JAKARTA, Pribhumi.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan tersebut diambil guna memastikan proses hukum yang sedang berlangsung dapat berjalan secara independen tanpa mengganggu pelayanan publik maupun roda organisasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Sebagai langkah penegakan disiplin internal, kementerian telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan serta menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” ujar Agus Andrianto dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026).
Agus menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Ia juga meminta seluruh jajaran kementerian untuk bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi momentum pembenahan internal, khususnya dalam memperkuat sistem tata kelola keimigrasian yang lebih transparan, bersih, dan akuntabel.
Kementerian Imipas, lanjut Agus, menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK serta berkomitmen memberikan akses terhadap data, dokumen, maupun informasi yang diperlukan penyidik dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Silmy Karim bersama sejumlah pejabat lainnya dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
“Pasal yang digunakan adalah Pasal 12 huruf e terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi,” kata Budi.
KPK menilai unsur-unsur kedua pasal tersebut telah terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing, logam mulia, kendaraan roda empat dan roda dua, hingga sejumlah sepeda premium.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, serta 11 unit sepeda yang terdiri dari enam sepeda gunung (MTB) dan empat unit Brompton.
KPK juga mengungkap bahwa nilai dugaan pemerasan dalam perkara tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, rincian nilai kerugian dan aliran dana masih akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers berikutnya.
Dalam perkara ini, KPK langsung menahan delapan tersangka yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi terkait layanan keimigrasian. Mereka adalah:
Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025–2026 dan mantan Dirjen Imigrasi 2023–2024.
Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025.
Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
Bagus Bramantyo (BGS), pejabat pada Direktorat Izin Tinggal.
Ronald Arman Abdullah (RAA), mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
Gusti Benardiansyah, staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menjerat pejabat di sektor keimigrasian dalam beberapa tahun terakhir dan kini tengah menjadi fokus penyidikan KPK.






