Kejari Sungai Penuh Kembali Tinjau Proyek Tembok Penahan Kantor Camat Tanah Cogok, Publik Soroti Skala Prioritas Penegakan Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerinci, Pribhumi.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh untuk kedua kalinya melakukan peninjauan langsung terhadap pekerjaan tembok penahan di Kantor Camat Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, Senin (19/1/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang sempat ramai diperbincangkan.

Peninjauan lapangan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yogi Purnomo bersama sejumlah staf kejaksaan.

Proyek yang diperiksa merupakan pekerjaan dengan metode Penunjukan Langsung (PL) dan nilai anggaran relatif kecil, disebut tidak lebih dari Rp400 juta. Proyek ini sebelumnya menjadi sorotan setelah beredar pemberitaan yang menyebutkan tembok penahan tersebut roboh tak lama usai dikerjakan.

Namun, berdasarkan pantauan di lokasi oleh sejumlah awak media, tidak ditemukan bukti adanya robohnya tembok penahan sebagaimana isu yang berkembang. Kondisi di lapangan menunjukkan hanya terdapat beberapa retakan pada bagian struktur tembok. Retakan tersebut disebut telah diperbaiki oleh pihak pelaksana karena proyek masih berada dalam masa pemeliharaan.

Tidak terlihat tanda-tanda longsoran besar maupun kerusakan serius yang mengindikasikan kegagalan konstruksi. Penanganan terhadap titik-titik retak juga tampak telah dilakukan oleh pihak ketiga pelaksana pekerjaan.

Baca Juga :  Kemensos Buka 5.127 Formasi PPPK Sekolah Rakyat 2026, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar

Saat dimintai klarifikasi terkait hasil pengecekan, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menegaskan bahwa pihak kejaksaan turun ke lapangan murni sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk wajib ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Ketika kembali ditegaskan apakah hasil pengamatan Kejari mengarah pada kesimpulan robohnya tembok atau sekadar keretakan, Yogi tetap menekankan bahwa fokus Kejari adalah menindaklanjuti laporan, bukan membangun opini teknis di luar kewenangan.

Di sisi lain, langkah cepat Kejari Sungai Penuh terhadap proyek berskala kecil ini justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah awak media dan warga menilai terdapat kesan ketimpangan penanganan perkara, mengingat masih adanya laporan dugaan korupsi bernilai besar yang belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Salah satunya adalah laporan gabungan LSM dan wartawan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Pelayang Raya. Menanggapi hal tersebut, Yogi Purnomo menyampaikan bahwa proses penanganan masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat. Meski demikian, di masyarakat berkembang informasi bahwa LHP tersebut telah lama diserahkan kepada pihak kejaksaan.

Baca Juga :  Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Sorotan publik juga tertuju pada laporan LSM Garansi terkait dugaan penyimpangan proyek bernilai sekitar Rp24 miliar yang hingga kini belum terlihat tindak lanjut konkret. Kondisi ini menimbulkan persepsi bahwa perkara besar berjalan lambat, sementara proyek bernilai kecil justru cepat mendapat perhatian.

Situasi tersebut semakin menjadi perbincangan setelah beredarnya pemberitaan salah satu media online pada 18 Januari 2026 yang menyebutkan rencana pemanggilan seorang aktivis vokal, Aldi Agnopiandi, oleh Kejari Sungai Penuh terkait proyek Kantor Camat Tanah Cogok.

Beragam dinamika tersebut memicu pertanyaan di tengah masyarakat mengenai arah dan prioritas penegakan hukum di wilayah Kejari Sungai Penuh. Publik mempertanyakan alasan di balik respons cepat terhadap proyek yang masih baru dan dalam masa pemeliharaan, sementara laporan dugaan korupsi bernilai besar belum menunjukkan kejelasan.

Meski demikian, Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya bahwa seluruh laporan masyarakat memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan akan diproses sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Berita Terkait

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Polres Kerinci Ungkap Praktik Pelangsiran Pertalite di Sungai Penuh, Satu Pelaku Diamankan
Satreskrim Polres Kerinci Limpahkan Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal ke Kejari Sungai Penuh
Viral di Pengadilan Sungai Penuh: Terdakwa Kasus Asusila Anak Minta Tes DNA

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:33 WIB

Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:00 WIB

Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:00 WIB

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru