Kejari PALI Geledah Kantor Dinas Perkim

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Pribhumi.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) setempat dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menyita berbagai barang bukti penting, mulai dari dokumen hingga perangkat elektronik seperti komputer dan telepon genggam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan pada Senin, 6 April 2026, sejak pukul 09.30 WIB hingga 15.00 WIB.

Baca Juga :  Como 1907 Salip Juventus Usai Kemenangan Meyakinkan atas Lecce

Menurutnya, penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri PALI guna mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di instansi tersebut.

“Penggeledahan dilakukan untuk menemukan alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan, tindakan tersebut telah dilengkapi dengan dokumen resmi berupa Surat Perintah Penyidikan tertanggal 31 Maret 2026, serta Surat Perintah Penggeledahan dan Penyitaan tertanggal 6 April 2026.

Baca Juga :  Kejari Sungai Penuh Kembali Tinjau Proyek Tembok Penahan Kantor Camat Tanah Cogok, Publik Soroti Skala Prioritas Penegakan Hukum

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan total 66 barang bukti yang terdiri dari 55 dokumen, satu buku catatan, empat unit laptop, satu unit komputer pribadi (PC), serta lima unit handphone.

Vanny menegaskan, proses penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.

“Langkah ini merupakan wujud dukungan terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tutupnya.

 

Berita Terkait

Debt Collector di OKU Tewas Ditikam Saat Tarik Kendaraan, Pelaku Menyerahkan Diri
Kasus Kematian Dedi Putra di Jambi Belum Terungkap, Keluarga Desak Polisi Buka Fakta
Uang Palsu Beredar di Hiang Kerinci, Pedagang Resah Minta Polisi Bertindak
Nenek 80 Tahun Dirampok dan Dianiaya di Tanjabtim, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
TNI Selidiki Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Janji Transparan
Oknum Wartawan di Mojokerto Ditangkap Polisi saat Diduga Memeras Pengacara
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, Bupati Pasang Target Setoran hingga Rp750 Juta
Yusril Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, Sebut Serangan terhadap Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 17:00 WIB

Kejari PALI Geledah Kantor Dinas Perkim

Sabtu, 4 April 2026 - 15:00 WIB

Debt Collector di OKU Tewas Ditikam Saat Tarik Kendaraan, Pelaku Menyerahkan Diri

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:00 WIB

Kasus Kematian Dedi Putra di Jambi Belum Terungkap, Keluarga Desak Polisi Buka Fakta

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:33 WIB

Uang Palsu Beredar di Hiang Kerinci, Pedagang Resah Minta Polisi Bertindak

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:00 WIB

Nenek 80 Tahun Dirampok dan Dianiaya di Tanjabtim, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Berita Terbaru

Pemerintahan

Cara Cek Desil Penerima Bansos April 2026

Selasa, 7 Apr 2026 - 19:00 WIB

Hukum dan Kriminal

Kejari PALI Geledah Kantor Dinas Perkim

Selasa, 7 Apr 2026 - 17:00 WIB

Tips dan informasi

Resep Cuko Pempek Kental Khas Palembang

Selasa, 7 Apr 2026 - 15:00 WIB