Cara Mudah Mengadu Soal Data Kependudukan, Ini 7 Layanan Resmi Dukcapil yang Bisa Diakses dari Rumah

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Masyarakat yang mengalami kendala terkait data kependudukan kini tidak perlu lagi bingung mencari bantuan. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyediakan berbagai kanal pengaduan resmi yang dapat diakses dengan mudah tanpa harus datang langsung ke kantor.

Melalui layanan tersebut, warga dapat menyampaikan keluhan atau meminta informasi terkait dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga perubahan data.

Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun Instagram resmi Dukcapil Kemendagri, terdapat tujuh layanan pengaduan yang bisa dimanfaatkan masyarakat, yaitu:

Call Center: 168

WhatsApp/SMS: 0811-878-1168

Email: callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id

Website: dukcapil.kemendagri.go.id

X (Twitter): @dukcapil168

Facebook: @dukcapil168

Live Chat: tersedia di situs dukcapil.kemendagri.go.id pada pojok kanan bawah halaman

Dengan berbagai pilihan layanan tersebut, masyarakat dapat mengakses bantuan Dukcapil secara lebih cepat dan praktis dari mana saja.

Perbedaan KTP Pink dan KTP Biru

Baca Juga :  TNI Kembali ke Barak, KAPUSPEN TNI: tuntutan yang diminta akan dihormati

Selain layanan pengaduan, masyarakat juga perlu memahami perbedaan jenis kartu identitas di Indonesia. Kartu berwarna pink dikenal sebagai Kartu Identitas Anak (KIA) yang diperuntukkan bagi anak berusia di bawah 17 tahun.

KIA sendiri dibagi menjadi dua kategori, yakni untuk anak usia 0–5 tahun dan 5–17 tahun. Sementara itu, KTP berwarna biru atau e-KTP merupakan identitas resmi bagi warga negara yang telah berusia 17 tahun ke atas dan berlaku seumur hidup.

Dengan demikian, KTP pink berfungsi sebagai identitas bagi anak, sedangkan setelah menginjak usia 17 tahun, pemiliknya akan mendapatkan KTP elektronik berwarna biru.

Arti Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan identitas unik bagi setiap warga negara Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, NIK bersifat tunggal, khas, dan melekat pada setiap penduduk yang terdaftar secara resmi.

Baca Juga :  Elkan Baggott Kembali Dipanggil Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

NIK terdiri dari 16 digit angka yang memiliki arti tertentu. Susunan angka tersebut menggambarkan wilayah tempat tinggal hingga data kelahiran pemiliknya.

Berikut arti dari 16 digit NIK:

2 digit pertama: kode provinsi

2 digit berikutnya: kode kabupaten/kota

2 digit berikutnya: kode kecamatan

6 digit berikutnya: tanggal, bulan, dan tahun lahir

4 digit terakhir: nomor urut pendaftaran pada tanggal lahir yang sama di wilayah tersebut

Untuk penulisan tanggal lahir, digunakan dua digit angka. Khusus perempuan, angka tanggal lahir akan ditambah 40. Misalnya tanggal 2 menjadi 42, dan tanggal 18 menjadi 58.

Sementara itu, bulan lahir ditulis dengan dua digit angka, dan tahun lahir menggunakan dua digit terakhir dari tahun kelahiran.

Dengan memahami fungsi NIK dan jenis kartu identitas, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus administrasi kependudukan dan memanfaatkan layanan yang telah disediakan pemerintah.

Berita Terkait

Tinjau TC MTQ ke-55, Kakankemenag Kerinci Ajak Kafilah Tingkatkan Kesungguhan dan Optimisme Raih Prestasi
Kader Posyandu Desa amar sakti Raih Juara II Tingkat Provinsi, Dinkes Perkuat Pembinaan Kader Kesehatan
Festival Budaya Kerinci 2026 Resmi Ditutup, Ribuan Warga Meriahkan Dermaga Danau Kerinci
Panggung MTQ ke-55 Provinsi Jambi Mulai Dipasang, Persiapan Kota Jambi Capai 60 Persen
Ngopi Pendidikan Islam Bersama HBA, Kakankemenag Kerinci Soroti Tantangan Madrasah Era Digital
Besok Dibuka! Festival Budaya Kerinci 2026 Hadirkan Seni, Kuliner, dan Tradisi di Danau Kerinci
Dua Tahun Prabowo-Gibran, OJK Perkuat Stabilitas Keuangan dan Reformasi Pasar Modal
Azhar Hamzah Lantik 38 Kepala Sekolah untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan Sungai Penuh

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:58 WIB

Tinjau TC MTQ ke-55, Kakankemenag Kerinci Ajak Kafilah Tingkatkan Kesungguhan dan Optimisme Raih Prestasi

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Kader Posyandu Desa amar sakti Raih Juara II Tingkat Provinsi, Dinkes Perkuat Pembinaan Kader Kesehatan

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Festival Budaya Kerinci 2026 Resmi Ditutup, Ribuan Warga Meriahkan Dermaga Danau Kerinci

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Panggung MTQ ke-55 Provinsi Jambi Mulai Dipasang, Persiapan Kota Jambi Capai 60 Persen

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Ngopi Pendidikan Islam Bersama HBA, Kakankemenag Kerinci Soroti Tantangan Madrasah Era Digital

Berita Terbaru