Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Bebas Bea, Ini Rincian Biaya yang Tetap Harus Dibayar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membeli mobil atau motor second, terutama dalam hal administrasi kepemilikan.

Penghapusan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru. Artinya, transaksi kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama.

Dengan aturan baru ini, pemilik kendaraan bekas kini lebih mudah mengurus administrasi. Salah satu keuntungan utamanya adalah tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama saat melakukan perpanjangan STNK. Setelah proses balik nama selesai, kendaraan sepenuhnya tercatat atas nama pemilik baru.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Janji Lindungi Kesejahteraan Buruh

Meski bea balik nama dihapus, bukan berarti proses ini sepenuhnya gratis. Pemilik kendaraan tetap harus menyiapkan sejumlah biaya administrasi lainnya.

Beberapa biaya yang masih berlaku antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta opsennya yang besarannya menyesuaikan jenis kendaraan. Jika terdapat tunggakan pajak sebelumnya, maka akan dikenakan denda tambahan.

Selain itu, ada juga SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang umumnya sebesar Rp143.000 untuk mobil dan Rp35.000 untuk sepeda motor.

Biaya lain yang perlu diperhatikan adalah penerbitan dokumen kendaraan. Untuk STNK, tarifnya sebesar Rp200.000 bagi kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp100.000 untuk roda dua atau tiga. Sementara itu, biaya penerbitan pelat nomor (TNKB) sebesar Rp100.000 untuk mobil dan Rp60.000 untuk motor.

Baca Juga :  Dua Kapal Tanker Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Iran Terapkan Protokol Ketat

Adapun biaya penerbitan BPKB ditetapkan sebesar Rp375.000 untuk mobil dan Rp225.000 untuk sepeda motor. Jika kendaraan berasal dari luar daerah, pemilik juga perlu menyiapkan biaya mutasi, dengan tarif sekitar Rp250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Dengan memahami rincian biaya tersebut, masyarakat diimbau tidak salah kaprah menganggap penghapusan bea balik nama berarti seluruh proses menjadi gratis. Meski begitu, kebijakan ini tetap memberikan kemudahan signifikan dalam pengurusan administrasi kendaraan bekas.

 

Berita Terkait

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji
Kemenkeu Tegaskan Isu Menkeu Purbaya Usir Investor Asing adalah Hoaks
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Menkeu Minta Masyarakat Tidak Panik
Kemenag: Hilal Zulhijah 1447 H Sudah Terpenuhi, Idul Adha 2026 Diperkirakan Jatuh 27 Mei
Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026
Harta Kekayaan Wapres Gibran Capai Rp 27,9 Miliar
Kemensos Perbarui Data Bansos 2026, Ini Aturan Baru dan Cara Cek PKH-BPNT Tahap 2
Kemendikdasmen Tegaskan Guru Honorer Tidak Diberhentikan pada 2027

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 18 Mei 2026 - 17:00 WIB

Kemenkeu Tegaskan Isu Menkeu Purbaya Usir Investor Asing adalah Hoaks

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:00 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Menkeu Minta Masyarakat Tidak Panik

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:33 WIB

Kemenag: Hilal Zulhijah 1447 H Sudah Terpenuhi, Idul Adha 2026 Diperkirakan Jatuh 27 Mei

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:48 WIB

Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026

Berita Terbaru

Pendidikan

Beasiswa Garuda 2026 Gelombang 2 Segera Dibuka, Ini Syaratnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:00 WIB

Kesehatan

WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB

Tips dan informasi

Perbedaan Kopi Arabika dan Robusta, dari Rasa hingga Kandungan Kafein

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB