Jakarta, Pribhumi.com – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, diduga terlibat praktik presensi fiktif dengan menggunakan aplikasi absensi jarak jauh. Pemerintah menegaskan para pelanggar terancam sanksi berat, mulai dari teguran hingga pemberhentian sebagai ASN.
Wakil Menteri Dalam Negeri, , menyebut manipulasi absensi merupakan pelanggaran serius terhadap aturan kepegawaian karena ASN digaji menggunakan uang negara.
“Pelanggaran seperti ini jelas melanggar aturan kepegawaian. Sanksinya bisa berupa teguran hingga pemberhentian,” ujar Bima Arya di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
Inspektorat Akan Turun Tangan
Kementerian Dalam Negeri memastikan Inspektorat akan melakukan pemeriksaan langsung ke Brebes untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan sistem absensi tersebut.
Menurut Bima Arya, ketidakhadiran ASN tanpa alasan yang sah masuk kategori pelanggaran berat. Pemerintah juga tidak menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan serupa di daerah lain apabila ditemukan indikasi manipulasi presensi.
Ia menambahkan, pemerintah selama ini sudah beberapa kali memberhentikan ASN yang terbukti mangkir dalam jangka waktu panjang tanpa alasan jelas.
Namun demikian, pemerintah tetap memberikan toleransi kepada ASN yang memiliki alasan resmi seperti sakit atau kondisi tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ribuan ASN Diduga Pakai Aplikasi Absen Curang
Kasus ini mencuat setelah Pemerintah Kabupaten Brebes menemukan adanya penggunaan aplikasi absensi tidak resmi oleh ribuan ASN.
Bupati Brebes, , mengungkapkan temuan itu diperoleh setelah server aplikasi absensi resmi milik pemerintah daerah dimatikan sementara.
Saat server resmi tidak aktif, sejumlah ASN ternyata masih dapat melakukan presensi kehadiran menggunakan aplikasi lain. Dari hasil penelusuran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), sekitar 3.000 ASN diduga menjadi pengguna aplikasi tersebut.
Jumlah itu berasal dari total sekitar 17.800 ASN di lingkungan Pemkab Brebes. Pengguna aplikasi absensi fiktif paling banyak berasal dari kalangan guru dan tenaga kesehatan. Bahkan, beberapa pejabat daerah juga disebut ikut menggunakan aplikasi tersebut.
Pengawasan ASN Akan Diperketat
Pemerintah pusat menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan disiplin dan integritas ASN di daerah.
Kemendagri berencana memperketat pengawasan terhadap sistem absensi ASN di seluruh Indonesia guna mencegah praktik serupa terulang kembali.
Pemerintah juga mengingatkan seluruh ASN agar mematuhi aturan disiplin kerja dan tidak mencoba memanipulasi sistem presensi karena dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemecatan.






