Waspada Penipuan Layanan Imigrasi Online, Ini Kanal Resmi dan Denda Paspor Hilang atau Rusak

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Pribhumi.com – Direktorat Jenderal Imigrasi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan digital yang mengatasnamakan layanan keimigrasian. Pelaku kerap membuat situs web, tautan, akun media sosial, hingga pesan pribadi yang menyerupai layanan resmi untuk memperoleh data pribadi korban.

Seiring meningkatnya penggunaan layanan keimigrasian secara daring, masyarakat diminta memastikan seluruh informasi dan proses pengajuan dokumen dilakukan melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah. Penggunaan situs atau aplikasi tidak resmi berisiko menyebabkan penyalahgunaan data pribadi maupun dokumen perjalanan.

Untuk memperoleh layanan keimigrasian, masyarakat dapat mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi melalui portal imigrasi.go.id. Sementara itu, pengajuan visa elektronik hanya dapat dilakukan melalui laman evisa.imigrasi.go.id.

Bagi warga negara Indonesia yang ingin membuat atau memperpanjang paspor, proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi M Paspor yang tersedia secara resmi. Masyarakat juga diimbau tidak mudah percaya pada situs atau akun yang menggunakan nama, logo, maupun tampilan yang menyerupai layanan resmi Imigrasi.

Baca Juga :  Keutamaan Ayat 1000 Dinar: Amalan Pembuka Rezeki dan Jalan Keluar dari Kesulitan

Selain mengingatkan soal penipuan digital, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menjelaskan ketentuan penggantian paspor yang hilang maupun rusak. Permohonan penggantian paspor dapat diajukan ketika masa berlaku hampir habis, telah kedaluwarsa, hilang, atau mengalami kerusakan.

Kerusakan paspor dapat terjadi saat proses penerbitan maupun setelah diterbitkan. Jika kerusakan terjadi dalam proses penerbitan, kantor imigrasi akan melakukan pembatalan dan penggantian sesuai ketentuan. Sedangkan untuk paspor yang rusak akibat robek, basah, terbakar, tercoret, atau kondisi lain yang membuat informasi di dalamnya tidak jelas, petugas imigrasi akan melakukan pemeriksaan sebelum proses penggantian dilakukan.

Pemegang paspor yang kehilangan dokumen perjalanan atau mengalami kerusakan pada paspor dikenakan biaya tambahan di luar tarif penerbitan paspor. Biaya beban untuk paspor hilang ditetapkan sebesar Rp1.000.000, sedangkan paspor rusak dikenakan biaya Rp500.000.

Baca Juga :  THR ASN, TNI, dan Polri Mulai Cair, Pemerintah Telah Salurkan Rp1,4 Triliun hingga Awal Maret 2026

Namun, biaya tersebut tidak berlaku apabila kehilangan atau kerusakan terjadi akibat keadaan kahar seperti kebakaran, banjir, gempa bumi, maupun musibah lain yang tidak dapat dihindari. Dalam kondisi tersebut, pemohon dapat memperoleh penggantian paspor tanpa dikenakan biaya beban.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas imigrasi akan menentukan tindak lanjut berdasarkan penyebab kehilangan atau kerusakan paspor. Jika peristiwa tersebut terjadi karena faktor di luar kemampuan pemegang paspor, penggantian dapat diberikan sesuai prosedur. Sebaliknya, apabila ditemukan unsur kelalaian atau kecerobohan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, penerbitan paspor baru dapat ditangguhkan selama enam bulan hingga dua tahun.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu menjaga dokumen perjalanan dengan baik dan memastikan seluruh layanan keimigrasian hanya diakses melalui kanal resmi guna menghindari kerugian akibat penipuan digital.

 

Berita Terkait

Ledakan Diduga Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor, 5 Orang Tewas dan 3 Masih Hilang
SIM Digital Kini Sah Saat Razia, Pengendara Tak Bisa Lagi Alasan Lupa Bawa SIM
Organisasi Jepang ANNYA Cari Rumah Angker di Indonesia
Gerindra Tegaskan Bantuan 1.098 Sapi Kurban Presiden Prabowo Sah Gunakan APBN
Ketua DPD RI Dorong PLN Beralih ke Energi Alternatif Usai Blackout Sumatera
Kementerian ESDM Selidiki Penyebab Blackout Sumatera, Investigasi Menyeluruh Dilakukan
Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersamanya
MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Otorita Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:00 WIB

Ledakan Diduga Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor, 5 Orang Tewas dan 3 Masih Hilang

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:00 WIB

Waspada Penipuan Layanan Imigrasi Online, Ini Kanal Resmi dan Denda Paspor Hilang atau Rusak

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:00 WIB

SIM Digital Kini Sah Saat Razia, Pengendara Tak Bisa Lagi Alasan Lupa Bawa SIM

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:00 WIB

Organisasi Jepang ANNYA Cari Rumah Angker di Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:00 WIB

Gerindra Tegaskan Bantuan 1.098 Sapi Kurban Presiden Prabowo Sah Gunakan APBN

Berita Terbaru

Tips dan informasi

5 Warna Cat Rumah yang Bikin Suasana Lebih Bahagia dan Nyaman

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:00 WIB

Kesehatan

Jadwal Tidur Berantakan Bisa Mengancam Kesehatan Jantung

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:00 WIB