KUHP Baru dan Restorative Justice: Saatnya DPRD Kerinci Gunakan Hak Inisiatif Perda Adat

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh:
Toni Suherman, S.H., M.H. Dpt.
Sespim MPA LAM-SAK Kerinci.

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan mendasar dalam wajah hukum pidana nasional. Salah satu penekanan utama KUHP baru adalah pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), yang menempatkan pemulihan hubungan sosial, perdamaian, dan keseimbangan masyarakat sebagai tujuan utama penyelesaian perkara tertentu. Paradigma ini membuka ruang besar bagi pengakuan dan penguatan hukum adat di daerah.

Bagi masyarakat adat di Kabupaten Kerinci, keadilan restoratif bukan konsep baru. Nilai-nilai tersebut telah lama dipraktikkan melalui mekanisme musyawarah adat yang melibatkan Depati, Ninik Mamak, tokoh masyarakat, serta para pihak yang berselisih. Penyelesaian persoalan tidak bertumpu pada penghukuman semata, melainkan pada pemulihan marwah, tanggung jawab, dan keharmonisan sosial.

Namun demikian, hingga kini belum adanya Peraturan Daerah (Perda) Adat Kerinci dinilai menjadi kelemahan serius dalam memperkuat posisi hukum adat. Di tengah semangat KUHP baru yang memberi legitimasi pada penyelesaian di luar pemidanaan formal, ketiadaan Perda membuat praktik adat kerap berada di wilayah abu-abu: hidup di masyarakat, tetapi belum sepenuhnya memiliki kepastian hukum.

Baca Juga :  Korban Salah Tangkap dalam Sistem Peradilan Pidana: Hak Ganti Rugi dan Peran Praperadilan

Kondisi inilah yang mendorong harapan dari Majelis Permusyawaratan Adat (MPA) Lembaga Adat Melayu Sakti Alam Kerinci (LAM-SAK) Kabupaten Kerinci agar pemerintah daerah tidak lamban bersikap. Jika eksekutif belum menunjukkan langkah konkret, MPA (LAM-SAK) Kab. Kerinci menilai DPRD Kabupaten Kerinci perlu mengambil peran lebih progresif dengan menggunakan hak inisiatif untuk mengajukan dan membahas Rancangan Perda Adat Kerinci.

Secara konstitusional, DPRD memiliki kewenangan legislasi yang setara dengan pemerintah daerah. Hak inisiatif DPRD bukan hanya alat politik, tetapi juga instrumen konstitusional untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat. Dalam konteks Kerinci, kebutuhan itu jelas: adanya payung hukum yang mengatur kedudukan lembaga adat, mekanisme penyelesaian sengketa berbasis restorative justice, serta batasan yang selaras dengan KUHP baru dan prinsip hak asasi manusia.

MPA (LAM-SAK) Kab. Kerinci berpandangan, Perda adat tidak dimaksudkan untuk menyaingi hukum negara, melainkan melengkapinya. Dengan Perda, penyelesaian perkara adat memiliki kepastian hukum, dapat disinergikan dengan aparat penegak hukum, serta mencegah kriminalisasi terhadap praktik adat yang sejatinya bertujuan menjaga ketertiban sosial.

Baca Juga :  Integrasi Budaya dan Syiar Islam dalam Tradisi Kerinci serta Konsep Martabat Tujuh

Selain itu, Perda Adat Kerinci juga dinilai strategis untuk mengurangi beban sistem peradilan formal. Banyak persoalan sosial berskala lokal dapat diselesaikan secara cepat, damai, dan berkeadilan melalui mekanisme adat. Hal ini sejalan dengan semangat KUHP baru yang mengedepankan keadilan yang lebih manusiawi dan kontekstual.

Momentum KUHP baru seharusnya tidak dibiarkan berlalu tanpa langkah konkret. Jika pemerintah daerah masih lamban, DPRD Kerinci diharapkan berani menggunakan hak inisiatifnya. Dorongan dari MPA (LAM-SAK) Kab. Kerinci mencerminkan aspirasi masyarakat adat agar hukum negara dan hukum adat dapat berjalan beriringan, menghadirkan keadilan yang tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan di tengah kehidupan masyarakat Kerinci.

Berita Terkait

KUHAP Baru dan Dana Abadi Korban, Langkah Besar Reformasi Hukum Pidana Indonesia
Refleksi Hardiknas 2026: Apakah Semangat Ki Hajar Dewantara Masih Hidup?
Revisi UU Pemilu Mandek, Ancaman Serius bagi Masa Depan Demokrasi
Dunia Memanas – Indonesia Terancam?
Korban Salah Tangkap dalam Sistem Peradilan Pidana: Hak Ganti Rugi dan Peran Praperadilan
BEM Nusantara Soroti RKPD Kerinci 2026, Nilai Ada Kesenjangan Antara Perencanaan dan Kondisi Lingkungan
Cindaku, Antara Mitos, Spiritualitas, dan Identitas Budaya Kerinci
Dapunta Hyang dan Legitimasi Kekuasaan dari Hulu ke Hilir

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:00 WIB

KUHAP Baru dan Dana Abadi Korban, Langkah Besar Reformasi Hukum Pidana Indonesia

Senin, 4 Mei 2026 - 23:59 WIB

Refleksi Hardiknas 2026: Apakah Semangat Ki Hajar Dewantara Masih Hidup?

Jumat, 24 April 2026 - 14:00 WIB

Revisi UU Pemilu Mandek, Ancaman Serius bagi Masa Depan Demokrasi

Rabu, 8 April 2026 - 11:00 WIB

Dunia Memanas – Indonesia Terancam?

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:00 WIB

Korban Salah Tangkap dalam Sistem Peradilan Pidana: Hak Ganti Rugi dan Peran Praperadilan

Berita Terbaru

Kesehatan

WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB

Tips dan informasi

Perbedaan Kopi Arabika dan Robusta, dari Rasa hingga Kandungan Kafein

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

Infotainment

Aktris China Qi Wei Jadi Sorotan di Cannes 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00 WIB