Tiga Tersangka Korupsi Pamsimas Mukomuko Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp671 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mukomuko, Pribhumi.com – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Mukomuko resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) tahun anggaran 2022.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SU yang menjabat sebagai koordinator pendamping kabupaten, AA sebagai fasilitator teknis, serta GS yang bertugas di bidang keuangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, mengungkapkan bahwa program Pamsimas tersebut didanai oleh APBN dengan total anggaran sekitar Rp2 miliar. Dana itu dialokasikan untuk lima desa di Kabupaten Mukomuko, yakni Desa Tirta Kencana, Desa Dusun Pulau, Desa Pondok Lunang, Desa Mandi Angin, dan Desa Lubuk Sanai II, dengan masing-masing desa menerima Rp400 juta.

Baca Juga :  Wartawan Diduga Diancam agar Tak Beritakan Kasus

Namun, hasil penyidikan menemukan adanya sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut. Para pendamping diduga mengambil alih peran kelompok masyarakat (Pokmas), termasuk dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) dan laporan pertanggungjawaban (SPJ) tanpa melibatkan masyarakat setempat.

Selain itu, ditemukan praktik penunjukan rekanan secara sepihak. Pokmas diarahkan untuk membeli kebutuhan proyek seperti alat tulis kantor dan material pipanisasi dari penyedia tertentu yang telah ditentukan sebelumnya oleh para tersangka.

Penyidik juga menemukan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan dokumen perencanaan. Beberapa proyek tidak dikerjakan sesuai spesifikasi, bahkan terdapat bangunan yang tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Kontroversi Trailer Dilan ITB 1997, Kisah Cinta dan Gejolak Reformasi Kembali Disorot

Lebih lanjut, terungkap dugaan penggunaan dokumen fiktif berupa nota dan kwitansi, serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Akibat berbagai penyimpangan tersebut, program yang seharusnya menyediakan akses air bersih bagi masyarakat tidak berjalan optimal. Bahkan, fasilitas air minum di Desa Lubuk Sanai II dan Desa Mandi Angin dilaporkan sudah tidak berfungsi sejak tahun 2024.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian negara mencapai Rp671.638.717. Nilai tersebut masih dapat bertambah seiring proses audit yang masih berlangsung.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Bengkulu. Mereka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

 

Berita Terkait

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Polres Kerinci Ungkap Praktik Pelangsiran Pertalite di Sungai Penuh, Satu Pelaku Diamankan
Satreskrim Polres Kerinci Limpahkan Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal ke Kejari Sungai Penuh
Viral di Pengadilan Sungai Penuh: Terdakwa Kasus Asusila Anak Minta Tes DNA

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:33 WIB

Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:00 WIB

Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:00 WIB

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB