Bareskrim Polri Tangkap 2 Penyuplai Sabu Sindikat Ko Erwin

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali mengembangkan kasus peredaran narkoba yang melibatkan bandar bernama Ko Erwin. Dua orang yang diduga sebagai penyuplai sabu untuk sindikat tersebut berhasil ditangkap di sebuah apartemen di Teluk Naga, Tangerang, Banten.

Keduanya adalah Charles Bernando alias Charlie (36) dan Arfan Yulius Lauw (37). Penangkapan dilakukan setelah pengakuan Ko Erwin yang menyebut pernah membeli sabu dari Charlie pada November 2025.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa transaksi antara Ko Erwin dan Charlie terjadi pada akhir tahun lalu. Berdasarkan informasi tersebut, tim Subdit IV Dittipidnarkoba melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi keberadaan Charlie.

Baca Juga :  Guru Sekolah Dasar Ditemukan Tewas Terikat di Bogor, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan oleh Orang Terdekat

Saat penggerebekan, Charlie diamankan bersama pasangan dan anaknya. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, ketamine, serta cairan yang dikenal sebagai “happy water”. Charlie mengaku barang haram itu diperoleh dari seseorang yang dijuluki “The Doctor”, yang dikenalkan oleh Arfan.

Polisi kemudian menangkap Arfan di unit apartemen lain. Ia diamankan saat bersembunyi di kamar mandi. Dari kamar Arfan, petugas menemukan pipet kaca dan plastik klip berisi serbuk putih yang diduga ketamine.

Baca Juga :  Prabowo Tekankan Nilai Kehormatan Kerja Keras di Hadapan Siswa Sekolah Rakyat

Keduanya diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Charlie pernah dipidana dalam kasus pembunuhan pada 2006 dan kasus peredaran narkoba pada 2018. Sementara Arfan pernah divonis 10 tahun penjara dalam kasus narkoba pada 2015 dan bebas pada 2023.

Saat ini, keduanya telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus, termasuk penelusuran sosok yang disebut sebagai “The Doctor”.

Berita Terkait

Dua Pelaku Curas di Koto Keras Ditangkap, Satu Buron Usai Serang Pedagang
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan Kejagung, Terseret Kasus Suap Tambang Nikel Rp1,5 Miliar
DPO Narkotika 58 Kg Alung Ramadhan Dikabarkan Ditangkap di Kuala Tungkal
Empat Oknum TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Segera Disidangkan
Bupati Tulungagung Jadi Tersangka KPK, Diduga Peras 16 Kepala OPD hingga Rp2,7 Miliar
Pelarian Tersangka 58 Kg S4bu Bongkar Fakta Kampung N4rk0b0! di Jambi
Polda Jambi Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Bungo, Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Miliar
Aksi Pencurian Ponsel Terekam CCTV, Warga Koto Tuo Ujung Pasir Dihantui Rasa Resah

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:00 WIB

Dua Pelaku Curas di Koto Keras Ditangkap, Satu Buron Usai Serang Pedagang

Jumat, 17 April 2026 - 10:00 WIB

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan Kejagung, Terseret Kasus Suap Tambang Nikel Rp1,5 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 10:44 WIB

DPO Narkotika 58 Kg Alung Ramadhan Dikabarkan Ditangkap di Kuala Tungkal

Rabu, 15 April 2026 - 14:02 WIB

Empat Oknum TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Segera Disidangkan

Senin, 13 April 2026 - 11:00 WIB

Bupati Tulungagung Jadi Tersangka KPK, Diduga Peras 16 Kepala OPD hingga Rp2,7 Miliar

Berita Terbaru