Pemkot Sungai Penuh Larang Siswa SD-SMP Bawa Kendaraan ke Sekolah, Utamakan Keselamatan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH, Pribhumi.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh, Jambi, resmi mengeluarkan kebijakan larangan bagi siswa tingkat SD hingga SMP untuk membawa kendaraan sendiri ke sekolah. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan keselamatan pelajar sekaligus menekan risiko kecelakaan lalu lintas di kalangan usia sekolah.

Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi generasi muda dari potensi bahaya di jalan raya. Menurutnya, banyak pelajar yang belum cukup umur serta belum memiliki keterampilan berkendara yang memadai.

“Keselamatan anak-anak adalah prioritas utama. Kami tidak ingin mereka menghadapi risiko kecelakaan hanya karena berkendara sebelum waktunya,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Baca Juga :  Real Madrid Siapkan Suksesor Courtois, Verbruggen Jadi Target Utama

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2 yang diterbitkan pada 8 April 2026. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa pelajar di bawah umur belum memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum.

Sebagai alternatif, siswa dianjurkan menggunakan moda transportasi yang lebih aman, seperti diantar orang tua atau menggunakan angkutan umum. Pemkot juga meminta peran aktif orang tua serta pihak sekolah untuk memastikan aturan ini dijalankan dengan baik.

Selain itu, kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta sejumlah regulasi di bidang pendidikan terkait keselamatan peserta didik.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan, Wako Alfin dan Warga Enam Luhah Gotong Royong di Petilasan Leluhur

Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bersifat wajib, bukan sekadar imbauan. Bagi siswa yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di sekolah.

Pemkot Sungai Penuh juga menginstruksikan pihak sekolah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan tersebut guna menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan kesadaran tertib berlalu lintas dapat ditanamkan sejak dini, sekaligus mengurangi angka kecelakaan serta kemacetan di sekitar lingkungan sekolah.

Berita Terkait

Longsor dan Pohon Tumbang di Jalur Sungai Penuh–Tapan, Akses Terbatas dan Truk Tertahan
Tarif Travel Kerinci–Sungai Penuh Naik, Ini Penjelasan Dishub
Kenaikan Tarif Travel Disepakati, Dishub Kerinci Masih Lakukan Pembahasan
BMKG: Waspada Hujan Petir di Kerinci dan Sungai Penuh Sore Ini
Rutan Sungai Penuh Pertegas Komitmen “Zero Halinar” Melalui Razia Blok Hunian dan Tes Urine Mendadak
Wako Sungai Penuh Hadiri Halal Bihalal Gubernur Jambi, Perkuat Silaturahmi Antar Daerah
Polres Kerinci Tebar Kepedulian Ramadan, Kasat Intelkam Bantu Warga Disabilitas Tuna Netra
Dishub Sungai Penuh Buka Layanan Pengaduan Mudik, Kadishub Bagikan Nomor Pribadi

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 17:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Larang Siswa SD-SMP Bawa Kendaraan ke Sekolah, Utamakan Keselamatan

Senin, 6 April 2026 - 12:44 WIB

Longsor dan Pohon Tumbang di Jalur Sungai Penuh–Tapan, Akses Terbatas dan Truk Tertahan

Jumat, 3 April 2026 - 18:39 WIB

Tarif Travel Kerinci–Sungai Penuh Naik, Ini Penjelasan Dishub

Kamis, 2 April 2026 - 13:00 WIB

Kenaikan Tarif Travel Disepakati, Dishub Kerinci Masih Lakukan Pembahasan

Senin, 30 Maret 2026 - 11:00 WIB

BMKG: Waspada Hujan Petir di Kerinci dan Sungai Penuh Sore Ini

Berita Terbaru

Nasional

NasDem Tanggapi Isu Fusi dengan Gerindra

Senin, 13 Apr 2026 - 21:00 WIB

Internasional

Para Ilmuwan terkejut Temukan Lele Raksasa 293 Kg

Senin, 13 Apr 2026 - 17:00 WIB