Pemprov Bengkulu Tegaskan Larangan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Pribhumi.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan pencegahan gratifikasi dengan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar menjaga integritas, khususnya menjelang hari raya yang rawan praktik gratifikasi.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan penyebarluasan edaran tersebut kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu. Ia menegaskan bahwa ASN diminta untuk menggunakan kendaraan pribadi saat melakukan perjalanan mudik.

Baca Juga :  Ragam Tradisi Lebaran di Indonesia: Dari Grebeg Syawal hingga Ronjok Sayak Bengkulu

“Sudah ada arahan dari KPK agar mudik Lebaran ASN memaksimalkan penggunaan kendaraan pribadi,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).

Edaran KPK tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Dalam aturan itu, ASN dan penyelenggara negara diingatkan untuk menghindari konflik kepentingan serta tidak menyalahgunakan fasilitas negara.

Baca Juga :  Rumah Mewah Wakil Bupati Rejang Lebong di Lubuklinggau Jadi Sorotan Usai OTT KPK

Pemprov Bengkulu juga memberikan peringatan tegas bagi ASN yang masih melanggar aturan tersebut. Jika ditemukan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik, maka akan diberikan teguran sesuai ketentuan yang berlaku.

Herwan menambahkan, pihaknya mengimbau seluruh ASN agar mematuhi aturan dan menjunjung tinggi etika sebagai pelayan publik.

Berita Terkait

Wartawan Diduga Diancam agar Tak Beritakan Kasus
PLN Minta Maaf atas Gangguan Listrik di Sumatera, Pemulihan Sistem Terus Dikebut
Anak Oknum Polisi Diduga Ancam Wartawan dengan Pistol
Aksi Protes Kader Golkar Bengkulu, Musda Dibatalkan dan Pengurus Dibekukan
Pemprov Bengkulu Buka Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Denda Dihapus hingga Agustus
Tiga Tersangka Korupsi Pamsimas Mukomuko Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp671 Juta
Gubernur Bengkulu Tegas Larang PHK PPPK, Dorong Daerah Cari Solusi Tanpa Pemangkasan Pegawai
Ragam Tradisi Lebaran di Indonesia: Dari Grebeg Syawal hingga Ronjok Sayak Bengkulu

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:00 WIB

Wartawan Diduga Diancam agar Tak Beritakan Kasus

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:50 WIB

PLN Minta Maaf atas Gangguan Listrik di Sumatera, Pemulihan Sistem Terus Dikebut

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:00 WIB

Anak Oknum Polisi Diduga Ancam Wartawan dengan Pistol

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Aksi Protes Kader Golkar Bengkulu, Musda Dibatalkan dan Pengurus Dibekukan

Kamis, 23 April 2026 - 11:00 WIB

Pemprov Bengkulu Buka Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Denda Dihapus hingga Agustus

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB