Empat Oknum Ngaku Pegawai KPK Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com — Aparat kepolisian berhasil mengamankan empat orang yang diduga berpura-pura sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan melakukan pemerasan terhadap anggota DPR RI, Ahmad Sahroni.

Kepastian mengenai identitas korban disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, pada Jumat (10/4/2026). Ia membenarkan bahwa Sahroni merupakan pihak yang melaporkan dugaan pemerasan tersebut.

Kasus ini bermula ketika Sahroni melapor ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/4) malam. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera berkoordinasi dengan pihak KPK dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Baca Juga :  Desak Status Darurat Nasional, Anggota DPR Minta Presiden Prabowo Ambil Langkah Cepat Atasi Banjir Sumatera

Menurut Budi, penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan laporan lain atau jaringan yang lebih luas.

Sementara itu, Sahroni sendiri telah mengonfirmasi bahwa dirinya memang menjadi korban dalam kasus tersebut.

Modus Mengatasnamakan Lembaga

Polisi mengungkap bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai bagian dari lembaga resmi, yakni KPK, serta menawarkan bantuan pengurusan perkara.

Dalam praktiknya, korban diduga diancam dan diminta menyerahkan sejumlah uang. Total uang yang diminta kepada Sahroni mencapai Rp300 juta.

Baca Juga :  Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax

Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci bentuk ancaman yang dilayangkan oleh para pelaku.

Selain dugaan pemerasan, para tersangka juga dinilai telah mencemarkan nama baik pimpinan KPK dengan mencatut nama lembaga tersebut untuk kepentingan pribadi.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan KPK untuk mengungkap lebih jauh kasus ini.

 

Berita Terkait

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan
Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”
Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI
Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus
Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031
Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim
Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:51 WIB

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus

Berita Terbaru