Presiden Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Janji Lindungi Kesejahteraan Buruh

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com — Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh sebagai langkah antisipasi gelombang pemutusan kerja di Indonesia. Kebijakan tersebut diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri puncak peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).

Dalam pidatonya, Presiden menyampaikan bahwa pembentukan satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan sekaligus melindungi hak-hak pekerja di tengah dinamika ekonomi global.

Baca Juga :  Pemprov Bengkulu Tegaskan Larangan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Presiden juga menegaskan agar para buruh tidak merasa cemas menghadapi ancaman PHK. Ia memastikan negara hadir untuk memberikan perlindungan dan menjamin kesejahteraan pekerja.

Menurutnya, apabila terdapat perusahaan yang tidak mampu bertahan atau mengalami kesulitan hingga berdampak pada tenaga kerja, pemerintah siap mengambil langkah tegas demi melindungi rakyat.

Baca Juga :  KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

“Negara kita kuat. Negara akan hadir, bahkan mengambil alih jika diperlukan, untuk membela kepentingan rakyat Indonesia,” ujar Presiden.

Langkah ini disambut sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan tenaga kerja, terutama di tengah tantangan ekonomi yang berpotensi memicu gelombang PHK.

Berita Terkait

BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit
Komisi VIII DPR RI Dorong Pemerintah Perketat Pengawasan Konten LGBT di Media Sosial
Nuzran Joher Desak Pembenahan Pengaduan WNA di Kantor Imigrasi Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN
KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA, Diduga Raup Rp145,5 Miliar dari Praktik Pemerasan
Dr. Idel Eprianto: Penguatan Ekonomi Desa Kunci Hadapi Gejolak Rupiah
Ribuan Dapur MBG Dibekukan, Ini Penyebab yang Ditemukan BGN
Kasus Korupsi MBG Menguak, Kantor BGN dan Rumah Tersangka Digeledah Kejagung

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:00 WIB

Komisi VIII DPR RI Dorong Pemerintah Perketat Pengawasan Konten LGBT di Media Sosial

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Desak Pembenahan Pengaduan WNA di Kantor Imigrasi Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 07:00 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 05:00 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA, Diduga Raup Rp145,5 Miliar dari Praktik Pemerasan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:00 WIB

Dr. Idel Eprianto: Penguatan Ekonomi Desa Kunci Hadapi Gejolak Rupiah

Berita Terbaru