BEM Nusantara Soroti RKPD Kerinci 2026, Nilai Ada Kesenjangan Antara Perencanaan dan Kondisi Lingkungan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Pribhumi.com – Koordinator Daerah BEM Nusantara Wilayah Jambi, Fadhil Ikhsan Mahendra, menyampaikan catatan kritis terhadap dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kerinci tahun 2026. Kritik tersebut disampaikan dalam agenda “Ramadhan Mengabdi: Laboratorium Kebijakan Daerah”, yang digelar sebagai ruang evaluasi terhadap arah kebijakan pembangunan daerah.

Dalam forum tersebut, BEM Nusantara menilai terdapat kesenjangan yang cukup signifikan antara narasi perencanaan pembangunan yang tertuang dalam dokumen RKPD dengan kondisi ekologis yang terjadi di lapangan.

Fadhil menyoroti komitmen Pemerintah Kabupaten Kerinci yang menargetkan peningkatan kualitas lingkungan hidup serta penguatan mitigasi risiko bencana pada tahun 2026. Namun menurutnya, komitmen tersebut dinilai bertolak belakang dengan berbagai temuan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

“Pemerintah Daerah menyatakan komitmen menurunkan risiko bencana. Namun di lapangan justru diduga terjadi deforestasi di kawasan Gunung Kerinci, serta manipulasi aliran hidrologi danau melalui sungai buatan yang dikaitkan dengan kepentingan energi seperti PLTA. Selain itu, terdapat indikasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga merambah kawasan lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Ini menunjukkan adanya anomali antara dokumen kebijakan dan realitas di lapangan,” ujar Fadhil dalam keterangannya.

Baca Juga :  Refleksi Hardiknas 2026: Apakah Semangat Ki Hajar Dewantara Masih Hidup?

Selain itu, BEM Nusantara juga menilai strategi mitigasi bencana dalam RKPD 2026 masih bersifat administratif dan belum menyentuh akar persoalan yang terjadi di sektor hulu lingkungan.

Menurut Fadhil, strategi yang lebih menitikberatkan pada edukasi masyarakat, pemetaan wilayah rawan, serta inventarisasi data dinilai belum cukup jika tidak diiringi dengan tindakan korektif terhadap sumber kerusakan lingkungan.

“Ada ancaman nyata berupa gangguan siklus hidrologi serta penurunan kualitas air. Jika mitigasi hanya berfokus pada edukasi tanpa diikuti penegakan hukum terhadap aktivitas yang merusak lingkungan, maka kebijakan tersebut berpotensi tidak efektif,” tegasnya.

Baca Juga :  Krisis Memori Global Diproyeksi Berlangsung Lama, Industri Elektronik Terancam Tumbang

Terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), BEM Nusantara mengaku tengah melakukan penelusuran lebih lanjut. Kerusakan yang terjadi di kawasan penyangga maupun inti taman nasional dikhawatirkan dapat memicu dampak yang lebih luas.

Dampak tersebut antara lain pencemaran sumber air, kerusakan ekosistem hutan, hingga ancaman terhadap ketahanan pangan masyarakat yang bergantung pada kelestarian lingkungan di wilayah Kerinci.

BEM Nusantara pun mendesak Pemerintah Kabupaten Kerinci agar tidak hanya berfokus pada pendataan potensi bencana, tetapi juga memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas yang dinilai merusak lingkungan.

“Kami berharap pemerintah daerah tidak hanya memetakan risiko di atas kertas, tetapi juga berani mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan. Penegakan hukum di sektor hulu menjadi kunci agar Kerinci tetap terjaga sebagai daerah yang dikenal dengan keindahan alamnya,” tutup Fadhil.

Berita Terkait

KUHAP Baru dan Dana Abadi Korban, Langkah Besar Reformasi Hukum Pidana Indonesia
Refleksi Hardiknas 2026: Apakah Semangat Ki Hajar Dewantara Masih Hidup?
Revisi UU Pemilu Mandek, Ancaman Serius bagi Masa Depan Demokrasi
Dunia Memanas – Indonesia Terancam?
Korban Salah Tangkap dalam Sistem Peradilan Pidana: Hak Ganti Rugi dan Peran Praperadilan
Cindaku, Antara Mitos, Spiritualitas, dan Identitas Budaya Kerinci
Dapunta Hyang dan Legitimasi Kekuasaan dari Hulu ke Hilir
Ketika Seloko Adat Dibaca Ulang di Tepian Danau Kerinci

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:00 WIB

KUHAP Baru dan Dana Abadi Korban, Langkah Besar Reformasi Hukum Pidana Indonesia

Senin, 4 Mei 2026 - 23:59 WIB

Refleksi Hardiknas 2026: Apakah Semangat Ki Hajar Dewantara Masih Hidup?

Jumat, 24 April 2026 - 14:00 WIB

Revisi UU Pemilu Mandek, Ancaman Serius bagi Masa Depan Demokrasi

Rabu, 8 April 2026 - 11:00 WIB

Dunia Memanas – Indonesia Terancam?

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:00 WIB

Korban Salah Tangkap dalam Sistem Peradilan Pidana: Hak Ganti Rugi dan Peran Praperadilan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00 WIB