WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa seluruh perusahaan, baik swasta, BUMN, maupun BUMD, wajib membayar gaji karyawan secara penuh meskipun menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu.

Penegasan ini disampaikan sebagai upaya melindungi hak pekerja agar tidak terjadi penyalahgunaan kebijakan WFH oleh perusahaan, seperti pengurangan upah atau perubahan skema penggajian yang merugikan pekerja.

Menurut Yassierli, penerapan WFH tidak boleh dijadikan alasan untuk menerapkan sistem “no work no pay”. Ia menegaskan bahwa hak pekerja, khususnya terkait gaji, harus tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menyiapkan mekanisme pengawasan melalui kanal pengaduan Lapor Manaker. Kanal ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja untuk melaporkan perusahaan yang melanggar aturan, termasuk jika terjadi pengurangan hak selama kebijakan WFH diberlakukan.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Rp335 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis 2026, Airlangga: Dorong Ekonomi hingga 7 Persen

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan guna memastikan perusahaan mematuhi regulasi dan tetap menjamin kesejahteraan pekerja.

Lebih lanjut, Yassierli menyebut kebijakan WFH ini diharapkan menjadi momentum nasional untuk mendorong pola kerja yang lebih adaptif, efisien, dan produktif, tanpa mengabaikan hak-hak pekerja.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya mengoptimalkan penggunaan energi melalui pengurangan mobilitas harian. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung ketahanan energi nasional secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Sudirman Resmi Jadi Komisaris Utama Bank Jambi, Dorong Transformasi dan Kemandirian Daerah

Meski demikian, penerapan WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan dengan fleksibilitas pengaturan, selama tetap mengacu pada prinsip utama perlindungan pekerja.

Pemerintah juga memastikan pengawasan akan diperketat. Sanksi dapat diberikan kepada perusahaan yang terbukti melanggar, terutama jika mengurangi hak pekerja selama kebijakan WFH berlangsung.

Imbauan penerapan WFH satu hari dalam seminggu ini mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Berita Terkait

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan
Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo
BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit
Komisi VIII DPR RI Dorong Pemerintah Perketat Pengawasan Konten LGBT di Media Sosial
Nuzran Joher Desak Pembenahan Pengaduan WNA di Kantor Imigrasi Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Senin, 22 Juni 2026 - 07:52 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:00 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:00 WIB

Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:00 WIB

BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB