“Batakah Naik, Berjenjang Turun”, Safwandi Ungkap Tata Cara Penyelesaian Persoalan Adat Kerinci

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI, Pribhumi.com — Struktur adat dalam masyarakat hukum adat Kerinci tidak hanya berkaitan dengan gelar, kedudukan dan simbol kebesaran adat. Di dalamnya terdapat tata cara penyelesaian persoalan yang dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkatan kelembagaan adat.

Sekretaris Jenderal Lembaga Adat Melayu Kabupaten Kerinci, Safwandi., Dpt, menegaskan mekanisme tersebut merupakan bagian penting dari filosofi Sko yang Tigo Takah, yang selama ini menjadi salah satu landasan dalam kehidupan masyarakat adat Kerinci.

Menurut Safwandi, setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat idealnya terlebih dahulu diselesaikan pada tingkatan tempat persoalan itu tumbuh. Apabila tidak memperoleh penyelesaian, barulah persoalan tersebut dinaikkan ke tingkat adat berikutnya.

“Persoalan adat yang tidak dapat diselesaikan pada tingkat Anak Jantan Teganai Rumah, Lembago Dapur atau lingkungan keluarga, dapat dilakukan banding ke tingkat Ninik Mamak, Lembago Kurung atau Lembago Kampung,” kata Safwandi.

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut merupakan bentuk penyelesaian yang mengedepankan musyawarah dan mufakat. Pada tingkat Lembago Kampung, Ninik Mamak bersama unsur kelembagaan adat memiliki ruang untuk mencari jalan keluar terhadap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

Jika belum tercapai kesepakatan, atau terdapat pihak yang masih merasa keberatan terhadap keputusan yang dihasilkan, persoalan dapat dinaikkan ke tingkatan adat berikutnya.

Dari Lembago Kampung ke Lembago Negeri 

Dalam struktur adat Kerinci, tingkatan selanjutnya adalah Depati atau Lembago Negeri.

Safwandi menjelaskan, Depati memiliki kedudukan dan kewenangan adat untuk menangani persoalan yang telah dinaikkan dari tingkatan sebelumnya.

Prinsip penyelesaian tersebut tercermin dalam seloka adat:

“Tidak ada kusut yang tak usai, tiada keruh yang tak jernih.”

Menurutnya, ungkapan tersebut mengandung pesan bahwa persoalan yang muncul di tengah masyarakat harus diupayakan penyelesaiannya sehingga tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Pada tingkat Depati juga dikenal ungkapan:

“Depati memenggal putus, memakan habis.”

Safwandi menerangkan, ungkapan itu menggambarkan ketegasan seorang Depati dalam mengambil keputusan terhadap perkara yang menjadi kewenangan adatnya.

Namun, keputusan pada tingkat Depati bukan berarti menjadi akhir dari seluruh mekanisme apabila masih terdapat persoalan yang belum terselesaikan. Dalam struktur adat Kerinci masih terdapat tingkatan Lembago Alam sebagai ruang permusyawaratan yang lebih tinggi.

Lembago Alam dan Majelis Permusyawaratan Adat

Safwandi menjelaskan, pada tingkat Lembago Alam, penyelesaian persoalan melibatkan unsur adat yang memiliki kedudukan lebih tinggi dalam struktur kelembagaan adat.

Dalam kelembagaan Lembaga Adat Melayu Kabupaten Kerinci, para Depati Pucuk Sko dari masing-masing ulayat adat berada dalam komposisi Majelis Permusyawaratan Adat (MPA).

MPA menjadi ruang permusyawaratan pada tingkatan Alam dalam menyelesaikan persoalan yang telah melalui tahapan sebelumnya.

Baca Juga :  Update CPNS 2026: Belum Dibuka, Ini Prediksi Jadwal, Fokus Formasi, dan Waspada Hoaks

“Setiap persoalan adat yang tumbuh di Lembago Alam, oleh Lembaga Adat Melayu Kabupaten Kerinci melibatkan Majelis Permusyawaratan Adat. Tinggal tergantung di ulayat kedepatian mana biang masalah itu tumbuh dan terjadi,” jelas Safwandi.

Menurutnya, asal-usul dan lokasi tumbuhnya persoalan menjadi hal penting dalam menentukan mekanisme penyelesaian. Sebab, masing-masing ulayat dan kedepatian mempunyai struktur serta kewenangan adat yang harus dihormati.

Dengan demikian, penyelesaian pada tingkat Alam tidak berarti mengabaikan struktur adat yang berada di bawahnya, melainkan menjadi bagian dari rangkaian mekanisme penyelesaian yang telah dibangun secara berjenjang.

Safwandi Ingatkan Masyarakat Tidak Mengangkangi Adat

Safwandi juga mengingatkan masyarakat agar tidak dengan mudah mengabaikan mekanisme adat yang masih hidup dan berkembang di tengah masyarakat Kerinci.

Menurutnya, tidak semua persoalan yang muncul harus langsung dibawa keluar dari lingkungan adat apabila persoalan tersebut masih memungkinkan diselesaikan melalui mekanisme adat.

“Jangan setiap ada persoalan langsung mengangkangi adat dengan melaporkannya kepada kepolisian, sementara persoalan tersebut sebenarnya masih dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme adat,” tegasnya.

Namun, Safwandi menekankan pernyataan tersebut bukan berarti masyarakat dilarang melapor kepada kepolisian.

Masyarakat tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum. Sebaliknya, kepolisian dan aparat penegak hukum juga mempunyai kewenangan terhadap perkara yang masuk dalam ranah hukum pidana negara.

“Adat memiliki ruang dan kewenangannya sendiri, begitu juga negara mempunyai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Karena itu, yang harus dibangun adalah keteraturan, bukan saling meniadakan,” katanya.

KUHP Nasional Memberi Ruang bagi Hukum yang Hidup di Masyarakat

Menurut Safwandi, masyarakat juga perlu memahami posisi hukum adat setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 2 yang memberikan ruang terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, dengan syarat dan batasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Safwandi menilai perkembangan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan hukum adat tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang tidak memiliki tempat dalam sistem hukum nasional.

“Artinya, adat bukan sesuatu yang boleh dianggap tidak ada. Negara sudah memberikan ruang terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat. Karena itu, masyarakat hukum adat juga harus memahami dan menghormati tata cara adat yang berlaku di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan agar pengakuan terhadap hukum adat tidak ditafsirkan secara keliru.

Baca Juga :  Pasca Kisruh PLTA Pulau Pandan, Polda Jambi gandeng LAM Kerinci serukan Kamtibmas

Adat dan Hukum Negara Harus Ditempatkan Sesuai Kewenangan

Safwandi menegaskan lembaga adat tidak mengambil alih kewenangan kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan.

Menurutnya, keberadaan adat harus ditempatkan sesuai ruang lingkup dan kewenangannya. Begitu pula hukum negara harus dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan adat ditinggalkan, tetapi jangan pula hukum negara diabaikan. Keduanya harus ditempatkan sesuai ruang, kewenangan dan ketentuannya,” tegas Safwandi.

Ia mengatakan masyarakat harus mampu membedakan antara persoalan sosial-adat, pelanggaran terhadap norma adat dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan hukum negara.

Jika suatu persoalan masih berada dalam lingkup keluarga atau masyarakat adat dan memang dapat diselesaikan melalui mekanisme adat, maka penyelesaian secara adat sebaiknya diberi ruang.

Namun apabila suatu perbuatan telah memenuhi unsur tindak pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, proses hukum negara tetap harus dihormati.

Dengan demikian, mekanisme adat tidak boleh digunakan untuk menghalangi proses hukum terhadap tindak pidana. Sebaliknya, proses hukum negara juga tidak semestinya menjadi alasan untuk menghapus atau mengabaikan keberadaan adat yang masih hidup dalam masyarakat.

