Jakarta, Pribhumi.com – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari upaya penghematan energi nasional. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa penyesuaian pola kerja ini bertujuan menciptakan sistem kerja yang lebih fleksibel tanpa mengurangi kinerja organisasi. Ia menekankan bahwa kebijakan ini mengedepankan efisiensi, efektivitas, serta pemanfaatan teknologi digital.
“Melalui kebijakan ini, pelaksanaan tugas kedinasan diharapkan menjadi lebih adaptif dan berbasis digital, sehingga mampu meningkatkan produktivitas ASN serta kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” ujar Rini dalam keterangannya.
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan bekerja dari kantor (work from office/WFO) selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis. Sementara itu, hari Jumat ditetapkan sebagai hari kerja dari rumah (WFH).
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengubah jumlah hari kerja maupun jam kerja ASN. Penyesuaian hanya dilakukan pada lokasi kerja dengan tetap berorientasi pada capaian kinerja.
“Fokus utama tetap pada output dan outcome, bukan pada lokasi bekerja,” tegas Rini.
Sebelumnya, kebijakan WFH setiap Jumat ini juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ia menyebut bahwa penetapan hari Jumat didasarkan pada pengalaman penerapan pola kerja fleksibel pasca pandemi COVID-19.
Menurutnya, beban kerja pada hari Jumat relatif lebih ringan dibanding hari lainnya, sehingga dinilai tepat untuk penerapan WFH. Kendati demikian, ia memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.
“Pelayanan publik tetap berjalan meskipun ada penerapan WFH satu hari dalam sepekan,” ujar Airlangga.
Dalam Surat Edaran tersebut, setiap instansi pemerintah diberikan kewenangan untuk mengatur teknis pelaksanaan WFH dan WFO, termasuk proporsi pegawai, dengan mempertimbangkan karakteristik tugas serta jenis layanan.
Pimpinan instansi juga diwajibkan memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Beberapa langkah yang harus dilakukan antara lain optimalisasi sistem informasi, menjaga layanan publik esensial, serta menyediakan akses pelayanan yang ramah bagi kelompok rentan.
Selain itu, instansi pemerintah juga diminta untuk tetap membuka kanal pengaduan masyarakat, melakukan survei kepuasan, serta menyampaikan informasi secara transparan apabila terjadi perubahan mekanisme pelayanan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta sistem kerja ASN yang lebih modern, efisien, dan tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat.Jakarta, Pribhumi.com – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari upaya penghematan energi nasional. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa penyesuaian pola kerja ini bertujuan menciptakan sistem kerja yang lebih fleksibel tanpa mengurangi kinerja organisasi. Ia menekankan bahwa kebijakan ini mengedepankan efisiensi, efektivitas, serta pemanfaatan teknologi digital.
“Melalui kebijakan ini, pelaksanaan tugas kedinasan diharapkan menjadi lebih adaptif dan berbasis digital, sehingga mampu meningkatkan produktivitas ASN serta kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” ujar Rini dalam keterangannya.
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan bekerja dari kantor (work from office/WFO) selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis. Sementara itu, hari Jumat ditetapkan sebagai hari kerja dari rumah (WFH).
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengubah jumlah hari kerja maupun jam kerja ASN. Penyesuaian hanya dilakukan pada lokasi kerja dengan tetap berorientasi pada capaian kinerja.
“Fokus utama tetap pada output dan outcome, bukan pada lokasi bekerja,” tegas Rini.
Sebelumnya, kebijakan WFH setiap Jumat ini juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ia menyebut bahwa penetapan hari Jumat didasarkan pada pengalaman penerapan pola kerja fleksibel pasca pandemi COVID-19.
Menurutnya, beban kerja pada hari Jumat relatif lebih ringan dibanding hari lainnya, sehingga dinilai tepat untuk penerapan WFH. Kendati demikian, ia memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.
“Pelayanan publik tetap berjalan meskipun ada penerapan WFH satu hari dalam sepekan,” ujar Airlangga.
Dalam Surat Edaran tersebut, setiap instansi pemerintah diberikan kewenangan untuk mengatur teknis pelaksanaan WFH dan WFO, termasuk proporsi pegawai, dengan mempertimbangkan karakteristik tugas serta jenis layanan.
Pimpinan instansi juga diwajibkan memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Beberapa langkah yang harus dilakukan antara lain optimalisasi sistem informasi, menjaga layanan publik esensial, serta menyediakan akses pelayanan yang ramah bagi kelompok rentan.
Selain itu, instansi pemerintah juga diminta untuk tetap membuka kanal pengaduan masyarakat, melakukan survei kepuasan, serta menyampaikan informasi secara transparan apabila terjadi perubahan mekanisme pelayanan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta sistem kerja ASN yang lebih modern, efisien, dan tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat.











