Oleh: Safwandi, S.AP., DPT
Sekretaris Jenderal Lembaga Adat Sakti Alam Kerinci, Kabupaten Kerinci
Hukum adat Kerinci sejak dahulu telah mengenal sistem penyelesaian sengketa yang tersusun secara berjenjang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Sistem tersebut dikenal dengan Sko Tigo Takah, yakni mekanisme penyelesaian silang selisih melalui tiga tingkatan lembago adat yang mengedepankan musyawarah, mufakat, serta memberikan ruang bagi para pihak untuk memperoleh keadilan melalui tahapan penyelesaian maupun upaya banding berdasarkan ketentuan adat.
Keberadaan Sko Tigo Takah menjadi bukti bahwa masyarakat hukum adat Kerinci telah memiliki tata kelola penyelesaian sengketa yang matang jauh sebelum hadirnya sistem hukum modern. Prinsip yang dikedepankan bukan semata-mata mencari siapa yang benar atau salah, melainkan memulihkan hubungan, menjaga persaudaraan, serta menciptakan perdamaian di tengah masyarakat.
Namun, sebelum suatu persoalan masuk ke dalam mekanisme Sko Tigo Takah, adat terlebih dahulu mengutamakan penyelesaian pada tingkat Lembago Dapur atau Lembago Jati, yaitu lembago adat yang berada dalam lingkungan keluarga besar dan dipimpin oleh anak jantan teganai rumah. Pada tahap ini setiap persoalan diselesaikan melalui musyawarah keluarga. Apabila tidak ditemukan kesepakatan, barulah perkara dapat diajukan ke jenjang berikutnya sesuai tata cara adat.
Baca juga: Lembaga Adat Diminta Tidak Mengambil Alih Hak Pemangku Adat
Tahapan pertama dalam Sko Tigo Takah adalah Lembago Kampung, yang terdiri dari kelbu, perut, ataupun sikat sesuai dengan ico pakai yang berlaku di masing-masing wilayah Kerinci. Tingkatan ini merupakan lembago adat pada tingkat kampung atau setara desa dalam wilayah persekutuan masyarakat hukum adat diselesaikan oleh Tingkat Parqmenti/ Ninik Mamak dan Pemangku. Apabila salah satu pihak masih merasa belum memperoleh rasa keadilan, maka adat memberikan kesempatan untuk mengajukan perkara ke tingkat berikutnya.
Tahapan kedua adalah Lembago Negeri, yaitu lembago adat pada tingkat negeri, kumpulan suku, mendapo, atau wilayah yang setara dengan kecamatan sesuai struktur adat yang berlaku. Pada tingkat ini, penyelesaian dilakukan dengan melibatkan pemangku adat (Depati Luhah) yang memiliki kewenangan lebih luas untuk mencari jalan damai dan mufakat.
Apabila sengketa masih belum dapat diselesaikan, maka perkara dapat diajukan ke Lembago Alam, yakni lembago adat pada tingkat kabupaten atau kota. Dalam sistem adat Kerinci, keputusan adat pada tingkat ini tetap merupakan kewenangan Depati sebagai pemegang pucuk sko dalam lembago Negeri sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam pemerintahan adat yang difasilitasi oleh lembaga adat formal.
Baca juga: marwah-pemangku-adat-jati-harus-dikembalikan-aktivis-adat-sampaikan-seruan
Perlu dipahami bahwa Lembaga Adat Formal, baik di tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten/kota, pada hakikatnya menjalankan fungsi administrasi, fasilitasi, mediasi, serta penghubung dalam proses penyelesaian sengketa adat. Lembaga formal tersebut bukanlah pihak yang memiliki kewenangan untuk memutus perkara adat.
Kewenangan memutus perkara tetap berada pada para Depati sebagai pemegang hak tradisional yang diwariskan secara turun-temurun. Seluruh keputusan mengenai wilayah hukum adat merupakan bagian dari kewenangan para pemangku adat yang tidak dapat dialihkan kepada lembaga administrasi. Pemisahan antara fungsi kelembagaan formal dengan kewenangan pemangku adat merupakan prinsip penting dalam menjaga kemurnian sistem hukum adat Kerinci.
Meski demikian, demi mewujudkan tertib administrasi dan dokumentasi, masyarakat tetap dianjurkan menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Adat Formal di Kabupaten Kerinci maupun Kota Sungai Penuh. Proses administrasi tersebut bertujuan agar setiap perkara terdokumentasi dengan baik tanpa mengurangi kewenangan para Depati dalam mengambil keputusan adat.
Melalui sistem yang berjenjang tersebut, penyelesaian sengketa adat dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk memperoleh keadilan berdasarkan nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.
Baca juga: limbago adat sebagai ruh, lembagaadat sebagai wadah
Di tengah perkembangan hukum nasional, eksistensi hukum adat justru semakin memperoleh pengakuan. Penyelesaian sengketa melalui mekanisme adat mencerminkan prinsip restorative justice, yaitu penyelesaian yang mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan sosial, serta menjaga keseimbangan kehidupan masyarakat. Nilai tersebut juga sejalan dengan pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat dalam sistem hukum nasional Indonesia.
Oleh sebab itu, pemahaman terhadap mekanisme Sko Tigo Takah perlu terus dilestarikan. Mulai dari penyelesaian di tingkat Lembago Dapur atau Lembago Jati, kemudian Lembago Kampung, Lembago Negeri, hingga Lembago Alam, seluruh tahapan merupakan satu kesatuan sistem hukum adat yang menjunjung tinggi musyawarah, menghormati kewenangan para Depati, serta menjaga marwah adat sebagai warisan luhur Sakti Alam Kerinci.






