JAMBI, Pribhumi.com – Menjelang dimulainya Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 untuk jenjang SMP dan SMA sederajat, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi membuka posko pengaduan bagi masyarakat. Layanan ini disediakan guna mengawasi pelaksanaan SPMB agar berlangsung secara transparan, adil, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Posko pengaduan dapat diakses secara langsung di kantor Ombudsman Jambi maupun melalui layanan WhatsApp yang telah disiapkan untuk menerima laporan masyarakat selama proses penerimaan peserta didik baru berlangsung.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Ombudsman dalam mengawal pelayanan publik di sektor pendidikan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan hak masyarakat memperoleh akses pendidikan tidak terganggu oleh berbagai bentuk penyimpangan dalam proses penerimaan siswa baru.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, mengatakan pihaknya telah menjalin koordinasi dengan Dinas Pendidikan, sekolah, dan berbagai pihak terkait guna mendukung pengawasan pelaksanaan SPMB 2026.
Menurutnya, Ombudsman akan menerapkan mekanisme Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Skema ini memungkinkan penyelesaian laporan dilakukan secara cepat mengingat masa pelaksanaan SPMB yang relatif singkat.
“Karena pelaksanaan SPMB berlangsung dalam waktu terbatas, kami memanfaatkan jejaring yang ada untuk mempercepat penyelesaian laporan. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti,” ujar Saiful, Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, dalam kondisi tertentu Ombudsman tidak akan menunggu kelengkapan administrasi laporan sebelum melakukan tindak lanjut awal. Kebijakan tersebut diterapkan khusus untuk persoalan yang bersifat mendesak dan berdampak langsung terhadap hak masyarakat, termasuk layanan pendidikan.
“Untuk kasus-kasus yang membutuhkan penanganan segera, kami akan langsung bergerak. Kelengkapan administrasi dapat dipenuhi kemudian,” katanya.
Selain membuka kanal pengaduan, Ombudsman juga mengingatkan Dinas Pendidikan dan seluruh panitia penyelenggara SPMB di sekolah agar menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Menurut Saiful, pendidikan merupakan hak dasar warga negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh negara.
Ia menegaskan bahwa setiap peserta didik harus memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan tanpa adanya hambatan akibat penyelenggaraan SPMB yang tidak profesional.
“Pendidikan adalah hak setiap warga negara. Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan akibat pelaksanaan SPMB yang tidak berjalan dengan baik,” tegasnya.
Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan dapat mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi yang beralamat di Jalan Empu Sendok Nomor 7, Kelurahan Danau Sipin, Kota Jambi. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp pengaduan Ombudsman Jambi di nomor 0811-959-3737.






