Bareskrim Polri Tangkap 2 Penyuplai Sabu Sindikat Ko Erwin

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali mengembangkan kasus peredaran narkoba yang melibatkan bandar bernama Ko Erwin. Dua orang yang diduga sebagai penyuplai sabu untuk sindikat tersebut berhasil ditangkap di sebuah apartemen di Teluk Naga, Tangerang, Banten.

Keduanya adalah Charles Bernando alias Charlie (36) dan Arfan Yulius Lauw (37). Penangkapan dilakukan setelah pengakuan Ko Erwin yang menyebut pernah membeli sabu dari Charlie pada November 2025.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa transaksi antara Ko Erwin dan Charlie terjadi pada akhir tahun lalu. Berdasarkan informasi tersebut, tim Subdit IV Dittipidnarkoba melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi keberadaan Charlie.

Baca Juga :  Oknum Wartawan di Mojokerto Ditangkap Polisi saat Diduga Memeras Pengacara

Saat penggerebekan, Charlie diamankan bersama pasangan dan anaknya. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, ketamine, serta cairan yang dikenal sebagai “happy water”. Charlie mengaku barang haram itu diperoleh dari seseorang yang dijuluki “The Doctor”, yang dikenalkan oleh Arfan.

Polisi kemudian menangkap Arfan di unit apartemen lain. Ia diamankan saat bersembunyi di kamar mandi. Dari kamar Arfan, petugas menemukan pipet kaca dan plastik klip berisi serbuk putih yang diduga ketamine.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Mafia Solar Subsidi di Lampung, Lima Truk Modifikasi Diamankan

Keduanya diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Charlie pernah dipidana dalam kasus pembunuhan pada 2006 dan kasus peredaran narkoba pada 2018. Sementara Arfan pernah divonis 10 tahun penjara dalam kasus narkoba pada 2015 dan bebas pada 2023.

Saat ini, keduanya telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus, termasuk penelusuran sosok yang disebut sebagai “The Doctor”.

Berita Terkait

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Polres Kerinci Ungkap Praktik Pelangsiran Pertalite di Sungai Penuh, Satu Pelaku Diamankan
Satreskrim Polres Kerinci Limpahkan Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal ke Kejari Sungai Penuh
Viral di Pengadilan Sungai Penuh: Terdakwa Kasus Asusila Anak Minta Tes DNA

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:33 WIB

Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:00 WIB

Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:00 WIB

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB