Polres Kerinci Tegas Tertibkan BBM Bersubsidi, Kendaraan Lansir Jadi Target Pengawasan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI, Pribhumi.com – Upaya menjaga distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran terus diperkuat. Polres Kerinci menggelar rapat koordinasi lintas sektoral untuk menyusun langkah bersama dalam menertibkan penyaluran BBM bersubsidi sekaligus mengantisipasi kemacetan dan praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Rapat yang berlangsung di Ruang 110 Mapolres Kerinci, Rabu (3/6/2026), dipimpin langsung Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil bersama Wakapolres Kompol Gumuntar Aritonang dan Kabag Ops AKP Edi Mardi Siswoyo. Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, manajemen sejumlah SPBU, unsur TNI, serta pejabat utama Polres Kerinci.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi harus dilakukan secara terpadu agar tidak terjadi kelangkaan, penyalahgunaan barcode, maupun praktik penimbunan yang dapat merugikan masyarakat.

Menurutnya, kendaraan yang melakukan pengisian berulang (lansir) maupun menggunakan tangki modifikasi tidak boleh lagi mendapatkan pelayanan di SPBU. Ia juga mengingatkan pengelola SPBU agar tidak terlibat dalam praktik yang berpotensi melanggar hukum.

“SPBU harus menjadi garda terdepan dalam mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pengawasan harus diperketat sehingga distribusi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Baca Juga :  Lembaga Adat Tegaskan Suku Kerinci Bagian dari Rumpun Melayu Tua Nusantara

Selain itu, Kapolres meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait segera menyusun dan menerbitkan pedoman teknis atau standar operasional prosedur (SOP) pengisian BBM bersubsidi guna menghindari multitafsir di lapangan.

Sementara itu, Wakapolres Kerinci Kompol Gumuntar Aritonang menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat terkait antrean panjang kendaraan di SPBU yang kerap menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Ia juga menyoroti adanya dugaan kendaraan kategori tertentu yang tidak berhak menerima Bio Solar namun masih melakukan pengisian menggunakan BBM bersubsidi.

“Kami menerima banyak masukan dari masyarakat terkait antrean panjang dan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Semua laporan ini menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Kompol Gumuntar menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk apabila terdapat oknum aparat yang terbukti membekingi aktivitas ilegal tersebut.

Selain persoalan distribusi BBM, forum juga membahas maraknya pungutan liar parkir atau yang dikenal dengan istilah “garmo” di sejumlah SPBU wilayah Kota Sungai Penuh. Untuk mengurangi kemacetan, Satlantas Polres Kerinci akan meningkatkan pengaturan lalu lintas dan memasang rambu-rambu larangan parkir pada titik-titik rawan antrean kendaraan.

Baca Juga :  Pemerintah Salurkan BLTS Rp30 Triliun untuk 35 Juta Keluarga, Gus Ipul Pastikan Tepat Sasaran

Dari hasil rapat koordinasi tersebut, seluruh peserta menyepakati lima langkah strategis sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi.

Pertama, dilakukan sinkronisasi data pelaku UMKM penerima Bio Solar melalui koordinasi antara dinas terkait dan Sat Intelkam Polres Kerinci guna memastikan data penerima benar-benar valid.

Kedua, seluruh SPBU berkomitmen menolak pengisian BBM terhadap kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi.

Ketiga, dibentuk tim pengawas terpadu yang terdiri dari unsur Polri, TNI, dan Brimob untuk melakukan pengawasan langsung di SPBU.

Keempat, pengelola SPBU diwajibkan berkoordinasi secara intensif dengan Satlantas Polres Kerinci dalam mengurai antrean dan mencegah kemacetan.

Kelima, Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Pemerintah Kota Sungai Penuh diharapkan segera menerbitkan surat edaran resmi mengenai SOP pengisian BBM bersubsidi di seluruh SPBU.

Melalui kesepakatan tersebut, Polres Kerinci bersama seluruh pemangku kepentingan menegaskan komitmennya untuk menjaga ketersediaan BBM bersubsidi, mencegah praktik penyalahgunaan, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang berhak memperoleh subsidi energi dari pemerintah.

Sumber Berita: Humas Polres Kerinci

Berita Terkait

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Bupati di Wilayah Barat Jambi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemalsuan Akta
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Mobil Masuk Jurang di Jalur Sungai Penuh–Tapan, Dua Korban Dirawat di Rumah Sakit
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Sidang Kasus Dugaan Asusila Anak di Sungai Penuh: Terdakwa Bantah BAP, JPU Siapkan Pemeriksaan Saksi Verbalis
JPU Lawan Putusan PN Sungai Penuh, Kasus Bollard Fahruddin Bergulir ke PT Jambi

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:02 WIB

Bupati di Wilayah Barat Jambi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemalsuan Akta

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:33 WIB

Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:59 WIB

Mobil Masuk Jurang di Jalur Sungai Penuh–Tapan, Dua Korban Dirawat di Rumah Sakit

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB