuan fiskal daerah sehingga kebutuhan dasar pemerintahan, termasuk pembayaran gaji PPPK, tetap dapat terpenuhi.






