Presiden Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Janji Lindungi Kesejahteraan Buruh

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com — Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh sebagai langkah antisipasi gelombang pemutusan kerja di Indonesia. Kebijakan tersebut diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri puncak peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).

Dalam pidatonya, Presiden menyampaikan bahwa pembentukan satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan sekaligus melindungi hak-hak pekerja di tengah dinamika ekonomi global.

Baca Juga :  Penyelewengan Solar Subsidi di Bungo Terbongkar, Pelaku Gunakan Puluhan Barcode MyPertamina

Presiden juga menegaskan agar para buruh tidak merasa cemas menghadapi ancaman PHK. Ia memastikan negara hadir untuk memberikan perlindungan dan menjamin kesejahteraan pekerja.

Menurutnya, apabila terdapat perusahaan yang tidak mampu bertahan atau mengalami kesulitan hingga berdampak pada tenaga kerja, pemerintah siap mengambil langkah tegas demi melindungi rakyat.

Baca Juga :  Pemerintahan Pastikan Anggaran Pendidikan untuk Guru Naik 20 persen dari APBN

“Negara kita kuat. Negara akan hadir, bahkan mengambil alih jika diperlukan, untuk membela kepentingan rakyat Indonesia,” ujar Presiden.

Langkah ini disambut sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan tenaga kerja, terutama di tengah tantangan ekonomi yang berpotensi memicu gelombang PHK.

Berita Terkait

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan
Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI
Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031
Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan
Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:51 WIB

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Berita Terbaru