Kejari Sungai Penuh Kembali Tinjau Proyek Tembok Penahan Kantor Camat Tanah Cogok, Publik Soroti Skala Prioritas Penegakan Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerinci, Pribhumi.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh untuk kedua kalinya melakukan peninjauan langsung terhadap pekerjaan tembok penahan di Kantor Camat Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, Senin (19/1/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang sempat ramai diperbincangkan.

Peninjauan lapangan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yogi Purnomo bersama sejumlah staf kejaksaan.

Proyek yang diperiksa merupakan pekerjaan dengan metode Penunjukan Langsung (PL) dan nilai anggaran relatif kecil, disebut tidak lebih dari Rp400 juta. Proyek ini sebelumnya menjadi sorotan setelah beredar pemberitaan yang menyebutkan tembok penahan tersebut roboh tak lama usai dikerjakan.

Namun, berdasarkan pantauan di lokasi oleh sejumlah awak media, tidak ditemukan bukti adanya robohnya tembok penahan sebagaimana isu yang berkembang. Kondisi di lapangan menunjukkan hanya terdapat beberapa retakan pada bagian struktur tembok. Retakan tersebut disebut telah diperbaiki oleh pihak pelaksana karena proyek masih berada dalam masa pemeliharaan.

Tidak terlihat tanda-tanda longsoran besar maupun kerusakan serius yang mengindikasikan kegagalan konstruksi. Penanganan terhadap titik-titik retak juga tampak telah dilakukan oleh pihak ketiga pelaksana pekerjaan.

Baca Juga :  Warga Bunga Tanjung yang Sempat Hilang di Perladangan Air Mumu Ditemukan Selamat

Saat dimintai klarifikasi terkait hasil pengecekan, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menegaskan bahwa pihak kejaksaan turun ke lapangan murni sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk wajib ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Ketika kembali ditegaskan apakah hasil pengamatan Kejari mengarah pada kesimpulan robohnya tembok atau sekadar keretakan, Yogi tetap menekankan bahwa fokus Kejari adalah menindaklanjuti laporan, bukan membangun opini teknis di luar kewenangan.

Di sisi lain, langkah cepat Kejari Sungai Penuh terhadap proyek berskala kecil ini justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah awak media dan warga menilai terdapat kesan ketimpangan penanganan perkara, mengingat masih adanya laporan dugaan korupsi bernilai besar yang belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Salah satunya adalah laporan gabungan LSM dan wartawan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Pelayang Raya. Menanggapi hal tersebut, Yogi Purnomo menyampaikan bahwa proses penanganan masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat. Meski demikian, di masyarakat berkembang informasi bahwa LHP tersebut telah lama diserahkan kepada pihak kejaksaan.

Baca Juga :  Mudium Hasan Raih Penghargaan Tokoh Adat Penggerak Restorative Justice pada Andalas Award Ke-VI/2025

Sorotan publik juga tertuju pada laporan LSM Garansi terkait dugaan penyimpangan proyek bernilai sekitar Rp24 miliar yang hingga kini belum terlihat tindak lanjut konkret. Kondisi ini menimbulkan persepsi bahwa perkara besar berjalan lambat, sementara proyek bernilai kecil justru cepat mendapat perhatian.

Situasi tersebut semakin menjadi perbincangan setelah beredarnya pemberitaan salah satu media online pada 18 Januari 2026 yang menyebutkan rencana pemanggilan seorang aktivis vokal, Aldi Agnopiandi, oleh Kejari Sungai Penuh terkait proyek Kantor Camat Tanah Cogok.

Beragam dinamika tersebut memicu pertanyaan di tengah masyarakat mengenai arah dan prioritas penegakan hukum di wilayah Kejari Sungai Penuh. Publik mempertanyakan alasan di balik respons cepat terhadap proyek yang masih baru dan dalam masa pemeliharaan, sementara laporan dugaan korupsi bernilai besar belum menunjukkan kejelasan.

Meski demikian, Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya bahwa seluruh laporan masyarakat memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan akan diproses sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Berita Terkait

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji
Penyelundupan 375 Gram Emas Ilegal Digagalkan di Bandara Sultan Thaha Jambi
Warga Muaro Jambi Gagal Umrah Diduga Tertipu Travel
Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023
Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU
Dua Pelaku Penipuan Emas Palsu di Jambi Ditangkap, Korban Rugi Jutaan Rupiah
KUHAP Baru dan Dana Abadi Korban, Langkah Besar Reformasi Hukum Pidana Indonesia

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:00 WIB

Penyelundupan 375 Gram Emas Ilegal Digagalkan di Bandara Sultan Thaha Jambi

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:00 WIB

Warga Muaro Jambi Gagal Umrah Diduga Tertipu Travel

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:00 WIB

Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Berita Terbaru

Kesehatan

Judul WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB

Tips dan informasi

Perbedaan Kopi Arabika dan Robusta, dari Rasa hingga Kandungan Kafein

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

Infotainment

Aktris China Qi Wei Jadi Sorotan di Cannes 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00 WIB