JAKARTA, Pribhumi.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan status ibu kota negara masih berada di Provinsi DKI Jakarta memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menegaskan bahwa keputusan MK tidak membatalkan status Nusantara sebagai calon ibu kota negara. Menurutnya, putusan itu justru memperkuat landasan hukum proses perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.
Ia menjelaskan bahwa penetapan resmi pemindahan ibu kota tetap menjadi kewenangan Presiden Republik Indonesia melalui penerbitan Keputusan Presiden sesuai amanat undang-undang.
Pembangunan IKN Disebut Terus Berjalan
Troy memastikan pembangunan di kawasan Nusantara tetap berlangsung dan tidak mengalami stagnasi. Proyek pembangunan dilakukan melalui tiga skema pendanaan, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), serta investasi swasta.
Menurutnya, berbagai proyek infrastruktur dan fasilitas publik masih terus dikerjakan hingga saat ini. Ia juga membantah anggapan bahwa pembangunan IKN mangkrak.
Fokus Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
Otorita IKN menargetkan Nusantara tidak hanya menjadi pusat pemerintahan baru, tetapi juga pusat pertumbuhan ekonomi nasional melalui konsep Superhub Ekonomi Nusantara.
Konsep tersebut dirancang untuk menghubungkan berbagai klaster strategis di Kalimantan Timur, mulai dari kawasan bisnis, pendidikan, kesehatan, energi baru terbarukan, hingga industri pangan.
Pembangunan IKN juga diklaim membuka peluang kolaborasi dengan sejumlah daerah sekitar seperti Balikpapan, Samarinda, dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Proyek Infrastruktur dan Fasilitas Terus Dikembangkan
Saat ini pembangunan tidak hanya terfokus di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), tetapi juga diperluas ke sembilan wilayah perencanaan lainnya.
Beberapa proyek yang disebut telah berjalan antara lain pembangunan jalan akses, fasilitas kesehatan, kawasan perbankan, institusi pendidikan, rumah ibadah, hingga penataan kawasan Sepaku.
Selain infrastruktur, Otorita IKN juga menekankan penguatan sektor sosial, budaya, UMKM, pengelolaan lingkungan, dan layanan masyarakat sebagai bagian dari pengembangan kawasan Nusantara.
MK Tolak Gugatan UU IKN
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa status ibu kota negara masih berada di Jakarta sampai adanya keputusan resmi Presiden mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Editor : Safwandi., Dpt






