JAKARTA, Pribhumi.com – Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, angkat bicara terkait kebijakan baru TikTok Shop yang mewajibkan penjual ikut menanggung biaya retur barang sebesar Rp5.000 per transaksi. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Dalam pengumuman resmi platform, disebutkan bahwa biaya pengiriman untuk barang gagal kirim maupun pengembalian barang akibat kesalahan pembeli akan dibebankan sebagian kepada penjual.
Maman menjelaskan, skema pembagian biaya retur sebenarnya sudah lama dipersiapkan oleh pihak e-commerce. Sebelumnya, seluruh biaya pengembalian barang ditanggung marketplace. Namun kini biaya tersebut akan dibagi antara platform dan penjual.
“Dulu ongkir untuk barang retur sepenuhnya ditanggung marketplace. Sekarang dibagi dua antara marketplace dan seller,” ujar Maman di kantor Kementerian PPN/Bappenas, Kamis (21/5/2026).
Meski demikian, pemerintah meminta platform e-commerce menunda sementara kebijakan kenaikan biaya layanan agar tidak menimbulkan polemik di tengah para penjual online. Menurut Maman, saat ini banyak seller yang masih menyampaikan keberatan terkait tingginya biaya layanan di marketplace.
Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan kenaikan biaya semestinya didasarkan pada kesepakatan antara platform dan penjual agar tidak merugikan salah satu pihak.
“Kami meminta agar kenaikan biaya ditahan dulu supaya tidak memunculkan polemik baru,” katanya.
Maman juga mengungkapkan bahwa pemerintah berencana memanggil pihak TikTok dalam waktu dekat guna membahas lebih lanjut kebijakan tersebut.
Berdasarkan ketentuan baru yang diumumkan TikTok Shop, ongkos kirim pengembalian barang dengan alasan “tidak lagi diperlukan” tetap akan ditanggung platform.
Namun mulai 1 Juni 2026, untuk pengiriman gagal, penjual diwajibkan memberikan kontribusi hingga Rp5.000 untuk ongkir pengiriman ke pembeli. Jika biaya melebihi nominal tersebut, sisanya akan ditanggung platform.
Selain itu, pengembalian barang atau dana akibat kesalahan pembeli, seperti berubah pikiran setelah membeli produk, juga akan dikenakan kontribusi kepada penjual sebesar maksimal Rp5.000 per pengiriman. Ketentuan ini mencakup biaya kirim ke pembeli maupun ongkir pengembalian barang.
Aturan tersebut tidak berlaku untuk layanan pengiriman instan.
Sebagai kompensasi, TikTok Shop by Tokopedia juga berencana meluncurkan program Asuransi Pengiriman Retur Pembeli atau Buyer Return Shipping Insurance (BRSI). Program ini disebut akan membantu penjual mengurangi beban biaya retur. Informasi lebih lanjut mengenai program tersebut akan diumumkan mendekati jadwal peluncuran.
Editor : Safwandi., Dpt






