JAKARTA, Pribhumi.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memastikan pembangunan IKN di Kalimantan Timur tetap berjalan meski Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara.
Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, mengatakan putusan MK tidak membatalkan status Ibu Kota Nusantara sebagai calon ibu kota negara baru. Menurutnya, putusan tersebut justru memperjelas koridor hukum perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.
Troy menjelaskan bahwa perpindahan resmi ibu kota negara tetap mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Pembangunan IKN tetap berjalan dan tidak ada kata berhenti, stagnan, ataupun mangkrak,” ujar Troy dalam forum media strategis di Kalimantan Timur, Rabu (20/5/2026).
Ia menyebut pembangunan kawasan Nusantara saat ini terus berlangsung melalui berbagai skema pembiayaan, mulai dari APBN, kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), hingga investasi swasta.
Menurut Troy, sejumlah proyek strategis yang terus dikerjakan meliputi pembangunan akses jalan, fasilitas kesehatan, kawasan perbankan, institusi pendidikan, rumah ibadah, hingga penataan kawasan Sepaku.
Selain pembangunan fisik, Otorita IKN juga berkomitmen memperkuat sektor sosial, budaya, pemberdayaan UMKM, pengelolaan lingkungan, dan pelayanan publik bagi masyarakat di kawasan IKN.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, pada Selasa (12/5/2026).
Dalam gugatan itu, pemohon menilai terdapat ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 yang dinilai dapat menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.
Namun MK memutuskan menolak seluruh permohonan tersebut.
Mahkamah menegaskan bahwa status perpindahan ibu kota negara baru berlaku secara penuh setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN Nusantara.
Hakim Konstitusi, Adies Kadir, menyatakan bahwa keberlakuan pemindahan ibu kota sangat bergantung pada penetapan Keppres oleh Presiden Republik Indonesia.
“Pemindahan ibu kota negara ke IKN baru memiliki kekuatan mengikat setelah keputusan presiden tersebut ditetapkan dan diberlakukan,” ujarnya.
Editor : Safwandi., Dpt






