KPK Dalami Dugaan Aliran Dolar Singapura ke Pejabat Bea Cukai

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan penerimaan uang dalam mata uang dolar Singapura oleh sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai. Nama Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, turut disebut dalam persidangan kasus suap importasi barang yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan pihaknya belum akan menyampaikan langkah lebih lanjut karena penyidik masih menyusun strategi penanganan perkara berdasarkan fakta persidangan.

Menurut Setyo, penyidik akan mencocokkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) dengan keterangan yang muncul di persidangan sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Semua informasi yang berkembang akan diolah terlebih dahulu oleh kedeputian penindakan sebelum nantinya dilaporkan strategi apa yang akan dilakukan penyidik,” ujar Setyo kepada wartawan di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5/2026).

Saat ditanya kemungkinan pemanggilan Dirjen Bea Cukai setelah muncul keterangan jaksa dalam sidang, Setyo menegaskan pimpinan KPK tidak akan mendahului kewenangan penyidik dalam menentukan pemeriksaan saksi.

Baca Juga :  Ledakan Diduga Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor, 5 Orang Tewas dan 3 Masih Hilang

Ia menambahkan, pimpinan KPK ingin memastikan seluruh informasi yang berkembang benar-benar sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyidikan maupun persidangan.

Di sisi lain, Setyo memastikan kasus yang sedang ditangani KPK tidak berkaitan dengan operasi Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam membongkar praktik pembuatan pita cukai ilegal rokok di wilayah Jepara dan Kota Semarang, Jawa Tengah.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai memiliki kewenangan tersendiri dalam melakukan penyidikan sehingga proses penanganannya berbeda dengan perkara korupsi yang ditangani KPK.

Sebelumnya, dalam sidang kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan saksi Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2026), jaksa menunjukkan sejumlah amplop barang bukti yang diduga berisi pembagian uang dengan kode tertentu.

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan Indonesia Selalu Lunasi Utang Negara, Ini Strategi Pengelolaannya

Jaksa KPK, M Takdir Suhan, menyebut salah satu amplop berkode nomor 1 diduga diperuntukkan bagi Dirjen Bea Cukai dengan nilai mencapai 213.600 dolar Singapura.

Namun, Ocoy mengaku tidak mengetahui siapa penerima amplop dengan kode tersebut. Ia hanya mengaku memahami kode nomor 2 dan nomor 3 yang disebut dalam persidangan.

Jaksa juga mendalami mekanisme penyerahan amplop tersebut, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah pihak dari perusahaan swasta. Akan tetapi, saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang menyerahkan amplop kepada masing-masing penerima.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga pimpinan perusahaan Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri.

Ketiganya didakwa memberikan uang senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura terkait pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain uang, jaksa juga menyebut adanya pemberian fasilitas dan barang mewah dengan total nilai mencapai Rp1,8 miliar.

Editor : Safwandi., Dpt

Berita Terkait

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan
Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo
BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit
Komisi VIII DPR RI Dorong Pemerintah Perketat Pengawasan Konten LGBT di Media Sosial
Nuzran Joher Desak Pembenahan Pengaduan WNA di Kantor Imigrasi Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Senin, 22 Juni 2026 - 07:52 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:00 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:00 WIB

Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:00 WIB

BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB