LAM Jambi Gelar FGD Bahas Integrasi Hukum Adat dalam Penerapan KUHP Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Pribhumi.com – Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas penerapan sanksi pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kegiatan ini secara resmi dibuka Ketua Umum LAM Provinsi Jambi, Datuk H. Hasan Basri Agus (HBA), di Balairungsari LAM Jambi, Sabtu (7/2/2026).

FGD bertajuk “Menyongsong Penerapan Sanksi Pidana dalam KUHP Baru dari Perspektif Hukum Adat di Provinsi Jambi” tersebut dihadiri jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, kalangan akademisi, tokoh masyarakat, serta pemuka adat atau ninik mamak.

Dalam sambutannya, Datuk HBA menegaskan bahwa hukum adat harus diposisikan sebagai mitra strategis bagi hukum nasional, bukan sebagai pesaing. Ia menilai, lahirnya KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi tonggak penting dalam perjalanan hukum nasional.

Menurutnya, pengakuan negara terhadap hukum yang hidup di tengah masyarakat atau living law, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 KUHP, menunjukkan kesadaran bahwa hukum tumbuh dari nilai-nilai sosial dan kearifan lokal.

Baca Juga :  Sespim MPA LAM Kerinci Desak Laporan Rakerda LAM Jambi dan Tindak Lanjut MoU Restorative Justice

“Hukum tidak lahir di ruang hampa. Ia tumbuh, berkembang, dan berakar dari kehidupan masyarakat itu sendiri,” ujar HBA.

Ia juga menilai falsafah hukum adat Melayu Jambi selaras dengan konsep keadilan restoratif modern. Prinsip hukum adat, kata dia, menitikberatkan pada penyelesaian konflik secara damai dan pemulihan hubungan sosial.

“Yang kusut dileraikan, yang keruh dijernihkan, dan yang retak disambungkan kembali. Hukum adat bukan sekadar menghukum, tetapi juga mendidik dan memulihkan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Restorative Justice LAM Jambi, Datuk Muhammad Jaelani, menjelaskan bahwa implementasi KUHP baru membawa konsekuensi baru dalam penerapan sanksi adat. Jika sebelumnya sanksi adat identik dengan ritual cuci kampung atau denda adat seperti beras selemak manis, kini terdapat kemungkinan integrasi dengan hukuman badan untuk pelanggaran tertentu.

Menurutnya, keterlibatan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam memastikan penerapan aturan berjalan selaras dan tidak menimbulkan persoalan baru.

FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber utama, di antaranya perwakilan Kejaksaan Tinggi Jambi yang memaparkan perspektif penuntutan dan kebijakan sanksi pidana, Kabid Binkum Polda Jambi Kombes Pol. Jhon H. Ginting, S.I.K., M.H. yang membahas strategi penegakan hukum di lapangan, serta akademisi Prof. Dr. H. Samsir, S.H., M.H. yang mengulas harmonisasi hukum adat dengan hukum nasional.

Baca Juga :  10 Daerah di Jambi Terima Dana Transfer Umum 2026

Meski menyambut baik pengakuan hukum adat dalam KUHP baru, HBA mengingatkan pentingnya kejelasan norma dan kebijaksanaan dalam penerapannya. Hal tersebut diperlukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan yang dapat memicu ketidakpastian hukum maupun pelanggaran hak asasi manusia.

Ia menegaskan, FGD ini menjadi ruang musyawarah untuk merumuskan langkah strategis ke depan, termasuk memperkuat peran ninik mamak dalam penyelesaian perkara berbasis adat, sekaligus memastikan sanksi yang diterapkan tetap berorientasi pada keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Panitia melaporkan, persiapan kegiatan telah mencapai sekitar 90 persen sejak sehari sebelum pelaksanaan. FGD ini diikuti sekitar 100 peserta yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari perwakilan LAM kabupaten/kota hingga perwakilan Ketua RT se-Kota Jambi.

Berita Terkait

Museum Tarik Klaim Aksara Minangkabau, Naskah Tanjung Tanah Justru Makin Kokoh Lewat Uji Ilmiah
Menyibak Rahasia Tambo Kerinci: Ketika Satu Gelar Melahirkan Banyak Pewaris
Harik Hana hingga Rakryan Hino, Kajian Tambo Kerinci Ungkap Dugaan Jejak Jawa Kuno
IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat
FGD Universitas Jambi Bedah Peran Kenduri Sko sebagai Instrumen Resolusi Konflik Politik Pasca Pilkada di Kerinci
Al Haris Lantik Lima Pejabat Eselon II, Tegaskan Jabatan Bukan Kesempatan Menyalahgunakan Wewenang
Sko Tigo Takah, Sistem Penyelesaian Sengketa Adat Kerinci yang Menjunjung Musyawarah dan Keadilan
Lembaga Adat Diminta Tidak Mengambil Alih Hak Tradisional Pemangku Adat

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:48 WIB

Museum Tarik Klaim Aksara Minangkabau, Naskah Tanjung Tanah Justru Makin Kokoh Lewat Uji Ilmiah

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:46 WIB

Menyibak Rahasia Tambo Kerinci: Ketika Satu Gelar Melahirkan Banyak Pewaris

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:01 WIB

Harik Hana hingga Rakryan Hino, Kajian Tambo Kerinci Ungkap Dugaan Jejak Jawa Kuno

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:00 WIB

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:27 WIB

FGD Universitas Jambi Bedah Peran Kenduri Sko sebagai Instrumen Resolusi Konflik Politik Pasca Pilkada di Kerinci

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB