Palembang, Pribhumi.com – Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang terjaring inspeksi mendadak (sidak) saat berada di kafe pada jam kerja. Sidak tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Inspektorat dan BKPSDM Kota Palembang.
Kegiatan pengawasan itu digelar pada Selasa (12/5/2026) mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB dengan menyasar sedikitnya 11 lokasi kafe di sejumlah wilayah Kota Palembang.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan keenam ASN yang terjaring kini masih menjalani pemeriksaan oleh tim gabungan. Jika terbukti melanggar disiplin kerja dan mengulangi perbuatannya, mereka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran dan dilakukan berulang kali, tentu akan diberikan sanksi tegas,” ujar Ratu Dewa, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, sidak tersebut tidak semata-mata bertujuan menghukum pegawai, melainkan sebagai bentuk pembinaan agar ASN lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Ia menegaskan kedisiplinan ASN menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, para pegawai diminta memanfaatkan jam kerja untuk melaksanakan tugas di kantor masing-masing.
“Disiplin ASN sangat penting karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik. ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” katanya.
Selain melakukan pengawasan internal, Pemkot Palembang juga meminta masyarakat ikut berpartisipasi mengawasi perilaku ASN selama jam kerja. Warga diminta melaporkan apabila menemukan ASN berkeliaran di pusat perbelanjaan, pasar, maupun nongkrong di kafe saat masih jam dinas.
“Kami minta masyarakat ikut membantu pengawasan. Jika menemukan ASN Pemkot Palembang nongkrong saat jam kerja, silakan kirim foto atau video agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ratu Dewa menambahkan, sidak serupa akan terus dilakukan secara rutin dan tanpa pemberitahuan sebelumnya guna meningkatkan disiplin pegawai serta meminimalisasi pelanggaran selama jam kerja.
Saat ini, enam ASN yang terjaring telah didata dan dimintai keterangan oleh petugas. Mereka juga diminta menandatangani berita acara pemeriksaan untuk proses lebih lanjut oleh BKPSDM dan Inspektorat Kota Palembang.
Pemkot Palembang memastikan pengawasan terhadap disiplin ASN akan terus diperketat demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional dan pelayanan publik yang maksimal.