Filosofi “Batakah Naik, Berjenjang Turun”

Safwandi menjelaskan, rangkaian tersebut dapat dipahami melalui filosofi adat “batakah naik, berjenjang turun.”

Persoalan dimulai dari tingkatan paling bawah, yakni lingkungan keluarga, Anak Jantan Teganai Rumah atau Lembago Dapur.

Apabila belum selesai, persoalan dapat dibawa kepada Ninik Mamak, Lembago Kurung atau Lembago Kampung.

Jika masih belum mendapatkan penyelesaian, persoalan dapat dinaikkan kepada Depati atau Lembago Negeri. Selanjutnya, apabila masih terdapat persoalan yang membutuhkan permusyawaratan lebih tinggi, mekanisme dapat berlanjut ke Lembago Alam melalui Majelis Permusyawaratan Adat.

“Batakah naik, berjenjang turun. Itulah tata cara masyarakat hukum adat Kerinci dalam menyelesaikan persoalan, mulai dari lapisan bawah hingga tingkatan di atasnya,” jelasnya.

Menurut Safwandi, mekanisme tersebut memperlihatkan bahwa struktur adat Kerinci memiliki sistem penyelesaian yang tidak dilakukan secara sembarangan.

Adat memiliki tahapan, kewenangan dan ruang musyawarah yang harus dihormati oleh masyarakat hukum adat itu sendiri.

Karena itu, Sko yang Tigo Takah bukan sekadar istilah atau simbol dalam struktur adat. Di dalamnya terdapat nilai keteraturan sosial, musyawarah, keseimbangan dan upaya menjaga hubungan antaranggota masyarakat.

“Adat bukan untuk dipertentangkan dengan hukum negara. Adat harus dijaga, hukum negara juga harus dihormati. Yang terpenting adalah masyarakat memahami di mana persoalan itu harus diselesaikan dan siapa yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya,” pungkas Safwandi.

Berita Terkait

HBA Tutup Mubes I Debalang Negeri, Tekankan Penguatan Adat dan Marwah Negeri Jambi
Debalang Sungai Penuh dan Kerinci Hadiri Mubes Perdana, Perkuat Komitmen Jaga Marwah Adat
H. Ramli Thaha Terpilih Aklamasi Pimpin Debalang Negeri Sepucuk Jambi 2026–2030
Ramli Taha Dorong Debalang Jambi Bangun Fondasi Organisasi hingga Tingkat Kabupaten dan Kota
Jaga Adat Lamo Pusako Usang, Luhah Depati Kepalo Sembah Tegaskan Musyawarah dan Amanah Adat
Luhah Depati Kepalo Sembah Tegaskan Struktur Paramenti Tigo Luhah Semurup Berpedoman pada ico Pakai
Museum Tarik Klaim Aksara Minangkabau, Naskah Tanjung Tanah Justru Makin Kokoh Lewat Uji Ilmiah
Menyibak Rahasia Tambo Kerinci: Ketika Satu Gelar Melahirkan Banyak Pewaris

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:03 WIB

HBA Tutup Mubes I Debalang Negeri, Tekankan Penguatan Adat dan Marwah Negeri Jambi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Debalang Sungai Penuh dan Kerinci Hadiri Mubes Perdana, Perkuat Komitmen Jaga Marwah Adat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:24 WIB

H. Ramli Thaha Terpilih Aklamasi Pimpin Debalang Negeri Sepucuk Jambi 2026–2030

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Ramli Taha Dorong Debalang Jambi Bangun Fondasi Organisasi hingga Tingkat Kabupaten dan Kota

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Jaga Adat Lamo Pusako Usang, Luhah Depati Kepalo Sembah Tegaskan Musyawarah dan Amanah Adat

Berita Terbaru