Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2026. Sebelumnya, tenggat waktu pelaporan ditetapkan berakhir pada 31 Maret 2026.

Kebijakan relaksasi ini diambil untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama karena periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan bulan Ramadan dan perayaan Idulfitri. Selain itu, perpanjangan juga dimaksudkan agar wajib pajak memiliki waktu lebih untuk beradaptasi dengan sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital, yakni Coretax.

Sistem Coretax yang mulai diterapkan secara penuh pada tahun ini menjadi platform utama dalam pelaporan pajak secara online. Oleh karena itu, pemahaman terhadap tahapan penggunaannya menjadi hal penting bagi wajib pajak agar proses pelaporan berjalan lancar.

Baca Juga :  Waspada Penipuan Layanan Imigrasi Online, Ini Kanal Resmi dan Denda Paspor Hilang atau Rusak

Berikut tahapan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax:

1. Aktivasi Akun Coretax
Wajib pajak terlebih dahulu mengakses portal resmi Coretax, kemudian melakukan aktivasi akun dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selanjutnya, pengguna diminta melengkapi data berupa alamat email dan nomor telepon yang terdaftar. Setelah proses verifikasi selesai, sistem akan mengirimkan kata sandi sementara melalui email untuk login awal.

2. Pembuatan Passphrase (Tanda Tangan Digital)
Setelah akun aktif, wajib pajak perlu membuat passphrase sebagai bagian dari tanda tangan digital. Proses ini dilakukan melalui menu “Portal Saya” dengan memilih permohonan kode otorisasi atau sertifikat digital. Passphrase ini nantinya digunakan untuk mengesahkan pelaporan SPT secara elektronik.

3. Pengisian dan Pengiriman SPT Tahunan
Wajib pajak dapat mulai melaporkan SPT dengan login menggunakan NIK atau NPWP. Pada dashboard utama, pilih menu SPT dan lanjutkan dengan membuat konsep SPT baru.
Pengguna kemudian memilih jenis pajak, menentukan tahun pajak, serta mengisi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar.

Baca Juga :  Harga Emas Dunia Tersungkur Usai Spekulasi Kenaikan Suku Bunga The Fed Menguat

Jika terdapat pajak yang harus dibayar, sistem akan otomatis menerbitkan kode billing untuk proses pembayaran. Setelah seluruh tahapan selesai dan data telah diperiksa kembali, SPT dapat dikirim secara elektronik hingga sistem mengeluarkan bukti penerimaan resmi.

Melalui perpanjangan waktu ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat serta proses transisi ke sistem digital Coretax dapat berjalan lebih optimal.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu yang telah ditentukan guna menghindari sanksi administrasi.

Berita Terkait

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan
Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI
Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031
Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan
Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:51 WIB

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Berita Terbaru