Empat ASN Pemkot Jambi Dipecat, Terjerat Pinjol dan Judi Online

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com – Pemerintah Kota Jambi menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar disiplin berat. Pelanggaran tersebut diduga berkaitan dengan persoalan keuangan pribadi, termasuk keterlibatan dalam pinjaman online (pinjol) dan praktik judi online.

Keputusan pemecatan diambil setelah melalui serangkaian pemeriksaan sesuai prosedur dan aturan kepegawaian yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas serta profesionalisme aparatur.

Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa sanksi tegas diberikan demi menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja birokrasi. Ia menyebut, pelanggaran yang dilakukan tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga mencoreng citra institusi pemerintah.

Baca Juga :  Mutilasi Pacar Sendiri! sisa Potongan Korban disembunyikan di kos pelaku

Menurutnya, tindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar tidak terjerumus dalam aktivitas yang melanggar aturan, terutama yang dapat memengaruhi kinerja dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

Keempat ASN yang dipecat terdiri dari dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka dinilai tidak mampu menjaga kedisiplinan serta etika sebagai aparatur negara, terutama akibat masalah pribadi yang tidak terkendali seperti jeratan pinjol dan dugaan keterlibatan judi online.

Pemerintah Kota Jambi juga menekankan bahwa ASN memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, setiap bentuk pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan hukum dan etika, akan ditindak tegas tanpa pengecualian.

Baca Juga :  Update CPNS 2026: Belum Dibuka, Ini Prediksi Jadwal, Fokus Formasi, dan Waspada Hoaks

Selain penegakan sanksi, Pemkot Jambi terus mendorong upaya pencegahan melalui pembinaan dan pengawasan internal. ASN diimbau untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan serta menghindari praktik berisiko yang dapat merugikan diri sendiri maupun instansi.

Wali Kota juga mengingatkan pentingnya menginternalisasi nilai berakhlak dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Kejujuran, tanggung jawab, serta disiplin tinggi harus menjadi fondasi utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan langkah tegas ini, Pemkot Jambi berharap kinerja birokrasi tetap terjaga dan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah semakin meningkat.

Berita Terkait

HBA Tutup Mubes I Debalang Negeri, Tekankan Penguatan Adat dan Marwah Negeri Jambi
H. Ramli Thaha Terpilih Aklamasi Pimpin Debalang Negeri Sepucuk Jambi 2026–2030
Mubes Perdana Debalang Provinsi Jambi Digelar, Pengurus Kabupaten/Kota Satukan Komitmen Perkuat Marwah Adat
Ombudsman Jambi Selesaikan 95,5 Persen Laporan Masyarakat hingga Triwulan II 2026
Al Haris Lantik Lima Pejabat Eselon II, Tegaskan Jabatan Bukan Kesempatan Menyalahgunakan Wewenang
Gubernur Al Haris Tegaskan Jambi Tolak Praktik LGBT, Kedepankan Nilai Agama dan Adat
Jambi Masuki Puncak Kemarau 2026, BPBD Siagakan 81 Posko Antisipasi Karhutla dan El Nino
Ombudsman Jambi Dorong KPK Tindak Temuan Maladministrasi yang Berpotensi Korupsi di Pelayanan Publik

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:03 WIB

HBA Tutup Mubes I Debalang Negeri, Tekankan Penguatan Adat dan Marwah Negeri Jambi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:24 WIB

H. Ramli Thaha Terpilih Aklamasi Pimpin Debalang Negeri Sepucuk Jambi 2026–2030

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:31 WIB

Mubes Perdana Debalang Provinsi Jambi Digelar, Pengurus Kabupaten/Kota Satukan Komitmen Perkuat Marwah Adat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Ombudsman Jambi Selesaikan 95,5 Persen Laporan Masyarakat hingga Triwulan II 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:48 WIB

Al Haris Lantik Lima Pejabat Eselon II, Tegaskan Jabatan Bukan Kesempatan Menyalahgunakan Wewenang

Berita Terbaru