JAKARTA, Pribhumi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan penerimaan uang dalam mata uang dolar Singapura oleh sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai. Nama Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, turut disebut dalam persidangan kasus suap importasi barang yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan pihaknya belum akan menyampaikan langkah lebih lanjut karena penyidik masih menyusun strategi penanganan perkara berdasarkan fakta persidangan.
Menurut Setyo, penyidik akan mencocokkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) dengan keterangan yang muncul di persidangan sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Semua informasi yang berkembang akan diolah terlebih dahulu oleh kedeputian penindakan sebelum nantinya dilaporkan strategi apa yang akan dilakukan penyidik,” ujar Setyo kepada wartawan di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5/2026).
Saat ditanya kemungkinan pemanggilan Dirjen Bea Cukai setelah muncul keterangan jaksa dalam sidang, Setyo menegaskan pimpinan KPK tidak akan mendahului kewenangan penyidik dalam menentukan pemeriksaan saksi.
Ia menambahkan, pimpinan KPK ingin memastikan seluruh informasi yang berkembang benar-benar sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyidikan maupun persidangan.
Di sisi lain, Setyo memastikan kasus yang sedang ditangani KPK tidak berkaitan dengan operasi Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam membongkar praktik pembuatan pita cukai ilegal rokok di wilayah Jepara dan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Menurutnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai memiliki kewenangan tersendiri dalam melakukan penyidikan sehingga proses penanganannya berbeda dengan perkara korupsi yang ditangani KPK.
Sebelumnya, dalam sidang kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan saksi Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2026), jaksa menunjukkan sejumlah amplop barang bukti yang diduga berisi pembagian uang dengan kode tertentu.
Jaksa KPK, M Takdir Suhan, menyebut salah satu amplop berkode nomor 1 diduga diperuntukkan bagi Dirjen Bea Cukai dengan nilai mencapai 213.600 dolar Singapura.
Namun, Ocoy mengaku tidak mengetahui siapa penerima amplop dengan kode tersebut. Ia hanya mengaku memahami kode nomor 2 dan nomor 3 yang disebut dalam persidangan.
Jaksa juga mendalami mekanisme penyerahan amplop tersebut, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah pihak dari perusahaan swasta. Akan tetapi, saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang menyerahkan amplop kepada masing-masing penerima.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga pimpinan perusahaan Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri.
Ketiganya didakwa memberikan uang senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura terkait pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain uang, jaksa juga menyebut adanya pemberian fasilitas dan barang mewah dengan total nilai mencapai Rp1,8 miliar.
Editor : Safwandi., Dpt






