Jelang Lebaran, Pemkot Sungai Penuh Resmi Berlakukan Tarif Parkir Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH, Pribhumi.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Perhubungan resmi menetapkan penyesuaian tarif retribusi parkir di tepi jalan umum. Kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penyesuaian tarif ini disampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Sungai Penuh, termasuk para pemudik yang akan pulang kampung menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah daerah menilai kebijakan ini penting untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan parkir di lokasi resmi yang berada di bawah pengawasan Dinas Perhubungan.

Baca Juga :  IMIP Tegaskan Bandara Khusus di Morowali Resmi Terdaftar di Kemenhub

Berdasarkan aturan terbaru tersebut, tarif parkir yang berlaku untuk satu kali parkir ditetapkan sebagai berikut:

Kendaraan roda empat dikenakan tarif sebesar Rp2.000 per sekali parkir.

Kendaraan roda dua dikenakan tarif sebesar Rp1.000 per sekali parkir.

Dinas Perhubungan juga mengimbau masyarakat agar memarkirkan kendaraan hanya di lokasi parkir resmi yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas serta memastikan retribusi parkir masuk sebagai pendapatan daerah secara resmi.

Baca Juga :  Makna Nama dalam Perspektif Budaya: Identitas, Harapan, dan Jejak Sejarah

Selain itu, masyarakat yang menemukan adanya pungutan tidak sesuai atau kendala di lapangan dapat menyampaikan laporan melalui layanan pengaduan WhatsApp di nomor 0812-666-66-11-1 atas nama Dianda Putra.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh berharap sosialisasi tarif parkir ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan parkir. Dengan demikian, pengelolaan retribusi daerah serta ketertiban lalu lintas di Kota Sungai Penuh dapat berjalan lebih baik dan mendukung pembangunan daerah.

Berita Terkait

PLN Sungai Penuh Jadwalkan Pemadaman Listrik di Kerinci, Berikut Daftar Wilayah Terdampak
Wali Kota Sungai Penuh Dukung Siaran Gratis Piala Dunia 2026 dari TVRI Jambi
Cuaca Ekstrem Mengintai, BMKG Sebut Hujan Lebat Akan Meluas di Jambi
Kabar Duka, Mantan Ketua DPRD Kerinci H. Liberty Wafat
Kehadiran Wako Alfin Warnai Kenduri Sko, Bukti Dukungan Pelestarian Adat
Dua Pelaku Curas di Koto Keras Ditangkap, Satu Buron Usai Serang Pedagang
Pemkot Sungai Penuh Larang Siswa SD-SMP Bawa Kendaraan ke Sekolah, Utamakan Keselamatan
Longsor dan Pohon Tumbang di Jalur Sungai Penuh–Tapan, Akses Terbatas dan Truk Tertahan

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:00 WIB

PLN Sungai Penuh Jadwalkan Pemadaman Listrik di Kerinci, Berikut Daftar Wilayah Terdampak

Kamis, 23 April 2026 - 10:02 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Dukung Siaran Gratis Piala Dunia 2026 dari TVRI Jambi

Selasa, 21 April 2026 - 20:14 WIB

Cuaca Ekstrem Mengintai, BMKG Sebut Hujan Lebat Akan Meluas di Jambi

Senin, 20 April 2026 - 13:42 WIB

Kabar Duka, Mantan Ketua DPRD Kerinci H. Liberty Wafat

Minggu, 19 April 2026 - 21:45 WIB

Kehadiran Wako Alfin Warnai Kenduri Sko, Bukti Dukungan Pelestarian Adat

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00 WIB