Menteri UMKM Soroti Kebijakan TikTok Shop soal Biaya Retur Rp5.000 yang Dibebankan ke Penjual

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com – Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, angkat bicara terkait kebijakan baru TikTok Shop yang mewajibkan penjual ikut menanggung biaya retur barang sebesar Rp5.000 per transaksi. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Dalam pengumuman resmi platform, disebutkan bahwa biaya pengiriman untuk barang gagal kirim maupun pengembalian barang akibat kesalahan pembeli akan dibebankan sebagian kepada penjual.

Maman menjelaskan, skema pembagian biaya retur sebenarnya sudah lama dipersiapkan oleh pihak e-commerce. Sebelumnya, seluruh biaya pengembalian barang ditanggung marketplace. Namun kini biaya tersebut akan dibagi antara platform dan penjual.

“Dulu ongkir untuk barang retur sepenuhnya ditanggung marketplace. Sekarang dibagi dua antara marketplace dan seller,” ujar Maman di kantor Kementerian PPN/Bappenas, Kamis (21/5/2026).

Baca Juga :  Rekrutmen Kopdes Merah Putih 2026 Dibuka, Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya

Meski demikian, pemerintah meminta platform e-commerce menunda sementara kebijakan kenaikan biaya layanan agar tidak menimbulkan polemik di tengah para penjual online. Menurut Maman, saat ini banyak seller yang masih menyampaikan keberatan terkait tingginya biaya layanan di marketplace.

Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan kenaikan biaya semestinya didasarkan pada kesepakatan antara platform dan penjual agar tidak merugikan salah satu pihak.

“Kami meminta agar kenaikan biaya ditahan dulu supaya tidak memunculkan polemik baru,” katanya.

Maman juga mengungkapkan bahwa pemerintah berencana memanggil pihak TikTok dalam waktu dekat guna membahas lebih lanjut kebijakan tersebut.

Berdasarkan ketentuan baru yang diumumkan TikTok Shop, ongkos kirim pengembalian barang dengan alasan “tidak lagi diperlukan” tetap akan ditanggung platform.

Namun mulai 1 Juni 2026, untuk pengiriman gagal, penjual diwajibkan memberikan kontribusi hingga Rp5.000 untuk ongkir pengiriman ke pembeli. Jika biaya melebihi nominal tersebut, sisanya akan ditanggung platform.

Baca Juga :  Kim Jong Un Kukuhkan Kekuasaan, Kembali Pimpin Partai Buruh Korea Utara

Selain itu, pengembalian barang atau dana akibat kesalahan pembeli, seperti berubah pikiran setelah membeli produk, juga akan dikenakan kontribusi kepada penjual sebesar maksimal Rp5.000 per pengiriman. Ketentuan ini mencakup biaya kirim ke pembeli maupun ongkir pengembalian barang.

Aturan tersebut tidak berlaku untuk layanan pengiriman instan.

Sebagai kompensasi, TikTok Shop by Tokopedia juga berencana meluncurkan program Asuransi Pengiriman Retur Pembeli atau Buyer Return Shipping Insurance (BRSI). Program ini disebut akan membantu penjual mengurangi beban biaya retur. Informasi lebih lanjut mengenai program tersebut akan diumumkan mendekati jadwal peluncuran.

Editor : Safwandi., Dpt

Berita Terkait

Bank Jambi Upayakan M-Banking Kembali Aktif, Gubernur Al Haris Minta Sistem Keamanan Diperkuat
Pemerintah Lanjutkan Kajian Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Penurunan Harga Minyak dan Penguatan Rupiah Jadi Pertimbangan
Pemerintah Pastikan Biodiesel B50 Mulai Berlaku Juli 2026, Uji Coba Capai Hasil Positif
39 Pemda Terancam Kesulitan Bayar Gaji PPPK
Pramono Anung Umumkan Ribuan Lowongan Kerja Padat Karya Bergaji UMP
Ekspor SDA Satu Pintu Resmi Berlaku, Pengusaha Ajukan Enam Masukan untuk Pemerintah
Pasar Mobil China Mulai Jenuh, Penjualan Melambat dan Produsen Beralih ke Ekspor
Prabowo: Indonesia Kaya SDA dan Sudah Swasembada Pangan, Saatnya Nilai Tambah Dinikmati Rakyat

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 15:00 WIB

Bank Jambi Upayakan M-Banking Kembali Aktif, Gubernur Al Haris Minta Sistem Keamanan Diperkuat

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:00 WIB

Pemerintah Lanjutkan Kajian Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Penurunan Harga Minyak dan Penguatan Rupiah Jadi Pertimbangan

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:00 WIB

Pemerintah Pastikan Biodiesel B50 Mulai Berlaku Juli 2026, Uji Coba Capai Hasil Positif

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:00 WIB

39 Pemda Terancam Kesulitan Bayar Gaji PPPK

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:02 WIB

Pramono Anung Umumkan Ribuan Lowongan Kerja Padat Karya Bergaji UMP

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB