KERINCI, Pribhumi.com — Dalam rangka menyambut Hari Adat Melayu Jambi yang jatuh pada 1 Muharram 1447 H atau bertepatan dengan 16 Juni 2026, Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi melakukan kunjungan tim penilai ke seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Penilaian Apresiasi LAM Kabupaten/Kota Tahun 2025-2026.
Berdasarkan arahan Ketua Umum LAM Provinsi Jambi, Drs. H. Hasan Basri Agus, MM, bergelar Temenggung Putro Jayodiningrat, kunjungan sekaligus penilaian terhadap LAM kabupaten dan kota merupakan bentuk apresiasi terhadap perkembangan adat istiadat di masing-masing daerah sesuai dengan ICO PAKAI.
“Terkait dengan Hari Adat Melayu Jambi, tim dari LAM Provinsi Jambi akan berkunjung ke kabupaten dan kota untuk melaksanakan Penilaian Apresiasi Kabupaten/Kota Tahun 2025-2026 terhadap perkembangan adat istiadat di masing-masing daerah,” ungkap Hasan Basri Agus (HBA) sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 123/SB/LAM-JBI/V/2026 yang telah disampaikan kepada seluruh LAM kabupaten dan kota.
Melalui surat tersebut, seluruh jajaran pengurus LAM tingkat kabupaten dan kota juga diinstruksikan untuk mempersiapkan data serta informasi yang dibutuhkan oleh tim penilai selama proses evaluasi berlangsung.
Tiga Variabel Utama Penilaian
Dalam pelaksanaannya, LAM Provinsi Jambi menetapkan tiga variabel utama sebagai dasar penilaian apresiasi Kabupaten/Kota Tahun 2025-2026. Ketiga variabel tersebut digunakan untuk mengukur kinerja, eksistensi, serta kontribusi lembaga adat dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya Melayu di daerah yang disesuaikan dengan ICO PAKAI Adat Lamo Pusako Usang disetiap Daerah.
Ketua Pelaksana Penilaian, Dr. H. Syamsul Huda, M.Pd, bersama tim yang ditugaskan melakukan penilaian di wilayah Jambi Barat saat mengunjungi Lembaga Adat Melayu Sakti Alam Kerinci (LAM-SAK) menjelaskan bahwa variabel pertama adalah kelembagaan.
Variabel ini menitikberatkan pada kondisi internal dan tata kelola lembaga adat dalam menjalankan fungsi organisasi secara tertib, legal, dan berkelanjutan. Penilaian meliputi legalitas lembaga, administrasi organisasi, keberadaan Surat Keputusan (SK) pembentukan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), hingga sistem administrasi yang terdokumentasi dengan baik.
Selain itu, struktur organisasi, pembagian tugas dan fungsi pengurus, serta tingkat keaktifan dalam menjalankan peran kelembagaan juga menjadi perhatian utama. Dukungan anggaran, baik yang berasal dari pemerintah daerah maupun sumber lainnya, turut menjadi indikator penting dalam penilaian.
Pengelolaan anggaran yang transparan dan efektif menjadi salah satu aspek yang diperhatikan. Tidak hanya itu, kapasitas sumber daya manusia (SDM), kualitas pengurus dan tokoh adat, serta upaya peningkatan kompetensi melalui pelatihan dan pembinaan juga menjadi faktor penentu.
Aspek koordinasi dan kemitraan dengan pemerintah maupun lembaga lainnya, termasuk peran dalam membina lembaga adat di tingkat kecamatan dan desa, turut masuk dalam cakupan penilaian variabel kelembagaan.
Menilai Program dan Kegiatan Pelestarian Adat
Variabel kedua adalah program dan kegiatan, yang menilai aktivitas nyata lembaga adat dalam menjalankan fungsi pelestarian serta pengembangan adat istiadat.
Penilaian mencakup pelaksanaan kegiatan adat yang dilakukan secara rutin maupun insidental sebagai indikator konsistensi lembaga dalam menjaga tradisi. Selain itu, partisipasi dalam berbagai kegiatan di tingkat daerah, provinsi hingga nasional juga menjadi ukuran eksistensi serta jejaring yang dimiliki lembaga adat.
Dokumentasi kegiatan berupa laporan, foto, dan video menjadi bagian penting dalam proses penilaian sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus arsip kelembagaan. Upaya pelestarian budaya seperti pembinaan nilai-nilai adat, pelestarian situs budaya, serta pengembangan bahasa dan sastra daerah juga menjadi perhatian khusus.
“Variabel ini menggambarkan sejauh mana lembaga adat aktif, produktif, dan memberikan dampak nyata dalam menjaga warisan budaya daerah,” demikian keterangan yang tercantum dalam pedoman penilaian.
Kepatuhan Adat dan Penegakan Hukum Adat
Sementara itu, variabel ketiga adalah kepatuhan adat, yang menilai tingkat penerapan dan penegakan nilai-nilai adat dalam kehidupan masyarakat serta peran lembaga adat dalam menjaganya.
Aspek yang dinilai meliputi pengamalan nilai-nilai adat dalam kehidupan sehari-hari, kepatuhan terhadap aturan adat, serta kemampuan lembaga adat dalam menegakkan hukum adat di tengah masyarakat.
Dalam penegakan hukum adat, lembaga adat diharapkan mampu menyelesaikan konflik dan berbagai persoalan masyarakat melalui mekanisme adat yang mengedepankan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial, menjaga keseimbangan masyarakat, serta menciptakan keadilan bagi seluruh pihak tanpa semata-mata berorientasi pada hukuman.
Melalui tiga variabel utama tersebut, LAM Provinsi Jambi berharap Penilaian Apresiasi Kabupaten/Kota Tahun 2025-2026 dapat menjadi pemacu bagi penguatan kelembagaan adat, peningkatan upaya pelestarian budaya, serta memastikan nilai-nilai kearifan lokal tetap hidup dan menjadi pedoman dalam kehidupan masyarakat di Provinsi Jambi.
Editor : Safwandi., Dpt






