Pembatasan BBM Mulai 1 April 2026, Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi per Kendaraan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Pemerintah dikabarkan akan menerapkan kebijakan baru terkait pengendalian distribusi bahan bakar minyak (BBM) mulai 1 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam surat keputusan BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas.

Dalam aturan tersebut, pembelian BBM jenis Pertalite (RON 90) dan Solar akan dibatasi berdasarkan jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda empat milik pribadi, pembelian Pertalite maupun Solar dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Sementara itu, kendaraan umum roda empat diperbolehkan membeli Solar hingga 80 liter per hari, sedangkan kendaraan roda enam atau lebih dibatasi hingga 200 liter per hari. Adapun kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan armada pengangkut sampah dibatasi maksimal 50 liter per hari.

Baca Juga :  Aksi Buruh Warnai Balai Kota, Gubernur Tegaskan UMP DKI 2026 Telah Final

Selain pembatasan volume, badan usaha penugasan seperti Pertamina diwajibkan mencatat nomor polisi setiap kendaraan yang melakukan pembelian Solar. Perusahaan juga harus menyampaikan laporan pelaksanaan distribusi BBM setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa kelebihan penyaluran BBM dari kuota yang ditentukan tidak akan mendapatkan subsidi atau kompensasi, dan akan dihitung sebagai BBM non-subsidi.

Di sisi lain, kebijakan sebelumnya terkait pengendalian distribusi BBM yang tertuang dalam aturan tahun 2020 resmi dicabut dan tidak lagi berlaku.

Baca Juga :  Kemendagri Dorong Daerah Siapkan Strategi Kendali Harga Jelang Ramadan 2026

Namun, saat dikonfirmasi mengenai keabsahan dokumen tersebut, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas belum memberikan kepastian. Ia hanya menyatakan bahwa keputusan resmi akan diumumkan langsung oleh pemerintah.

“Pemerintah akan mengumumkan. Sabar ya,” ujarnya.

Sementara itu, pemerintah memastikan tidak akan ada kenaikan harga BBM, baik subsidi maupun non-subsidi. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

Pertamina juga memastikan belum akan melakukan penyesuaian harga BBM. Saat ini, harga Pertalite masih berada di angka Rp10.000 per liter, sementara Solar (Biosolar) sebesar Rp6.800 per liter.

Berita Terkait

Pramono Anung Umumkan Ribuan Lowongan Kerja Padat Karya Bergaji UMP
Ekspor SDA Satu Pintu Resmi Berlaku, Pengusaha Ajukan Enam Masukan untuk Pemerintah
Pasar Mobil China Mulai Jenuh, Penjualan Melambat dan Produsen Beralih ke Ekspor
Prabowo: Indonesia Kaya SDA dan Sudah Swasembada Pangan, Saatnya Nilai Tambah Dinikmati Rakyat
Harga BBM Non-Subsidi Pertamina per 1 Juni 2026 Resmi Berubah
Meta Resmi Luncurkan Facebook, Instagram, dan WhatsApp Berbayar
Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 per Gram, Tembus Rp2,799 Juta pada Akhir Mei 2026
Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Ancaman Inflasi dan PHK Massal Mengintai

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:02 WIB

Pramono Anung Umumkan Ribuan Lowongan Kerja Padat Karya Bergaji UMP

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:00 WIB

Ekspor SDA Satu Pintu Resmi Berlaku, Pengusaha Ajukan Enam Masukan untuk Pemerintah

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:00 WIB

Pasar Mobil China Mulai Jenuh, Penjualan Melambat dan Produsen Beralih ke Ekspor

Senin, 1 Juni 2026 - 13:37 WIB

Prabowo: Indonesia Kaya SDA dan Sudah Swasembada Pangan, Saatnya Nilai Tambah Dinikmati Rakyat

Senin, 1 Juni 2026 - 07:00 WIB

Harga BBM Non-Subsidi Pertamina per 1 Juni 2026 Resmi Berubah

Berita Terbaru