Mahasiswa di Kerinci Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Gudang Rumah Warga Semurup

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI, Pribhumi.com – Aparat kepolisian dari Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama Unit Reskrim Polsek Air Hangat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Semurup, Kecamatan Air Hangat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RK (28) yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa.

Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban.

Kasus pencurian tersebut diketahui pertama kali oleh korban, Tina Melinda (47), pada Kamis pagi (12/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu korban hendak membuka gudang yang berada di bagian belakang rumahnya. Namun ia mendapati gembok pintu gudang sudah dalam kondisi rusak.

Saat melakukan pengecekan di sekitar lokasi, ditemukan bercak darah yang diduga berasal dari pelaku yang terluka ketika merusak gembok. Setelah diperiksa lebih lanjut, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 3024 DO milik korban diketahui telah hilang dari gudang tersebut.

Baca Juga :  Catatan Hitam Dunia Pendidikan, Pensiunan Guru Agama Diduga Dianiaya Oknum Kepsek di Siulak Mukai

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp16 juta.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan korban yang tercatat dengan nomor LP/B/25/III/2026/SPKT/POLRES KERINCI. Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP Very Prastyawan, SH, MH menginstruksikan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

Dari hasil penelusuran di lapangan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan RK.

AKP Very Prastyawan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang sebelumnya disembunyikan oleh pelaku.

Baca Juga :  5 Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Very.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara.

Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan serta memastikan pintu rumah maupun gudang terkunci dengan baik, terutama pada malam hari.

 

Sumber Berita: Humas Polres Kerinci

Berita Terkait

HIPMI Kerinci Bagikan Ribuan Masker untuk Lindungi Warga dari Kabut Asap
Jejak Pengabdian di Kerinci Berakhir, Langkah AKP Very Prasetyawan Berlanjut ke Tebo
HBA Tutup Mubes I Debalang Negeri, Tekankan Penguatan Adat dan Marwah Negeri Jambi
Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”
Waka Polres Kerinci Cek SPBU Kumun, Pengawasan BBM Bersubsidi Diperketat
Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus
Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:42 WIB

HIPMI Kerinci Bagikan Ribuan Masker untuk Lindungi Warga dari Kabut Asap

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Jejak Pengabdian di Kerinci Berakhir, Langkah AKP Very Prasetyawan Berlanjut ke Tebo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:03 WIB

HBA Tutup Mubes I Debalang Negeri, Tekankan Penguatan Adat dan Marwah Negeri Jambi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Waka Polres Kerinci Cek SPBU Kumun, Pengawasan BBM Bersubsidi Diperketat

Berita Terbaru