Pemerintah Tetapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai April 2026, Fokus Efisiensi Energi dan Kinerja

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari upaya penghematan energi nasional. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa penyesuaian pola kerja ini bertujuan menciptakan sistem kerja yang lebih fleksibel tanpa mengurangi kinerja organisasi. Ia menekankan bahwa kebijakan ini mengedepankan efisiensi, efektivitas, serta pemanfaatan teknologi digital.

“Melalui kebijakan ini, pelaksanaan tugas kedinasan diharapkan menjadi lebih adaptif dan berbasis digital, sehingga mampu meningkatkan produktivitas ASN serta kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” ujar Rini dalam keterangannya.

Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan bekerja dari kantor (work from office/WFO) selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis. Sementara itu, hari Jumat ditetapkan sebagai hari kerja dari rumah (WFH).

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengubah jumlah hari kerja maupun jam kerja ASN. Penyesuaian hanya dilakukan pada lokasi kerja dengan tetap berorientasi pada capaian kinerja.

“Fokus utama tetap pada output dan outcome, bukan pada lokasi bekerja,” tegas Rini.

Sebelumnya, kebijakan WFH setiap Jumat ini juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ia menyebut bahwa penetapan hari Jumat didasarkan pada pengalaman penerapan pola kerja fleksibel pasca pandemi COVID-19.

Menurutnya, beban kerja pada hari Jumat relatif lebih ringan dibanding hari lainnya, sehingga dinilai tepat untuk penerapan WFH. Kendati demikian, ia memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.

“Pelayanan publik tetap berjalan meskipun ada penerapan WFH satu hari dalam sepekan,” ujar Airlangga.

Baca Juga :  Pemprov DKI Jamin Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga Terdampak Banjir

Dalam Surat Edaran tersebut, setiap instansi pemerintah diberikan kewenangan untuk mengatur teknis pelaksanaan WFH dan WFO, termasuk proporsi pegawai, dengan mempertimbangkan karakteristik tugas serta jenis layanan.

Pimpinan instansi juga diwajibkan memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Beberapa langkah yang harus dilakukan antara lain optimalisasi sistem informasi, menjaga layanan publik esensial, serta menyediakan akses pelayanan yang ramah bagi kelompok rentan.

Selain itu, instansi pemerintah juga diminta untuk tetap membuka kanal pengaduan masyarakat, melakukan survei kepuasan, serta menyampaikan informasi secara transparan apabila terjadi perubahan mekanisme pelayanan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta sistem kerja ASN yang lebih modern, efisien, dan tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat.Jakarta, Pribhumi.com – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari upaya penghematan energi nasional. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa penyesuaian pola kerja ini bertujuan menciptakan sistem kerja yang lebih fleksibel tanpa mengurangi kinerja organisasi. Ia menekankan bahwa kebijakan ini mengedepankan efisiensi, efektivitas, serta pemanfaatan teknologi digital.

“Melalui kebijakan ini, pelaksanaan tugas kedinasan diharapkan menjadi lebih adaptif dan berbasis digital, sehingga mampu meningkatkan produktivitas ASN serta kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” ujar Rini dalam keterangannya.

Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan bekerja dari kantor (work from office/WFO) selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis. Sementara itu, hari Jumat ditetapkan sebagai hari kerja dari rumah (WFH).

Baca Juga :  Kapolres Bungo Pantau SPBU Cadika, Pastikan Penyaluran BBM Bersubsidi Tepat Sasaran

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengubah jumlah hari kerja maupun jam kerja ASN. Penyesuaian hanya dilakukan pada lokasi kerja dengan tetap berorientasi pada capaian kinerja.

“Fokus utama tetap pada output dan outcome, bukan pada lokasi bekerja,” tegas Rini.

Sebelumnya, kebijakan WFH setiap Jumat ini juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ia menyebut bahwa penetapan hari Jumat didasarkan pada pengalaman penerapan pola kerja fleksibel pasca pandemi COVID-19.

Menurutnya, beban kerja pada hari Jumat relatif lebih ringan dibanding hari lainnya, sehingga dinilai tepat untuk penerapan WFH. Kendati demikian, ia memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.

“Pelayanan publik tetap berjalan meskipun ada penerapan WFH satu hari dalam sepekan,” ujar Airlangga.

Dalam Surat Edaran tersebut, setiap instansi pemerintah diberikan kewenangan untuk mengatur teknis pelaksanaan WFH dan WFO, termasuk proporsi pegawai, dengan mempertimbangkan karakteristik tugas serta jenis layanan.

Pimpinan instansi juga diwajibkan memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Beberapa langkah yang harus dilakukan antara lain optimalisasi sistem informasi, menjaga layanan publik esensial, serta menyediakan akses pelayanan yang ramah bagi kelompok rentan.

Selain itu, instansi pemerintah juga diminta untuk tetap membuka kanal pengaduan masyarakat, melakukan survei kepuasan, serta menyampaikan informasi secara transparan apabila terjadi perubahan mekanisme pelayanan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta sistem kerja ASN yang lebih modern, efisien, dan tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Berita Terkait

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji
Kemenkeu Tegaskan Isu Menkeu Purbaya Usir Investor Asing adalah Hoaks
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Menkeu Minta Masyarakat Tidak Panik
Kemenag: Hilal Zulhijah 1447 H Sudah Terpenuhi, Idul Adha 2026 Diperkirakan Jatuh 27 Mei
Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026
Harta Kekayaan Wapres Gibran Capai Rp 27,9 Miliar
Kemensos Perbarui Data Bansos 2026, Ini Aturan Baru dan Cara Cek PKH-BPNT Tahap 2
Kemendikdasmen Tegaskan Guru Honorer Tidak Diberhentikan pada 2027

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 18 Mei 2026 - 17:00 WIB

Kemenkeu Tegaskan Isu Menkeu Purbaya Usir Investor Asing adalah Hoaks

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:00 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Menkeu Minta Masyarakat Tidak Panik

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:33 WIB

Kemenag: Hilal Zulhijah 1447 H Sudah Terpenuhi, Idul Adha 2026 Diperkirakan Jatuh 27 Mei

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:48 WIB

Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026

Berita Terbaru

Kesehatan

WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB

Tips dan informasi

Perbedaan Kopi Arabika dan Robusta, dari Rasa hingga Kandungan Kafein

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

Infotainment

Aktris China Qi Wei Jadi Sorotan di Cannes 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00 WIB