MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Otorita Pastikan Pembangunan IKN Nusantara Tetap Berlanjut

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memastikan pembangunan IKN di Kalimantan Timur tetap berjalan meski Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara.

Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, mengatakan putusan MK tidak membatalkan status Ibu Kota Nusantara sebagai calon ibu kota negara baru. Menurutnya, putusan tersebut justru memperjelas koridor hukum perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.

Troy menjelaskan bahwa perpindahan resmi ibu kota negara tetap mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Pembangunan IKN tetap berjalan dan tidak ada kata berhenti, stagnan, ataupun mangkrak,” ujar Troy dalam forum media strategis di Kalimantan Timur, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga :  Kasus Pembobolan Bank Jambi Terungkap, Ribuan Rekening Nasabah Terdampak

Ia menyebut pembangunan kawasan Nusantara saat ini terus berlangsung melalui berbagai skema pembiayaan, mulai dari APBN, kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), hingga investasi swasta.

Menurut Troy, sejumlah proyek strategis yang terus dikerjakan meliputi pembangunan akses jalan, fasilitas kesehatan, kawasan perbankan, institusi pendidikan, rumah ibadah, hingga penataan kawasan Sepaku.

Selain pembangunan fisik, Otorita IKN juga berkomitmen memperkuat sektor sosial, budaya, pemberdayaan UMKM, pengelolaan lingkungan, dan pelayanan publik bagi masyarakat di kawasan IKN.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, pada Selasa (12/5/2026).

Baca Juga :  Ketua MPR RI Ahmad Muzani Kenang Pengalaman Jadi Wartawan, Tegaskan Kemanusiaan di Atas Segalanya

Dalam gugatan itu, pemohon menilai terdapat ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 yang dinilai dapat menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.

Namun MK memutuskan menolak seluruh permohonan tersebut.

Mahkamah menegaskan bahwa status perpindahan ibu kota negara baru berlaku secara penuh setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN Nusantara.

Hakim Konstitusi, Adies Kadir, menyatakan bahwa keberlakuan pemindahan ibu kota sangat bergantung pada penetapan Keppres oleh Presiden Republik Indonesia.

“Pemindahan ibu kota negara ke IKN baru memiliki kekuatan mengikat setelah keputusan presiden tersebut ditetapkan dan diberlakukan,” ujarnya.

Editor : Safwandi., Dpt

Berita Terkait

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan
Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo
BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit
Komisi VIII DPR RI Dorong Pemerintah Perketat Pengawasan Konten LGBT di Media Sosial
Nuzran Joher Desak Pembenahan Pengaduan WNA di Kantor Imigrasi Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Senin, 22 Juni 2026 - 07:52 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:00 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:00 WIB

Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:00 WIB

BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB