LAMPUNG, Pribhumi.com – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama seluruh Polres jajaran berhasil mengamankan 95 pelaku tindak kejahatan jalanan atau street crime dalam operasi yang digelar sepanjang pertengahan hingga akhir Mei 2026. Dari jumlah tersebut, 15 tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat proses penangkapan.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan keberhasilan tersebut merupakan hasil dari intensifikasi patroli Quick Response (QR) Janji Jaga yang dilakukan secara berkelanjutan di berbagai wilayah rawan kriminalitas.
Menurut Helfi, selama periode 13 hingga 31 Mei 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap 75 laporan polisi terkait berbagai tindak kejahatan jalanan dengan total 95 tersangka yang berhasil diamankan.
“Seluruh pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Polda Lampung dan Polres jajaran dalam menjaga keamanan masyarakat melalui patroli dan penindakan yang terukur,” ujar Helfi, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, 15 pelaku yang mendapat tindakan tegas terukur diketahui melakukan perlawanan aktif terhadap petugas menggunakan senjata api maupun senjata tajam ketika hendak ditangkap.
Kapolda menegaskan pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap pelaku kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat maupun aparat penegak hukum.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan. Tindakan tegas terukur akan diberikan kepada pelaku yang melawan petugas, berusaha melarikan diri, atau melakukan tindakan yang mengancam keselamatan masyarakat dan anggota kepolisian,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil menyita ratusan barang bukti hasil kejahatan. Total terdapat 410 barang bukti yang diamankan, termasuk uang tunai senilai Rp18.377.000.
Barang bukti yang disita meliputi 38 unit sepeda motor, dua unit mobil, satu unit truk, 17 telepon genggam, delapan senjata api rakitan, 15 butir amunisi, 12 senjata tajam, serta satu granat nanas. Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai barang lain yang diduga berasal dari tindak pidana.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan beragam modus yang digunakan para pelaku. Mulai dari membobol rumah dengan merusak pintu atau jendela, menghadang korban di lokasi sepi, melakukan intimidasi menggunakan senjata tajam maupun senjata api, hingga menjalankan modus tuduhan palsu untuk merampas harta benda korban.
Polda Lampung memastikan upaya pemberantasan kejahatan jalanan akan terus dilakukan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Provinsi Lampung.
Sementara itu, berdasarkan catatan kepolisian, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor dalam periode tersebut dilaporkan tewas setelah diberikan tindakan tegas. Salah satunya merupakan tersangka yang terlibat dalam penembakan terhadap Bripka Anumerta Arya Supena di Bandar Lampung. Sedangkan pelaku lainnya ditembak setelah menodongkan senjata api ke arah petugas saat akan ditangkap di Kabupaten Tulang Bawang.






